Berita TTS
Kejari TTS Diadukan Ke Kejagung Terkait Penghentian Kasus Internet Desa di TTS
Dirinnya juga mempertanyakan komitmen Kejari TTS dalam penuntasan kasus dugaan korupsi di kabupaten TTS.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Menariknya lagi, kasus dugaan korupsi ini tak hanya ditangani Kejari TTS semata, namun juga ditangani oleh Polres TTS.
Dari hasil audit inspektorat Kabupaten TTS juga ditemukan kerugian negara dari pengadaan program internet desa sebesar Rp. 797.747. 000.
Baca juga: Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten TTU Baru Mencapai 17%
Namun kini, kasus tersebut telah dihentikan penanganannya oleh jaksa Kejari TTS.
Kepala Seksi Intelijen Kejari TTS Haryanto, SH mengatakan, alasan penghentian kasus yang masih pada tahap penyelidikan aparat intelijen Kejari TTS tersebut karena pihak PT. Telkom sudah mengembalikan temuan kerugian negara.
Hal ini sesuai hasil audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Inspektorat) Kabupaten TTS dalam tenggang waktu 60 hari sebagaimana yang diatur dalam MOU antar Mendagri, Kejaksaan Agung dan Kapolri pada 2018 lalu dan Perjanjian kerjasama antara Pemda TTS dengan Kejari TTS dan Kepolisian Polres TTS tentang koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah ( APIP ) dengan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindaksi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.(*)