Berita TTS
Kejari TTS Diadukan Ke Kejagung Terkait Penghentian Kasus Internet Desa di TTS
Dirinnya juga mempertanyakan komitmen Kejari TTS dalam penuntasan kasus dugaan korupsi di kabupaten TTS.
Penulis: Dion Kota | Editor: Rosalina Woso
Kejari TTS Diadukan Ke Kejagung Terkait Penghentian Kasus Internet Desa di TTS
Laporan Reporter Pos-Kupang. Com, Dion Kota
POS-KUPANG. COM, SOE - Ketua Pospera Kabupaten TTS, Yerim Fallo mengaku kecewa dengan sikap Kejari TTS yang menghentikan penanganan kasus dugaan korupsi internet desa.
Oleh sebab itu, Pospera akan mengadukan Kejari TTS ke Kejagung RI. Selain itu, Pospera juga akan menggelar mimbar bebas di depan kantor Kejari TTS.
"Dalam waktu dekat kita akan ke Jakarta untuk Aduhkan masalah ini ke Kejagung RI. Ada apa ini, kasus yang sudah terang benderang, sudah kerugian negaranya kok dihentikan penanganannya hanya karena pihak PT Telkom mengembalikan temuan kerugian negara tersebut. Padahal, pengembalian kerugian negara tidak menghapus tindak pidana," ungkap Yerim dengan nada kecewa.
Kamis ini lanjut Yerem, Pospera TTS akan menggelar mimbar bebas terbatas di depan kantor Kejari TTS guna menyoroti kinerja dari Kejari TTS.
Karena Pandemi Corona masih berlangsung, mimbar bebas yang melibatkan lima orang dengan tetap menaati protokol kesehatan.
Baca juga: Evaluasi Pelaksanaan PPKM, Kasus terkonfirmasi Covid-19 di TTS Turun Drastis
" Kamis, kalau tidak ada halangan kita akan gelar mimbar bebas di depan kantor Kejari TTS," ujarnya.
Dirinnya juga mempertanyakan komitmen Kejari TTS dalam penuntasan kasus dugaan korupsi di kabupaten TTS.
Sikap kejaksaan yang menghentikan kasus tersebut dikatakan Yerem, seakan-akan menunjukkan jika Jaksa berpihak kepada pelaku korupsi.
Dirinnya mendorong DPRD TTS untuk mengambil sikap tegas terkait penghentian kasus ini. Mengingat program internet desa juga menjadi temuan Pansus DPRD TTS.
"Kita berharap DPRD TTS tidak hanya diam saja melihat penghentian kasus internet desa yang juga menjadi temuan Pansus. DPRD bisa memanggil pihak Kejari TTS guna meminta penjelasan terkait penghentian kasus ini. Kita berharap DPRD TTS bisa benar-benar menjalankan fungsinya secara baik," pintanya.
Baca juga: Penyidik Kejari TTU Sita Sejumlah Uang di Rumah Bendahara Desa Banain B
Diberitakan sebelumnya, Kasus dugaan Korupsi program internet desa yang sempat menghebohkan masyarakat kabupaten TTS di bulan Maret 2021 lalu kini resmi dihentikan penanganannya oleh Kejari TTS.
Kasus tersebut sempat menghebohkan karena, Nita Tahun, nama anak kedua Bupati TTS, Egusem Piether Tahun disebut dalam pusaran kasus dugaan korupsi tersebut.
Uang pembayaran internet desa disebut disetorkan kepada Nita di kantor Plasa Telkom Cabang Soe.
Menariknya lagi, kasus dugaan korupsi ini tak hanya ditangani Kejari TTS semata, namun juga ditangani oleh Polres TTS.
Dari hasil audit inspektorat Kabupaten TTS juga ditemukan kerugian negara dari pengadaan program internet desa sebesar Rp. 797.747. 000.
Baca juga: Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten TTU Baru Mencapai 17%
Namun kini, kasus tersebut telah dihentikan penanganannya oleh jaksa Kejari TTS.
Kepala Seksi Intelijen Kejari TTS Haryanto, SH mengatakan, alasan penghentian kasus yang masih pada tahap penyelidikan aparat intelijen Kejari TTS tersebut karena pihak PT. Telkom sudah mengembalikan temuan kerugian negara.
Hal ini sesuai hasil audit dari Aparat Pengawas Internal Pemerintah (Inspektorat) Kabupaten TTS dalam tenggang waktu 60 hari sebagaimana yang diatur dalam MOU antar Mendagri, Kejaksaan Agung dan Kapolri pada 2018 lalu dan Perjanjian kerjasama antara Pemda TTS dengan Kejari TTS dan Kepolisian Polres TTS tentang koordinasi aparat pengawasan internal pemerintah ( APIP ) dengan aparat penegak hukum dalam penanganan laporan atau pengaduan masyarakat yang berindaksi tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan pemerintahan daerah.(*)