BLT Bansos
Kemendikbud Berikan Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer, Tenaga Pendidik Non PNS, Kapan Jadwal?
Kemendikbud RI Berikan Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Non PNS, Kapan Jadwal?
Kemendikbud RI Berikan Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Non PNS, Kapan Jadwal?
POS-KUPANG.COM -- Kemendikbud RI Berikan Bantuan Subsidi Upah untuk Guru Honorer dan Tenaga Pendidik Non PNS, Kapan Jadwal?
Pihak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemdikbud) berikan bantuan subdisi upah (BSU).
Diketahui BSU diberikan ke guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS, yang nantinya akan mendapat bantuan langsung tunai (BLT) Rp 1,8 juta dalam satu kali pencairan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Makin Tinggi, PPKM Diperpanjang Jalani Ibadah dari Rumah
Baca juga: Kepala Desa Ini Gunakan BLT Dana Desa untuk Bermain Judi Hingga Menyewa PSK
Baca juga: Tolak Pemakaman Protap Covid-19, Keluarga di Rote Ndao Ambil Paksa Jenazah
Para guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS mendapat BLT Rp 1,8 juta dalam satu kali pencairan bisa dicek di situs info.gtk.kemdikbud.go.id.
Akses itu untuk mengetahui apakah Anda termasuk salah satu penerima BLT dari Kemdikbud atau tidak.
Yang harus diperhatikan, BLT Rp 1,8 juta untuk guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS ini dikenai potongan pajak yang berbeda-beda.
Berikut fakta dan sejumlah hal yang harus diketahui serta syarat penerima BLT guru horoner Rp 1,8 juta dikutip Tribunnews.com dari buku saku yang dirilis Kemdikbud, Kamis (19/11/2020):
1. Syarat penerima BLT Rp 1,8 juta dari Kemdikbud
Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi para guru horoner dan tenaga pendidik non-PNS guna mendapat BLT Rp 1,8 juta dari Kemdikbud, yaitu:
- Warga Negara Indonesia (WNI)
- Berstatus sebagai pendidik dan tenaga pendidik (PTK) non-PNS
- Terdaftar dan berstatus aktif dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) atau Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) per 30 Juni 2020
- Tidak mendapatkan Bantuan Subsidi Upah/gaji dari Kementerian Ketenagakerjaan sampai 1 Oktober 2020
- Tidak sebagai penerima Kartu Prakerja hingga 1 Oktober 2020