Berita Sikka
Kadis Kesehatan Sikka Sebut Insentif Tenaga Kesehatan Sudah Dibayar
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Petrus Herlemus menyebut insentif tenaga kesehatan periode Juni sampai Desember 2020 sudah dibayar.
Penulis: Aris Ninu | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Aris Ninu
POS-KUPANG.COM, MAUMERE-Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sikka Petrus Herlemus menyebut insentif tenaga kesehatan periode Juni sampai Desember 2020 sudah dibayar.
Pemkab Sikka sudah menegaskan insentif nakes di RSUD TC.Hillers dan Puskesmas sebesar Rp 4,8 miliar mulai dibayar.. Dengan demikian, insentif tenaga kesehatan (Nakes) di Kabupaten Sikka yang sempat menuai pertanyaan akhirnya terjawab sudah.
Pemerintah telah mencairkan nakes yang menangani pasien Covid-19 untuk periode Juni sampai Desember 2020.
Kadis Kesehatan Kabupaten Sikka, Petrus Herlemus kepada wartawan di Maumere, Selasa, 17 Agustus 2021siang mengatakan, insentif nakes yang mulai bayar Senin (16/8/2021) dan hari Rabu (18/8/2021) periode Juni sampai Desember 2020.
Baca juga: 30 Karyawan PT MAN Positif Covid-19, Dinas Kesehatan Sikka Tracking
"Memang agak terlambat. Itu kita akui karena regulasi lama itu pembayaran insentif nakes itu harus ada review BPK sehingga pada bulan Januari sampai dengan Mei itu pembayarannya adalah review BPK.
Kita lanjutkan dengan regulasinya berubah Juni sampai dengan Desember itu kita menunggu pemeriksaan BPK yang kemarin bulan Maret dan April 2021.Rekomendasi dari BPK itu adalah bisa di review oleh inspektorat.
Sehingga persoalan agak terlambat benar itu karena ada perubahan-perubahan demi regulasi untuk proses sebagai referensi untuk pembayaran. Dengan adanya kemarin ada LHP BPK maka kita lanjutkan dengan proses penyiapan dokumen dan untuk pembayaran dan kita sudah urus semua dan semua review inspektorat juga sudah keluar sehingga kita proses pembayaran," kata Kadis Petrus.
Ia menjelaskan, total untuk Juni sampai dengan Desember 2020 ada Rp 4.822.94.908. "Dari 4.822.94.908 rupiah itu untuk rumah sakit Rp 2.239.270.244 rupiah. Untuk Dinas Kesehatan itu Rp 337.142.853 rupiah. Untuk puskesmas Rp 2.245.681.811.
Baca juga: Ini Langkah Dinas Kesehatan Sikka Antisipasi Membludaknya Pasien Positif Covid di Sikka
Total untuk pembayaran bulan Juni sampai dengan Desember sesuai review Inspektorat totalnya Rp 4.882.94.908 rupiah. Dan dari Rp 4 miliar ini ada porsi jenis tenaga itu untuk dokter spesialis, dokter umum, bidan, perawat dan nakes lainya," ujarnya.
Ia mengungkapkan, untuk dokter spesialis sebesar Rp 249. 448, 50, dokter umum Rp 315.195.566 rupiah. Bidan dan Rp perawat 1.527.711.39 rupiah dan nakes lainnya 2.729. 740.253 rupiah sehingga total ada Rp 4, 8 miliar," paparnya.
Ia berharap pembagian insentif ke nakes itu harus transparan dan sebelum pembagian harus ada pencerahan dulu jangan sampai saling komplain. "Saya minta pada saat pembagian jangan ada masalah," tegasnya. (*)
Berita Kabupaten Sikka Lainnya