Berita Manggarai Barat

DPRD Soroti Dugaan Pencurian Terumbu Karang di Kabupaten Manggarai Barat

Dewan Perwakilan Daerah ( DPRD) Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), menyoroti dugaan pencurian terumbu karang

Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/Gecio Viana
Suasana sidang paripurna dengan agenda jawaban pemerintah atas pemandangan umum fraksi-fraksi terhadap Pengantar Nota Keuangan Atas Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun Anggaran 2021 di Aula Kantor DPRD Mabar, Kamis 19 Agustus 2021. 

Aksi pencurian tersebut dilakukan menggunakan perahu motor tanpa sepengetahuan petugas penjaga pos TNK.

Sumber POS-KUPANG.COM menyebutkan, oknum pencuri bekerja sendiri dengan kapal yang dimiliki. Mereka berjumlah puluhan dan terbagi dalam 10 kapal.

Modus yang digunakan dengan berpura-pura menjadi nelayan, namun setelah berada di beberapa titik yang terdapat terumbu karang, mereka akan menyelam dan mengambil terumbu karang.

Tidak jarang mereka menggunakan linggis, pahat dan palu untuk membongkar bongkahan terumbu karang.

Titik pengambilan terumbu karang di antaranya, area perairan Pulau Siaba, Pulau Mangiata, Taka Makassar, Pulau Mauwang, Pulau Sebita, Batu Bolon dan arah selatan Selatan TNK tepatnya di Pulau Gilimota.

Usai melancarkan aksinya, terumbu karang selanjutnya diamankan di perairan yang tidak ada arus serta tidak mudah diketahui warga.

"Karena harus disimpan dulu, kalau tidak diletakkan di air laut, maka akan mati terumbu karang itu. Mereka menggunakan rak piring bekas atau simpan dalam karung lalu tenggelamkan di dalam laut," kata sumber POS-KUPANG.COM.

Berselang beberapa hari, terumbu karang tersebut akan diambil dan dijual ke daerah Bajo Pulau, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi NTT.

Di daerah tersebut, telah menunggu para pembeli yang mencari terumbu karang jenis coral aquarium laut. 

Rata-rata penghasilan yang didapat dari satu unit kapal untuk satu kali penjualan bisa mencapai puluhan juta rupiah.

Sementara itu, dugaan pencurian terumbu karang juga dibenarkan oleh nelayan di Kabupaten Mabar yang melaut dengan metode pancing dan jaring.

"Jadi kami sasaran kalau mancing atau jaring. Kami pemancing dan pakai jaring ini kalau ketemu patroli digeledah semua. Satu yang berbuat semua kena sasarannya," kata seorang nelayan yang berdomisili di salah satu pulau di Kecamatan Komodo yang enggan namanya ditulis.

Menurutnya, perbuatan beberapa nelayan tersebut sangat meresahkan nelayan lainnya, sebab dapat dipastikan kerusakan ekosistem laut.

Sehingga, pihaknya berharap pemerintah dapat melakukan penyelidikan terkait dugaan kasus tersebut.

Sementara itu, Kepala Balai Taman Nasional Komodo, Lukita Awang dikonfirmasi mengatakan akan melakukan pendalaman terkait informasi dugaan pencurian terumbu karang itu 

"Kami akan dalami informasinya. Kami dalami, kami selidiki dulu," katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 19 Juli 2021. (*)

Berita DPRD Manggarai Barat Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved