Berita Nasional
Pengacara Rizieq Shihab Beberkan Kondisi Terakhir Kliennya, Rizieq Sibuk Buat Ini di Tahanan
Semenjak penahananya diperpanjang 30 hari, Aziz Yanuar selaku pengacara beberakan kegiatan Rizieq selama di tahanan.
POS-KUPANG.COM- Mimpi Rizeq Shihab bebas harus dikubur kembali.
Pasalnya kini Rizieq Shihab kembali ditahan selama 30 hari kedepan hingga 7 September 2021 nanti.
Hal dikarenakan masa penahanan Rizeq diperpanjang.
Aziz Yanuar, kuasa hukum Rizieq Shihab, mengungkapkan bahwa kliennya yang sedang menjalani penahanan di Bareskrim Mabes Polri dalam kondisi baik-baik saja.
Baca juga: Rizieq Shihab Bakal Bebas 7 September 2021, Ini Kesibukan MRS di Tahanan Bareskrim Mabes Polri
"Alhamdulillah beliau sehat," kata Aziz Yanuar menjawab media, Minggu 15 Agustus 2021.
Meski berada dalam tahanan, menurut Aziz Yanuar, Rizieq Shihab memiliki sejumlah kesibukan selama menjalani masa tahanannya.
Menurut Aziz Yanuar, kliennya mengisi waktu di dalam tahanan dengan berdakwah dan menulis.
Siapa saja yang mendampingi atau mengunjunginya di tahanan, menurut Aziz Yanuar, belum ada yang mengunjunginya di tahanan.
Baca juga: 5 Kontroversi Rizieq Shihab yang Pernah Hebohkan Dunia Politik Indonesia
Bahkan keluarganya sejauh ini belum menjenguk Rizieq Shihab di tahanan. "Kuasa hukum saja sementara," tutur Aziz Yanuar.
Sebagaimana diketahui, Habib Rizieq Shihab terlibat dalam tiga perkara pelanggaran protokol kesehatan yakni perkara prokes di Petamburan, Megamendung, dan RS UMMI Bogor, Jawa Barat.
Ketiga perkara tersebut sudah disidangkan di PN Jakarta Timur.
Adapun, terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung, Rizieq telah ditahan oleh kepolisian sejak Desember 2020 lalu, sesuai dengan lama vonis yang diberikan hakim dalam kasus tersebut yakni delapan bulan penjara.
Baca juga: Rizieq Shihab Dipenjara Hingga 7 September 2021, HUT Kemerdekaan Dirayakannya dari Balik Jeruji Besi
Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Timur Ardito Muwardi mengatakan, jaksa penuntut umum (JPU) menahan Rizieq berdasarkan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Bahwa pada Kamis, 5 Agustus 2021, jaksa penuntut umum telah melaksanakan penetapan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 1831/Pen.Pid/2021/PT DKI tanggal 5 Agustus 2021 tentang penahanan pada tingkat banding dalam perkara RS Ummi dengan nomor perkara 225/Pid.Sus//2021/PN. Jkt.Tim atas nama terdakwa Moh Rizieq alias Habib Muhammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab," kata Ardito dalam keterangannya.
Dengan demikian, Rizieq akan ditahan selama satu bulan ke depan.