Berita Nasional
UPDATE Bantuan Subsidi Upah Rp 1 Juta dari Pemerintah, Kemnaker Tegaskan Masih Terus Godok
"Sekali lagi saya tekankan bahwa BSU merupakan bentuk kepedulian pemerintah terhadap pekerja dan pengusaha di masa sulit akibat pandemi COVID-19," tan
POS-KUPANG.COM, JAKARTA -Kebijakan untuk menyalurkan bantuan subsidi upah (BSU) yang diperuntukan bagi para pekerja atau buruh di tahun 2021 telah diumumkan pemerintah.
Kebijakan penyaluran BSU tersebut sudah diumumkan oleh pemerintah pada Rabu 21 Juli 2021.
Namun hingga saat ini pihak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemennaker) melalui Menaker Ida Fauziyah, menegaskan jikalau kebijakan pemerintah itu terus digodok.
Baca juga: SEGERA Cair Subsidi Gaji 2021 Senilai Rp 1 Juta, Ini Syaratnya Untuk Mendapatkan BSU 2021

Menteri Ida Fauziyah masih terus mematangkan kebijakan penyaluran BSU sebelum disalurkan kepada penerima manfaat.
Dijelaskan Ida Fauziyah, kebijakan tersebut sebagai salah satu upaya untuk membantu mengatasi dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19.
Dampak sektor ketenagakerjaan akibat pandemi COVID-19 ini khususnya di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Upaya ini tidak lain agar tingkat pengangguran dan kemiskinan akibat pandemi dapat kita tekan," kata Menaker Ida Fauziyah, Kamis 22 Juli 2021.
Baca juga: 8 Juta Pekerja Akan Mendapat BSU Senilai Rp 1 Juta, Pemerintah Siap Gelontorkan Dana Rp 8 Triliun
Ida Fauziyah berharap kebijakan tersebut dapat mencegah terjadinya Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan membantu pekerja atau buruh yang dirumahkan atau berkurang gajinya karena pembatasan jam kerja.
Jumlah calon penerima BSU diestimasi mencapai kurang lebih 8 juta orang dengan kebutuhan anggaran sebesar Rp8 Triliun.
Jumlah ini masih berupa estimasi mengingat proses screening data yang sesuai dengan kriteria di atas masih dilakukan oleh BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Subsidi Gaji Karyawan Segera Cair, Tapi Hanya Kelompok Ini Yang Terima, Simak Penjelasan Menaker Ini
Dikatakan Menakar Ida Fauziyah, "BPJS Ketenagakerjaan dipilih sebagai sumber data, mengingat saat ini data BPJS Ketenagakerjaan dinilai paling akurat dan lengkap."
Menakar Ida Fauziyah menambahkan, "Sehingga akuntabel dan valid dipergunakan oleh pemerintah sebagai dasar pemberian bantuan subsidi secara cepat dan tepat sasaran."
BSU akan diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) yang menetapkan Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah Berupa Subsidi Upah/Upah Bagi Pekerja Buruh Dalam Penanganan Dampak Corona Virus Disease (COVID-19) dan PPKM Tahun 2021.
Adapun, kriteria kerja/buruh yang mendapat BSU di antaranya Warga Negara Indonesia (WNI); Pekerja/Buruh penerima Upah; dan terdaftar sebagai peserta jaminan sosial tenaga kerja yang masih aktif di BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga: Update Terbaru BLT Subsidi Gaji, BSU Tak Dilanjutkan, Diganti Bantuan Lain Senilai Rp 3,5 Juta?
Kriteria lainnya adalah pekerja/buruh calon penerima BSU berada di Zona PPKM IV sesuai dengan Instruksi Menteri Dalam Negeri No.20 Tahun 2021 jo Nomor 23 Tahun 2021 terkait PPKM.