KKB Papua

Kabar Terkini KKB Papua Diduga Didanai Para Pejabat, Oknum TNI-Polri Jadi Sumber Pemasok Senjata Api

Hingga saat ini, kelompok kriminal bersenjata di Papua terus melancarkan aksi, menyerang dan membunuh warga sipil dan prajurit TNI-Polri.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua melalui akun Facebook Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) memberikan pernyataan atas pembantaian puluhan pekerja PT Istaka Karya. 

Inilah daftar nama oknum TNI-Polri yang menjual amunisi kepada KKB Papua dan menjadi sorotan baru-baru ini.

Terbaru, kasus penjualan amunisi untuk Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Papua menyeret oknum TNI bernama Praka MS.

Ada juga oknum Polri bernama Bripka ZP dan Bripka RA yang ditangkap hampir bersamaan.

Barang bukti senjata api yang digunakan KKB di Papua (Dok Polda Papua)

Tak cuma amunisi, Bripka ZP dan Bripka RA bahkan juga menjual senjata api ke KKB Papua.

Berikut selengkapnya daftar nama TNI-Polri yang jual amunisi ke KKB Papua.

1. Praka MS

Oknum TNI bernama Praka MS diduga menjual amunisi ke kelompok kriminial bersenjata (KKB) Papua. 

Praka MS diduga menjual 600 butir peluru kaliber 5,56 milimeter dari Ambon, Maluku ke Papua.

Hingga Selasa 23 Februari 2021 pagi, pihak Kepolisian Daerah Maluku dan Datesemen Polisi Militer Komando Daerah Militer/XVI Pattimura membenarkan adanya kasus tersebut.

Komandan Detasemen POM Kodam XVI/Pattimura Kolonel CPM J Pelupessy mengatakan, Praka MS sedang dalam pemeriksaan penyidik POM.

Seperti dilansir dari Kompas.id dalam artikel 'Dari Ambon, Oknum Polisi Kirim Dua Senjata dan TNI AD Kirim 600 Amunisi ke Papua'

Baca juga: KKB Papua Makin Beringas, Dua Pekerja Jembatan Ditembak Mati Lalu Dibakar Bersama Mobil, MENGERIKAN!

Praka MS baru diserahkan oleh bagian intelijen Kodam Pattimura pada Senin 22 Februari 2021 malam.

Pihaknya berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada masyarakat secepatnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun Kompas.id, MS menjual amunisi tersebut kepada AT (50), warga Kota Ambon, dengan harga Rp 1,5 juta atau seharga Rp 2.500 per kilogram.

AT lalu mengirimkan peluru itu kepada seseorang di Papua melalui WT alias J.

WT adalah warga yang ditangkap oleh anggota Polres Bintuni pada 3 Februari 2021.

Setelah polisi menangkap WT di Bintuni, polisi lalu mencari AT di Ambon.

AT sempat melarikan diri ke Makassar, Sulawesi Selatan, kemudian pulang pada Minggu 21 Februari 2021 petang.

Ia ditangkap oleh seorang penyidik Reserse Kriminal Umum Polda Maluku, kemudian diproses di Polda Maluku.

Dari pengakuannya, peran MS terungkap.

WT sudah beberapa kali mengirim amunisi ke Papua.

Pada Senin malam, Kompas menelusuri tempat tinggal AT di Desa Hative Kecil, Kecamatan Sirimau. Rumah lantai dua itu tampak sepi. Para tetangga kaget dengan keterlibatan AT dalam penjualan amunisi.

”Memang selama satu minggu terakhir ini, dia menghilang dari kampung,” ujar seorang tetangga AT.

2. Bripka ZP dan Bripka RA

2 oknum polisi yakni Bripka ZP dan Bripka RA ketahuan menjual senjata api dan amunisi ke KKB Papua.

Kedua oknum polisi tersebut merupakan anggota Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease.

Penangkapan 2 oknum polisi itu berawal dari penangkapan seorang warga Bentuni yang kedapatan membawa senjata api dan amunisi, Rabu 10 Februari 2021.

Baca juga: Rombongan Brimob Terlibat Baku Tembak dengan KKB Papua Saat Evakuasi Pekerja Jembatan

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Propam Polri Kirim Tim Khusus ke Maluku Selidiki 2 Polisi Penjual Senjata untuk KKB Papua'

Dari hasil pemeriksaan, warga yang ditangkap itu mengaku mendapatkan senjata dan amunisi dari oknum polisi yang bertugas di Polresta Pulau Ambon.

Kapolda Maluku Irjen Refdi Andri lantas memerintahkan Kapolresta Pulau Ambon untuk berkoordinasi dengan Polres Bentuni dan Polda Papua Barat.  

"Setelah itu penyelidikan dilakukan dan langsung dilakukan penangkapan," katanya saat dihubungi, Minggu 21 Februari 2021.

Kepala Bidang Humas Polda Maluku Komisaris Besar M Roem Ohoirat berkata, ada dua puncuk senjata yang dijual.

Itu terdiri dari satu pucuk revolver merupakan standar, sementara satu lagi senjata rakitan jenis laras panjang.

”Untuk senjata rakitan itu nanti akan dilihat nomor serinya,” ujar Roem.

Menurut Roem, komunitas anggota Polri dalam upaya penjualan senjata ke kelompok KKB di Papua mencoreng nama Polri yang membantu TNI membentuk kelompok tersebut.

”Tidak ada toleransi sedikit pun bagi anggota yang bertindak seperti itu,” katanya.

Kini, 2 oknum polisi itu sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Maluku di Ambon.

Baca juga: KKB Papua Tak Menyerah, Panglima TNI Terjunkan Pasukan Setan, Kemampuannya Terbukti Tumpas GAM Aceh

KKB Papua --
KKB Papua -- "Pasukan" KKB Papua terlihat selalu siaga walau hidup di hutan. Mereka memikul senjata yang siap ditembakkan ke arah TNI Polri, seperti tampak dalam gambar. (Tribunnews.com)

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan ( Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo mengirimkan tim khusus ke Polda Maluku untuk mengusut keduanya.

"Propam Polri mengirimkan tim khusus untuk mendampingi Propam Polda Maluku melakukan penyelidikan kasus ini," kata Ferdy dalam keterangan tertulis, Senin 22 Februari 2021.

Ia menyatakan, jika kedua anggota polisi itu terbuktikan melakukan tindak pidana seperti yang disangkakan, maka perkara akan diajukan ke pengadilan.

Selanjutnya, sidang Komisi Etik Propam Polri akan segera dilakukan setelah putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Ferdy pun meminta masyarakat melapor jika mengetahui ada tindak pidana yang melibatkan anggota Polri.

"Polri mengajak masyarakat untuk memantau dan mencermati kasus-kasus yang melibatkan anggota Polri di seluruh wilayah hukum RI," tuturnya.

3. Pratu DAT

Sebelumnya, oknum TNI bernama Pratu DAT terancam hukuman berat saat ketahuan menjual amunisi ke KKB Papua. 

Oknum TNI Pratu DAT kini ditahan di Pomdam XVII/Cenderawasih, Jayapura.

Seperti dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'Ini Kronologi Penangkapan Anggota TNI yang Jual Amunisi ke OPM'

Komandan Sub Detasemen Polisi Militer (Dansubdenpom) XVII Cenderawasih, Ltt CPM Mukmin menyebut, Pratu DAT bersama dua rekannya, Pratu O dan Pratu M, terancam hukuman pemecatan, lantaran melakukan tindakan menjual amunisi kepada KKB Papua.

“Tidak ada ampun, mereka akan ditindak secara militer dan akan dilakukan pemecatan,” kata dia.

Saat ini status Pratu DAT dan kedua temannya telah ditetapkan tersangka.

Terpisah, Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol CPL Eko Daryanto mengatakan, tindakan Pratu DAT ini telah membuat citra negatif bagi institusi TNI.

Proses hukum terhadap tersangka dipastikannya akan berjalan, tidak hanya dari sisi hukum militer, tetapi hukum pidana umum.

"Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap yang bersangkutan, sesuai UU Darurat No 12 Tahun 51, Pratu DAT dapat dikenai sanksi hukuman maksimal hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun," kata dia.

Baca juga: Masih Sangat Mudah, Ini Pemimpin KKB Papua yang Dikenal Paling Berbahaya

Pratu DAT, sambung Eko, juga terancam dipecat dari keanggotaan sebagai prajurit TNI.

Dandim 1710/ Mimika Letkol Inf. Pio L. Nainggolan mengatakan, Pratu DAT baru bertugas selama 1 tahun 11 bulan terhitung hingga 19 Juni 2019.

Pratu DAT bertugas di bagian staf tata usaha.

"Pratu DAT baru bertugas di Kodim selama satu tahun sebelas bulan," kata Pio kepada wartawan di Timika, Selasa 6 Agustus 2019.

Menurut Pio, kasus yang menimpa Pratu DAT merupakan suatu permasalahan yang serius sebab berhubungan dengan KKB Papua.

Untuk itu, ia mengingatkan kepada seluruh prajurit TNI di Mimika agar tidak melakukan tindakan serupa, maupun tindakan disiplin lainnya.

"Jadikan kasus ini cambuk untuk tidak melakukan hal yang sama, ataupun melakukan pelanggaran lainnya," pungkas Pio.

Pratu DAT sebelumnya ditangkap di Sorong, Papua Barat, pada 4 Agustus 2019 setelah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama 2 minggu.(*)

Berita Lain Terkait KKB Papua

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Kabar Terbaru Sonny Wanimbo Setelah Dituding Danai KKB Papua, Polda Papua Sudah Layangkan Panggilan,

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved