Berita Sumba Timur

Kadis Transnaker Sumba Timur Akui Sumba Timur Tidak Masuk Daftar Penerima BSU

Kadis TransNaker Kabupaten Sumba Timur, Nico Pandarangga,S.TP, M.M mengakui, Kabupaten Sumba Timur tidak masuk dalam daftar penerima BSU)

Penulis: Oby Lewanmeru | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/OBY LEWANMERU
Nico Pandarangga 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Oby Lewanmeru

POS-KUPANG.COM, WAINGAPU - Kepala Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja ( Kadis TransNaker) Kabupaten Sumba Timur, Nico Pandarangga, S.TP, M.M mengakui, Kabupaten Sumba Timur tidak masuk dalam daftar penerima Bantuan Subsidi Upah ( BSU) bagi pekerja. Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI, Nomor 16 Tahun 2021.

Nico Pandarangga menyampaikan hal ini, Jumat 13 Agustus 2021. Menurut Nico, sesuai Permenaker RI No 16/2021, di NTT hanya Kabupaten Lembata dan Nagekeo yang mendapat BSU.

"Setelah dicek kemungkinan Kemenaker menggunakan data sebelumnya sehingga yang masuk dalam daftar itu hanya Kabupaten Lembata dan Nagekeo. Itupun dua kabupaten ini menerapkan PPKM Level 3," kata Nico.

Dia mengakui, saat ini Sumba Timur masih menerapkan PPKM Level 4 namun tidak masuk dalam daftar wilayah penerima BSU.

Baca juga: UPDATE Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta dari Pemerintah, Kemnaker Tegaskan Masih Terus Godok 

"Seharusnya data Covid-19 dan status PPKM seluruh daerah di Indonesia tercatat di Satgas Penanganan Covid-19 pusat. Karena mungkin data lam sehingga Sumba Timur tidak masuk," katanya.

Sebelumnya, Kepala Kantor Cabang BPJS Ketenagakerjaan/ BPJAMSOSTEK Sumba Timur, Waingapu, Haryanjas Pasang Kamase mengatakan, Kabupaten Sumba Timur tidak masuk dalam daftar wilayah yang mendapat penyaluran Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja atau buruh.

Padahal saat ini Sumba Timur masuk wilayah yang tengah menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat ( PPKM) Level IV.

Menurut Haryanjas, sesuai Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 16 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI No 14 tahun 2020 tentang pedoman pemberian bantuan pemerintah berupa subsidi gaji/ upah bagi para pekerja atau buruh dalam penanganan dampak Covid-19.

Baca juga: Kemendikbud Berikan Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer, Tenaga Pendidik Non PNS, Kapan Jadwal?

"Jadi sesuai peraturan tersebut, Kabupaten Sumba Timur tidak masuk daftar untuk pemberian BSU bagi pekerja atau buruh. Kemungkinan aturan itu masih menggunakan zona yang lama sehingga yang ada di NTT hanya Kabupaten Lembata dan Nagekeo," kata Anjas sapaan akrab Haryanjas.

Dijelaskan, peraturan yang dikeluarkan pada 21 Juli 2021 itu saat di NTT hanya dua kabupaten yang menerapkan PPKM darurat yaitu Lembata dan Nagekeo. (*)

Berita Sumba Timur Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved