Berita Nasional

Pengacara Rizieq Shihab Beberkan Kondisi Terakhir Kliennya, Rizieq Sibuk Buat Ini di Tahanan

Semenjak penahananya diperpanjang 30 hari, Aziz Yanuar selaku pengacara beberakan kegiatan Rizieq selama di tahanan.

Editor: maria anitoda
Tribunnews.com/ Igman Ibrahim
Muhammad Rizieq Shihab (MRS) usai menjalani sidang vonis perkara kerumunan Petamburan bersama Lima Mantan Petinggi FPI di ruang sidang utama PN Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021. 

Apa pernyataanya?

Dikutip dari Tribunnews.Com tim Shihab (MRS), Aziz Yanuar menuding ada pihak yang bermanuver untuk menggagalkan pembebasan kliennya yang direncanakan pada hari ini Senin 9 Agustus 2021.

Tetapi ia tidak menyebutkan pihak mana yang menurutnya bermanuver gagalkan pembebasan Rizieq.

"Kami menduga kuat bahwa ada pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan karena khawatir jika klien kami berada di luar tahanan," kata Aziz dalam keterangannya, Senin 9 Agustus 2021.

Ia menuturkan Rizieq Shihab seharusnya telah dinyatakan bebas terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung sejak Minggu 8 Agustus 2021 kemarin.

Baca juga: Harapan Rizieq Shihab Buyar Semua, Ingin Hirup Udara Bebas, Malah Masa Tahanan Diperpanjang Lagi

Namun, pengadilan tinggi DKI Jakarta menanggapi dengan penetapan penahanan Rizieq dalam kasus RS UMMI Bogor.

Ia bahkan menilai penetapan penahanan Rizieq dalam kasus RS UMMI Bogor tidak relevan.

Hal dikarenakan kliennya kooperatif selama sidang.

Terlebih, imbuh Aziz, pihak kuasa hukum juga tengah mengajukan memori banding terhadap kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta Timur.

Hal itu keberatannya dalam vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur menghukum Rizieq selama 4 tahun penjara.

"Dalam pemeriksaan tingkat banding, Pengadilan Tinggi dapat meminta kehadiran terdakwa, saksi-saksi atau pihak terkait untuk dimintai keterangannya.

Akan tetapi pemeriksaan tersebut tidak bersifat wajib, sehingga penahanan terhadap klien kami tidak relevan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Aziz menambahkan penahanan terhadap Rizieq Shihab diklaim pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dia menuding penahanan ini menciderai rasa keadilan.

"Kami sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan akan tetapi malah disalahgunakan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan mendzollimi ulama dan umat Islam," tukasnya.

Halaman
1234
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved