Berita Pemprov NTT
Polda NTT Diminta Tetapkan Tersangka Proyek Benih Ikan Kerapu di Wae Kelambu
proyek tersebut melibatkan masyarakat setempat dalam bentuk pemberdayaan. Namun hingga saat ini diinformasikan bahwa tidak ada asas manfaat
Polda NTT Diminta Tetapkan Tersangka Proyek Benih Ikan Kerapu di Wae Kelambu
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Amar Ola Keda
POS-KUPANG.COM, LARANTUKA- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Kepolisian Daerah (Polda) NTT sejak bulan September 2020 telah melakukan penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan 1 juta ekor Benih Kerapu tahun anggaran 2019 senilai Rp 7,8 Miliar di Teluk Wae Kelambu yang terletak di perbatasan Kabupaten Manggarai Timur dan Kabupaten Ngada.
Meski demikian, hingga saat ini penanganan kasus dugaan korupsi itu belum juga ditingkatkan ke tahapan penyidikan (sidik).
Padahal, saksi dan bukti-bukti lainnya telah diperoleh Ditreskrimsus Polda NTT.
Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia Wilayah NTT, Meridian Dewanta Dado mengatakan proyek pengadaan 1 juta ekor Benih Kerapu yang dilaksanakan oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi NTT itu dinilai gagal total, karena hasil panen Ikan Kerapu di teluk tersebut hanya sekitar 1 % (persen) dari total dana yang diinvestasikan Pemprov NTT yakni senilai Rp 7,8 Milyar.
Baca juga: Pemprov NTT Minta Pemkab Sikka Perketat Pasien Isoman
"Jumlah benih yang ditebar di Teluk Wae Kelambu, baik dalam keramba dan di dalam laut tidak sesuai dengan jumlah benih yang seharusnya diadakan oleh kontraktor pelaksana," ujarnya kepada wartawan, Rabu 11 Agustus 2021.
Menurut dia, tersebut disinyalir tidak memberikan manfaat atau dampak bagi masyarakat sekitar, dimana sesuai perencanaan awal, proyek tersebut melibatkan masyarakat setempat dalam bentuk pemberdayaan.
Namun hingga saat ini diinformasikan bahwa tidak ada asas manfaat dari proyek itu.
"Publik di Provinsi NTT merasa janggal dengan pola pemeliharaan 1 juta ekor Ikan Kerapu tersebut, dimana sekitar 700 ribu ekor benih Ikan Kerapu ditebar ke dalam Teluk Wae Kelambu dan sekitar 300 ribu ekor benih Ikan Kerapu dipelihara dalam keramba, sehingga publik bertanya-tanya bagaimana cara memberi makan? Apakah makanannya cukup? Bagaimana cara memantau perkembangan/pertumbuhan ikan? Dan bagaimana cara panennya? Siapa yang menjamin bahwa hasil panen bisa sesuai dengan jumlah ikan yang ditebar?," tanya dia.
Baca juga: Jadi Wisata Religius di Pulau Timor, Pemprov NTT Sulap Gereja Paroki Hati Kudus Yesus Laktutus
Ia mengingatkan agar Ditreskrimsus Polda NTT jangan pernah menjadikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi itu sebagai proses penyelidikan yang penuh intrik suap dan kongkalikong serta negosiasi kotor demi menghentikan proses penuntasan kasus.
"Diduga kuat ada aroma kongkalikong serta negosiasi kotor demi menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan 1 juta ekor benih kerapu karena kasus itu sampai dengan saat ini, namun belum juga ada tersangka-tersangka yang ditetapkan oleh pihak Ditreskrimsus Polda NTT," tandasnya. (*)