Berita NTT

Penjelasan Ombudsman RI Perwakilan NTT Bagi Peserta BPJS Sulit Bayar Iuran di Masa Pandemi Covid

Kepala Ombudsman RI perwakilan NTT, Darius Beda Daton menjelaskan bahwa dalam situasi pandemi

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Dionisius Rebon
Kepala Ombudsman RI Perwakilan NTT, Darius Beda Daton 

Laporan Rrporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon

POS-KUPANG.COM, KUPANG-- Kepala Ombudsman RI perwakilan NTT, Darius Beda Daton menjelaskan bahwa dalam situasi pandemi saat ini hampir semua lini kehidupan mengalami dampaknya. Salah satunya bagi peserta BPJS.

Menurut dia, situasi yang memberatkan saat ini adalah kebijakan BPJS yang mewajibkan peserta mandiri untuk mendaftarkan seluruh anggota keluarga menjadi peserta mandiri.

"Peserta mandiri tidak bisa daftar satu orang saja dalam satu keluarga, dan sebagai pesserta BPJS melainkan harus seluruh anggota keluarga," kata Darius kepada POS-KIPANG.COM, Jumad 20 Agustus 2021.

Bagi dia, hal Ini berat, karena jika tarif kelas III Rp 35.000 dan dikali semua anggota keluarga, tentu akan sangat berat ditengah pandemi ini.

Baca juga: Kepala Ombudsman NTT, Darius Beda Daton :  ETLE Punya Tiga Kelemahan

Dia meminta, Kalau bisa, pihak BPJS membolehkan orang mendaftar perorangan.

Darius mengatakan, apabika peserta BPJS yang tidak mampu membayar karena pandemi covid, maka dikembalikan pada pemerintah daerah setempat untuk menotivikasi orang-orang yang mampu dan tidak mampu.

"Jika, mereka (peserta BPJS) yang di PHK karena situasi pandemi Covid, dan merasa tidak mampu serta sudah terdaftar sebagai peserta mandiri, itu tergantung kriteria mereka yang dapat disubsidi oleh pemerintah atau tidak, melalui anggaran APBD atau APBN," tambah Darius

Dia menekankan bahwa, semua itu tergantung kembali kepada peserta tersebut apakah masuk dalam kriteria disubsidi pemerintah atau tidak.

Baca juga: Darius Beda Daton: Kenaikan Iuran BPJS Harus Sebanding dengan Pelayanan dari Pihak Rumah Sakit

Menurut Darius, tidak terdapat keringanan lain selain iuran dengan bantuan subsidi pemerintah melalui APBD dan APBN.

Darius menyampaikan, bagi peserta BPJS untuk memenuhi kriteria agar dibantu pemerintah melalui APBD dan APBN, maka peserta tersebut harus memenuhi kriteria melalui Dinas Sosial.

Dia menambahkan, tidak ada solusi lain bagi peserta yang saat ini tidak dapat membayar iuran BPJS, selain membayar mandiri atau subsidi pemerintah. (*)

Sumber: Pos Kupang
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved