Berita Kota Kupang
Satgas dan Tim Patroli di Kota Kupang Kedepankan Persuasif dan Humanis
Pemerintah Kota Kupang ( Pemkot Kupang) kembali memperpanjang PPKM Level IV sampai 24 Agustus mendatang
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG -Pemerintah Kota Kupang ( Pemkot Kupang) kembali memperpanjang PPKM Level IV sampai 24 Agustus mendatang.
Tim Satgas Covid-19 Kota Kupang pun terus melakukan penertiban untuk pembatasan kegiatan masyarakat. Tim Satgas bekerjasama dengan TNI dan Polri melakukan Patroli dan menemukan beberapa pelanggaran yang dilakukan masyarakat.
Salah satu temuan tim satgas covid Kota Kupang bertindak menegakkan aturan dengan melanggar aturan di lapangan futsal di jalan S.K Lerik.
Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Sat Pol PP) Kota Kupang, Alan Yoga Girsang mengatakan, tindakan yang dilakukan tim patroli sudah sangat persuasif, kepada pemilik tempat futsal di jalan S. K Lerik.
Baca juga: Kota Kupang Kembali Perpanjang PPKM Level IV
"Sesungguhnya tim sudah menyampaikan secara persuasif kepada pemilik lapangan futsal, tetapi ditanggapi secara emosional yang berlebihan," kata Alan saat diwawancarai di ruang kerjanya, Kamis 12 Agustus 2021.
Dia menjelaskan, sesuai edaran walikota, sarana olahraga yang berpotensi menimbulkan kerumunan dilarang alias ditutup.
"Terkait dengan yang bersangkutan belum dapat edaran dan meminta edaran kepada tim satgas adalah salah. Karena tugas tim satgas adalah mengeksekusi edaran walikota, bukan mendistribusikan edaran Wali Kota kepada para pelaku usaha," ungkapnya.
Mantan Sekretaris Kominfo Kota Kupang ini mengaku, jedaran Wali Kota ini sudah mengalami perpanjangan untuk yang kedua kalinya, jadi sangat naif kalau yang bersangkutan belum mengetahui edaran Wali Kota tersebut.
Baca juga: PPKM Level IV di Sumba Timur Masih Berlanjut Hingga 8 Agustus
Pasalnya, jika yang bersangkutan belum menerima edaran, bukannya marah-marah dan tidak mau menerima penjelasan dari aparat.
"Di era teknologi dan informasi atau era digital ini, dengan perkembangan media sosial, sangat gampang untuk mendapatkan informasi seperti edaran Wali Kota, dan Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Kupang selalu melakukan sosialisasi di media sosial dalam bentuk apa pun," tegasnya.
Sebab hal yang perlu di ketahui masyarakat, kata Mantan Kabag Hukum Setda Kota Kupang ini, selama tim satgas bertugas patroli malam, selalu bersikap sopan, humanis, dan lebih mengutamakan edukasi kepada para pelaku usaha terhadap pelanggaran yang ditemukan dengan memberi peringatan baik secara lisan maupun tulisan.
"Jadi merupakan hal yang aneh kalau dibilang tim satgas bertindak menegakan aturan dengan melanggar aturan, aturan mana yang dilanggar? Juga disampaikan tempat futsal tersebut sudah ditegur kedua kalinya, yang mana pada teguran pertama, secara sukarela membubarkan diri dan tim juga menyampaikan hal yang sama secara persuasif," jelasnya.
Pada patroli yang digelar (11/8), tim memberikan teguran kepada pemilik lapangan futsal yang berada di Kelurahan TDM, dan diterima secara baik oleh pemilik lapangan futsal, walaupun yang bersangkutan belum mengetahui adanya perpanjangan edaran Wali Kota tentang PPKM level 4 sampai dengan 24 Agustus 2021.
Jadi perlu disampaikan bahwa tim satgas bekerja secara profesional berdasarkan aturan dengan mengedepankan pendekatan secara humanis dan persuasif tapi tegas dan berlaku untuk semua para pelaku usaha yang berada dalam wilayah Kota Kupang.(*)
Berita Kota Kupang Lainnya