Berita Sumba Timur

Bupati Sumba Timur Keluarkan Edaran PPKM Level 4 Perpanjangan Kedua

Bupati Sumba Timur, Drs Khristofel Praing, M.Si mengeluarkan surat edaran perpanjangan kedua penerapan PPKM Level 4

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing, M.Si 

Laporan Reporter POS - KUPANG.COM,Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Bupati Sumba Timur, Drs Khristofel Praing, M.Si mengeluarkan surat edaran perpanjangan kedua penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Level IV. PPKM ini diperpanjang lagi mulai tanggal 24 Agustus hingga 6 September 2021.

Sekda Sumba Timur, Domu Warandoy, S.H, M. Si menyampaikan hal ini Senin 24 Agustus 2021.
Menurut Domu, sesuai instruksi Mendagri bahwa Kabupaten Sumba Timur masih menerapkan PPKM Level 4, karena itu Bupati Sumba Timur mengeluarkan surat edaran penerapan perpanjangan kedua PPKM Level 4 di Sumba Timur.

Sumba Timur sebagai salah satu dari tiga daerah di Provinsi NTT, yakni Kabupaten Kupang, Sumba Timur dan Kota Kupang.

Penerapan PPKM Level 4 ini dengan pertimbangan Bad Occupancy Rate dan konversi tempat tidur Covid-19 (isolasi dan ICU) sebanyak 92 tersedia di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu, ketersediaan tempat tidur transit pada RSU Imanuel dan RSK Lindimara masing-masing satu buat bagi pasien positif Covid-19 sebelum dirujuk ke RSUD Umbu Rara Meha Waingapu.

Baca juga: 23 Pasien Covid-19 di Sumba Timur Masih Dirawat di RSUD Umbu Rara Meha Waingapu

Dijelaskan, sampai berakhirnya masa PPKM Level 4 pada 23 Agustus 2021, kasus terkonfirmasi positif Covid-19 semakin meningkat, dengan rata-rata penambahan 57 kasus per hari, karena itu perlu perpanjangan kedua PPKM Level 4 hingga 6 September 2021.

Domu mengatakan, perpanjangan PPKM Level 4 ini dikeluarkan melalui surat edaran Bupati Sumba Timur Nomor Kesra. 400/1.820/VIII/2021 tentang perpanjangan kedua PPKM Level 4 sebagai upaya menekan peningkatan kasus baru Covid-19 di Kabupaten Sumba Timur.

Sementara itu dalam surat edaran perpanjangan kedua PPKM Level 4 yang ditandatangani Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing, M.Si mengatur pelaksanaan belajar mengajar pada semua satuan pendidikan, termasuk perguruan tinggi dilakukan secara online, pelaksanaan pada sektor non esensial 25 persen Work From Office (WFO) dengan protokol kesehatan ketat dan apabila ditemukan kasus maka sektor yang bersangkutan ditutup selama lima hari.

Sedangkan sektor esensial seperti keuangan, perbankan, teknologi informatika, perhotelan, industri orientasi ekspor dapat beraktivitas dengan kapasitas maksimal 50 persen.

Baca juga: Pasien Covid-19 di Sumba Timur Bertambah 76 Orang, Dua Orang Meninggal Dunia

Sementara sektor esensial pemerintahan yang memberikan pelayanan publik menerapkan maksimal 25 persen work from office (WFO).

Untuk sektor pelayanan kesehatan, keamanan, ketertiban, penanganan bencana, energi, logistik,obyek vital daerah, konstruksi dan utilitas dasar dapat beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan ketat.

Toko kelontong, Mart yang ada di luar area Pasar Matawai yang menjual kebutuhan sehari -hari dibatasi hingga pukul 18.00 wita.

Operasional Pasar Matawai dan pasar tradisional, dibuka pagi pukul 05.00 wita dan ditutup pada pukul 12.00 wita, dan dibuka kembali pada pukul 16.00 wita hingga pukul 20.00 wita dengan pengawasan ketat petugas di pos penjagaan.

Apotek dan toko obat beroperasi 24 jam, sementara rumah makan, warung tidak menerima makan di tempat, kegiatan kontruksi infrastruktur publik atau proyek beroperasi100 persen.
Kegiatan peribadatan atau keagamaan dapat dilakukan dengan kapasitas 25 persen atau maksimal 30 sampai 50 orang mengoptimalkan ibadah di rumah dengan memperhatikan teknis dari Kemenag.

Fasilitas umum seperti area publik, taman umum, tempat wisata umum dan area publik lainnya ditutup sementara.

Sementara untuk pelaku perjalanan yang masuk keluar jalur udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT -PCR H-2 atau hasil non teraktif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kirim waktu maksimal 1 x 24 jam atau surat keterangan negatif tes GeNose C19 dan menunjukkan kartu vaksin di Bandara sebelum keberangkatan dan mengisi kartu e-HAC Indonesia.

"Untuk pelaku perjalanan melalui moda transportasi umum darat, akan dilakukan rapid test Antigen secara acak," katanya.

Sementara untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat pribadi, yang masuk dari wilayah kabupaten lain wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam dan menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan kartu vaksin.

"Pelaku perjalanan darat, khusus pasien rujukan (poli/UGD) yang diizinkan melewati perbatasan Kabupaten Sumba Timur harus menunjukkan surat rujukan ke rumah sakit di Sumba Timur," ujarnya.

Untuk diketahui saat ini total kasus positif Covid-19 di Sumba Timur sebanyak 5.110 kasus dengan rincian, 109 kasus meninggal dunia,4.354 kasus dinyatakan sembuh dan 647 kasus masih dalam perawatan. (*)

Berita Sumba Timur Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved