Berita Alor
Tujuh Warga Binaan Lapas Kalabahi Alor Dapat Program Asimilasi Rumah
program asimilasi rumah dimaksudkan agar para WBP itu tetap berada di rumah sehingga tidak tertular Covid-19.
Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong
POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Sebanyak 7 orang warga binaan pemasyarakatan (WBP) di Lapas kelas IIB Kalabahi Kabupaten Alor, NTT mendapat asimilasi rumah, Senin 23 Agustus 2021.
Program Asimilasi Rumah Lapas Kelas IIB Kalabahi dilaksanakan dalam rangka penanganan pencegahan dan penanggulangan Covid-19 di Lapas, LPKA, dan Rutan.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kalabahi, Effendi Yulianto mengatakan program asimilasi rumah diberikan kepada 7 orang warga binaan pemasyarakatan yang telah menjalani pidana sebanyak 2/3 masa pidananya. Mereka terdiri dari Apsalom P. Mauko, Yeheskiel Maruli, Ever L. Kuang, Nehemia Langkola, Paulus Padaya, Fance Lanbana, dan Toflus Olang.
Kalapas Effendi yang didampingi Kasi Binadik, Yonatan Bani dan Staf Registrasi, Robert S. B. Asbanu menyebut program asimilasi rumah itu sesuai Permenkumham No. 24 Tahun 2021 tentang perubahan atas Permenkumham No. 32 Tahun 2020 tentang Syarat dan Tatacara Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Kepada 7 orang WBP itu, Kalapas Effendi berpesan agar berlaku baik di tengah-tengah keluarga dan masyarakat dan tidak lagi membuat kejahatan.
Baca juga: Warga Manetwati, Alor Gelar Upacara HUT ke-76 RI di Ruas Jalan yang Rusak
"Saudara-saudara harus menjaga kepercayaan yang diberikan pemerintah untuk melaksanakan asimilasi rumah di masa pandemi Covid-19," ujar Kalapas Effendi.
Pelaksanaan asimilasi rumah, kata dia, tetap mendapat pemantauan dari pihak Lapas Kalabahi, Bapas Kupang, Pemerintah Daerah Kabupaten Alor, Kejaksaan Negeri Kalabahi, serta Kodim Alor dan Polres Alor.
Kalapas Effendi juga menegaskan agar 7 WBP yang baru menjalani asimilasi rumah untuk tetap diam di rumah dan tidak bepergian.
Hal itu dikatakan karena pelaksanaan program asimilasi rumah dimaksudkan agar para WBP itu tetap berada di rumah sehingga tidak tertular Covid-19.
"Ingat saudara-saudara diberikan program asimilasi rumah untuk mencegah terjadinya penyebaran virus Covid-19 di dalam Lapas. Oleh karena itu, saudara-saudara kembali ke rumah untuk berdiam diri di rumah, sehingga tidak tertular Covid-19. Kalau tidak ada hal yang sangat penting di luar. Jangan keluar rumah," tegasnya Kalapas Effendi.
Baca juga: Lonjakan Kasus Covid-19 di Alor, Kapolres Christmas Ajak Aparatur Negara Kerjasama Kawal PPKMMikro
Selain itu, Kalapas Effendi juga mengingatkan mereka untuk selalu melaksanakan protokol kesehatan 5S selama menjalani asimilasi rumah. Ia menyebut protokol kesehatan sangat penting.
Kalapas Effendi menyebut, apabila dalam pantauan para WBP yang mendapat asimilasi rumah itu tidak melaksanakan protokol kesehatan, maka pihak Lapas Kelas IIB Kalabahi tidak segan-segan untuk untuk mencabut asimilasi rumah diberikan.
Kalapas Effendi mengingatkan agar 7 WBP tersebut selalu melapor diri ke Lapas Kelas IIB Kalabahi setiap bulan hingga bebas murni. (*)