Berita Nasional
Pengacara Rizieq Shihab Beberkan Kondisi Terakhir Kliennya, Rizieq Sibuk Buat Ini di Tahanan
Semenjak penahananya diperpanjang 30 hari, Aziz Yanuar selaku pengacara beberakan kegiatan Rizieq selama di tahanan.
"Terdakwa Moh Rizieq alias Habib Munammad Rizieq Shihab bin Sayyid Husein Shihab ditahan dalam rumah tahanan negara sejak tanggal 9 Agustus 2021 sampai dengan tanggal 7 September 2021," demikian isi pernyataan tersebut.
Baca juga: Pengacara Rizieq Shihab Tuding Ada Pihak Bermanuver Gagalkan Pembebasan Kliennya, Siapa Aktornya?
"Kami hanya melaksanakan penetapan majelis hakim PT DKI," lanjut Ardito.
Jika mengacu dua vonis kasus, yakni kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor, dan Petamburan, Jakarta Pusat, Rizieq seharusnya bisa bebas pada Senin lalu.
Namun, HRS harus menjalani sidang banding terkait kasus tes usap (swab test) RS Ummi di Bogor.
Oleh sebab itu, masa penahanannya diperpanjang.
Baca juga: Aziz Yanuar Ungkap Ada Pihak Yang Khawatir Habib Rizieq Shihab Bebas, Singgung Hukum Serampangan
"Seharusnya HRS keluar dulu, atas selesainya menjalankan putusan perkara Petamburan, sambil menunggu mempunyai kekuatan hukum tetap atas perkara RS Ummi," kata ketua tim kuasa hukum Rizieq, Sugito Atmo Prawiro, saat dihubungi Kompas.com, Senin malam.
Sugito mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan kasus RS Ummi Bogor tidak menyebutkan Rizieq untuk tetap ditahan.
Rizieq Shihab divonis bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan menimbulkan keonaran terkait kasus tes usap RS Ummi.
Vonis Rizieq dibacakan majelis hakim di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, 24 Juni 2021.
"Menjatuhkan pidana kepada terhadap terdakwa Muhammad Rizieq Shihab dengan pidana penjara selama empat tahun," ujar Hakim Ketua Khadwanto.
Rizieq terbukti bersalah melanggar Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
BACA JUGA BERITA LAINNYA:
Nasib Rizieq Shihab usai bebas yang direncanakan Senin kemarin 9 Agustus 2021 semakin tak menentu.
Ia dibui akibat kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Tim Advokasi Rizieq Shihab yaitu Aziz Yanuar kini membuat pernyataan baru.