Berita NTT
Penjelasan Ombudsman RI Perwakilan NTT Bagi Peserta BPJS Sulit Bayar Iuran di Masa Pandemi Covid
Kepala Ombudsman RI perwakilan NTT, Darius Beda Daton menjelaskan bahwa dalam situasi pandemi
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Rrporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Kepala Ombudsman RI perwakilan NTT, Darius Beda Daton menjelaskan bahwa dalam situasi pandemi saat ini hampir semua lini kehidupan mengalami dampaknya. Salah satunya bagi peserta BPJS.
Menurut dia, situasi yang memberatkan saat ini adalah kebijakan BPJS yang mewajibkan peserta mandiri untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga menjadi peserta mandiri.
"Peserta mandiri tidak bisa daftar satu orang saja dalam satu keluarga, dan sebagai pesserta BPJS melainkan harus seluruh anggota keluarga," kata Darius kepada POS-KIPANG.COM, Jumad 20 Agustus 2021.
Bagi dia, hal Ini berat, karena jika tarif kelas III Rp 35.000 dan dikali semua anggota keluarga, tentu akan sangat berat ditengah pandemi ini.
Baca juga: Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton : ETLE Punya Tiga Kelemahan
Dia meminta, Kalau bisa, pihak BPJS membolehkan orang mendaftar perorangan.
Darius mengatakan, apabika peserta BPJS yang tidak mampu membayar karena pandemi covid, maka dikembalikan pada pemerintah daerah setempat untuk menotivikasi orang-orang yang mampu dan tidak mampu.
"Jika, mereka (peserta BPJS) yang di PHK karena situasi pandemi Covid, dan merasa tidak mampu serta sudah terdaftar sebagai peserta mandiri, itu tergantung kriteria mereka yang dapat disubsidi oleh pemerintah atau tidak, melalui anggaran APBD atau APBN," tambah Darius
Dia menekankan bahwa, semua itu tergantung kembali kepada peserta tersebut apakah masuk dalam kriteria disubsidi pemerintah atau tidak.
Baca juga: Darius Beda Daton: Kenaikan Iuran BPJS Harus Sebanding dengan Pelayanan dari Pihak Rumah Sakit
Menurut Darius, tidak terdapat keringanan lain selain iuran dengan bantuan subsidi pemerintah melalui APBD dan APBN.
Darius menyampaikan, bagi peserta BPJS untuk memenuhi kriteria agar dibantu pemerintah melalui APBD dan APBN, maka peserta tersebut harus memenuhi kriteria melalui Dinas Sosial.
Dia menambahkan, tidak ada solusi lain bagi peserta yang saat ini tidak dapat membayar iuran BPJS, selain membayar mandiri atau subsidi pemerintah. (*)
Ombudsman RI Perwakilan NTT
Peserta BPJS
pandemi Covid-19
Darius Beda Daton
20 Agustus 2021
POS-KUPANG.COM
Pos Kupang Hari Ini
Pos Kupang
Kanisius Jehola
Coop TLM Indonesia Gandeng BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasi Jaminan Kerja Bagi Ribuan Perempuan |
![]() |
---|
TI NTT Gelar Diklat Penguji dan Ujian Kenaikan Tingkat DAN/POOM Sabuk Hitam Bagi Puluhan Taekwondoin |
![]() |
---|
Kawal PPDB, Badan Musyawarah Perguruan Swasta NTT Temui Ombudsman RI Perwakilan NTT |
![]() |
---|
Pemprov NTT Wajib Bayar Utang Rp 1,3 Triliun Hingga 2028 |
![]() |
---|
Raih Medali Perak di SEA Games Kamboja, Ini Permintaan Susanti Ndapataka Kepada Pemerintah |
![]() |
---|