KKB Papua

Victor Yeimo Sakit, Pembacaan Dakwaan terhadap Pelaku Makar di PN Jayapura Papua Ditunda

Sidang perdana terhadap Victor Yeimo yang dituduh melakukan makar melalui demo besar-besaran di Papua tahun 2019 mulai digelar di PN Jayapura

Editor: Agustinus Sape
Kolase POS-KUPANG.COM/Jubi/Theo Kelen
Suasana sidang perdana terhadap Victor Yeimo (INZET), pelaku makar, di PN Jayapura Papua, Selasa 24 Agustus 2021. Sidang digelar secara virtual. 

Victor Yeimo Sakit, Pembacaan Dakwaan terhadap Pelaku Makar di PN Jayapura Papua Ditunda

POS-KUPANG.COM, JAYAPURA - Sidang perdana terhadap Victor Yeimo yang dituduh melakukan makar melalui demo besar-besaran di Papua tahun 2019 mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jayapura Papua, Selasa 24 Agustus 2021.

Sidang tersebut berlangsung secara virtual. Namun ketika memasuki agenda pembacaan dakwaan, hakim memutuskan sidang ditunda Kamis 26 Agustus 2021 atas permintaan penasehat hukum karena Victor Yeimo sakit.

Perkara pidana Victor Yeimo terdaftar di Pengadilan Negeri Jayapura dengan nomor perkara 376/Pid.Sus/2021/PN Jap, pada 12 Agustus 2021.

Sidang pokok perkara pidana Victor Yeimo itu dipimpin majelis hakim yang diketuai Eddy Soeprayitno S Putra, SH, MH bersama hakim anggota Mathius, SH, MH dan Andi Asmuruf SH.

Meski sidang berlangsung virtual, area seputar PN Jayapura dijaga ketat puluhan arapat kepolisian.

Aparat kepolisian dimaksud berasal dari Polresta Jayapura yang diback-up Brimob dan Samapta Polda Papua. 

Baca juga: Benny Wenda Desak Pemerintah Indonesia Bebaskan Victor Yeimo dari Tuduhan Makar, Besok Mulai Sidang

Mereka dipimpin Kabag Ops Polresta Jayapura AKP Langgeng Widodo, didampingi Kapolsek Abepura AKP Lintong Simanjuntak, Kasat Intelkam AKP Beddu Rachman, Kasat Sabhara AKP Septinus Osleky dengan melibat 60 personel.

Sidang pokok perkara pidana itu merupakan sidang terpisah dari sidang permohonan Praperadilan Victor Yeimo yang dipimpin hakim pemeriksa, Reberto Naibaho, SH.

Hal itu juga disampaikan Kabag Ops Polresta Jayapura AKP Langgeng Widodo. Menurut dia, aparat kepolisian yang datang ke area PN Jayapura melaksanakan pengamanan dari dua agenda persidangan.

Pertama terkait praperadilan penangkapan Victor Yeimo oleh Satgas Nemangkawi. Kemudian sidang perdana terhadap terdakwa Victor Yeimo dengan perkara pidana makar.

“Dengan adanya dua agenda tersebut, Polresta Jayapura Kota yang diback-up Brimobda dan Samapta Polda Papua melakukan pengamanan guna memastikan kelancaran sidang," ujarnya, Selasa 24 Agustus 2021.

Dia menjelaskan, persidangan perdana terhadap terdakwa Victor Yeimo terkait tindak pidana makar berlangsung secara virtual.

Baca juga: Aktivis Pro Kemerdekaan Papua Victor Yeimo Segera Diadili, Benny Wenda: Harus Dibebaskan

Sementara sidang praperadilan penangkapannya berlangsung di ruang sidang kantor PN Kelas 1A Jayapura.

“Syukur Alhamdulillah, selama kegiatan dua agenda persidangan berjalan aman, lancar dan tertib,” katanya.

Penasehat Hukum Keberatan

Dalam sidang pokok perkara pada Selasa 24 Agustus 2021, Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua selaku penasehat hukum Victor Yeimo menyampaikan keberatan terhadap agenda pembacaan dakwaan.

Koordinator Litigasi koalisi, advokat Emanuel Gobay meminta pembacaan dakwaan ditunda, karena Victor Yeimo sedang sakit.

“Proses persidangan itu kan wajib [diikuti] terdakwa [yang] dalam keadaan sehat. Itu baru etis [bagi] kita [untuk] melanjutkan persidangan, karena [sidang] itu berkaitan dengan status dan nasib dia [Victor Yeimo],” kata Gobay.

Sesuai pengakuan yang disampaikan kepada tim penasehat hukumnya, Yeimo memiliki riwayat penyakit paru-paru.

Akan tetapi, kini Victor Yeimo justru ditahan di rumah tahanan Markas Satuan Brimob Daerah Papua yang tertutup, tanpa sinar matahari, dan tanpa sirkulasi udara yang baik.

Gobay meminta majelis hakim memindahkan kliennya dari rumah tahanan di Markas Satuan Brimob Daerah Papua ke Lembaga Pemasyarakatan Abepura.

“Klien kami sejak masih menjadi tahanan polisi, klien kami minta dipindahkan dari Rutan Mako Brimob, karena kondisi rutan yang tidak ada udara masuk dan itu pengap berdampak kepada [kesehatan] paru-paru klien kami. Akan tetapi, [permintaan] itu tidak dijawab Kapolda," tutur Emanuel Gobay.

Baca juga: Rombongan Brimob Terlibat Baku Tembak dengan KKB Papua Saat Evakuasi Pekerja Jembatan

Menurut Emanuel, setelah menjadi tahanan jaksa, Victor Yeimo juga mengirimkan surat permintaan untuk dipindahkan dari rutan Mako Brimob, namun surat tersebtu tidak dijawab.

"Kami mewakili klien kami meminta [Majelis Hakim] yang mulia mewakili pengadilan untuk menjawab permohonan pemindahan [tempat penahanan Yeimo] dari rutan Mako Brimob ke rutan lapas,” katanya.

Dalam sidang itu, Emanuel Gobay juga menyatakan pihaknya telah berkali-kali meminta keterangan hasil pemeriksaan kesehatan Victor Yeimo oleh tim dokter Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jayapura pada 10 dan 20 Agustus 2021.

Akan tetapi, kata Emanuel, Jaksa Penuntut Umum belum pernah memberikan salinan hasil pemeriksaan Victor Yeimo dengan berbagai alasan yang tidak masuk akal.

“Sesuai dengan fakta, saat pemeriksaan kesehatan pertama pada tanggal 10 Agustus 2021 dan [pemeriksaan] kedua [pada] tanggal 20 Agustus 2021 jaksa tidak hadir [dan] bahkan tidak berkomunikasi dengan dokter yang memeriksa. Padahal waktu itu klien kami itu masih tahanan jaksa. Itu menunjukan jaksa ingin melepaskan tanggung jawab, padahal kewenangannya ada di mereka,” kata Gobay.

Dengan alasan tersebut, Emanuel Gobay minta dengan hormat kepada Majeli Hakim untuk memastikan kesehatan dan memastikan keterangan tertulis dari pemeriksaan kesehatan Victor Yeimo, baik tanggal 10 Agustus 2021 dan juga tanggal 20 Agustus 2021.

"Ini sudah tanggal 24 Agustus 2021, semua keterangan sudah ada di jaksa. Saya kurang tahu apakah jaksa sudah memberikan [hasil pemeriksaan kesehatan Yeimo] kepada majelis hakim,” kata Emanuel Gobay.

Baca juga: Sedang Hadapi KKB Papua, Polda Papua Kini Harus Mengurus Kasus Teror terhadap Wartawan

Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua juga menyatakan telah menerima surat dakwaan untuk Victor Yeimo, akan tetapi belum menerima salinan berkas perkara secara lengkap.

Gobay meminta Jaksa Penuntut Umum menyerahkan salinan berkas perkara Yeimo secara lengkap, agar tim penasehat hukum bisa memahami dan menyiapkan pembelaan yang maksimal bagi Yeimo.

“Kalau surat dakwaan kami sudah terima beberapa hari yang lalu dari jaksa, hanya berkas lengkapnya kami belum dapat," tutur Emanuel Gobay.

Menurut Emanuel, semestinya pada saat memberikan surat dakwan itu jaksa juga memberikan berkas perkara lengkapnya, supaya tim penasehat hukum memahami berkas-berkas itu dan menyiapkan pembelaan bagi Victor Yeimo.

Kalau dikasih seperti ini, ini kan setengah-setengah, dan kami tentunya tidak akan maksimal memberikan bantuan hukum kepada klien kami,” ujar Emanuel Gobay.

Majelis hakim akhirnya mengabulkan keberatan tim penasehat hukum Victor Yeimo. Hakim ketua Eddy Soeprayitno S Putra, SH, MH kemudian menunda sidang hingga Kamis 26 Agustus 2021, dengan agenda mendengarkan pembacaan dakwaan Victor Yeimo oleh Jaksa Penuntut Umum. (*)

Sumber: papua.inews.id/jubi.co.id

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved