Berita Sumba Timur

Bupati Sumba Timur Keluarkan Edaran PPKM Level 4 Perpanjangan Kedua

Bupati Sumba Timur, Drs Khristofel Praing, M.Si mengeluarkan surat edaran perpanjangan kedua penerapan PPKM Level 4

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Bupati Sumba Timur, Drs. Khristofel Praing, M.Si 

Sementara untuk pelaku perjalanan yang masuk keluar jalur udara dan laut wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT -PCR H-2 atau hasil non teraktif rapid test Antigen yang sampelnya diambil dalam kirim waktu maksimal 1 x 24 jam atau surat keterangan negatif tes GeNose C19 dan menunjukkan kartu vaksin di Bandara sebelum keberangkatan dan mengisi kartu e-HAC Indonesia.

"Untuk pelaku perjalanan melalui moda transportasi umum darat, akan dilakukan rapid test Antigen secara acak," katanya.

Sementara untuk pelaku perjalanan dengan moda transportasi darat pribadi, yang masuk dari wilayah kabupaten lain wajib menunjukkan hasil tes RT-PCR atau rapid test Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1 x 24 jam dan menunjukkan kartu vaksin sebelum keberangkatan.

Sedangkan bagi sopir kendaraan logistik dan transportasi barang lainnya dikecualikan dari ketentuan kartu vaksin.

"Pelaku perjalanan darat, khusus pasien rujukan (poli/UGD) yang diizinkan melewati perbatasan Kabupaten Sumba Timur harus menunjukkan surat rujukan ke rumah sakit di Sumba Timur," ujarnya.

Untuk diketahui saat ini total kasus positif Covid-19 di Sumba Timur sebanyak 5.110 kasus dengan rincian, 109 kasus meninggal dunia,4.354 kasus dinyatakan sembuh dan 647 kasus masih dalam perawatan. (*)

Berita Sumba Timur Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved