Juliari Batubara Minta Dibebaskan, Kasus Nenek Minah Jadi Acuan, Harusnya Dia Dihukum 88 Ribu Tahun
Belakangan ini, Presiden Jokowi benar-benar jadi sorotan publik atas pelbagai hal yang mendera negeri kepulauan ini.
Jaksa Pinangki terbukti menerima uang sebesar 500 ribu dollar atau setara dengan Rp 7 milliar jika kurs rupiah terhadap dollar adalah Rp 14 Ribu.
Baca juga: Pengakuan Mengejutkan Juliari Batubara,Pernah Titip Uang 50 Ribu Dolar ke Ketua DPC PDIP Kendal
Sekarang mari kita hitung perbandingannya dengan kasus si nenek di Banyumas untuk mengetahui berapa lama harusnya Pinangki dipenjara kalau dibandingkan kasus si nenek.
Jika si nenek yang mencuri buah kakao seharga Rp30 ribu divonis 1 bulan penjara (walaupun kemudian diberi masa percobaan 3 bulan), maka seharusnya Pinangki yang melakukan tindak korupsi senilai Rp7 milliar harusnya terkena penjara 19.444 tahun.
Jika dari ilmu perbandingan matematika, seharusnya selama itulah Pinangki dipenjara.
Jaksa Piangki Dipecat
Jaksa Agung RI ST Burhanuddin akhirnya memecat Pinangki Sirna Malasari dengan tidak hormat dalam institusi korps Adhyaksa usai terjerat kasus suap Djoko Tjandra.
Baca juga: Kasus Suap Bansos, Kuasa Hukum Sebut Ada yang Mau Cuci Tangan di Kasus Juliari Batubara, Siapa?
Diketahui, jabatan terakhir Pinangki merupakan Kepala Subbagian Pemantauan dan Evaluasi II Biro Perencanaan Jaksa Agung Muda Pembinaan Kejaksaan Agung.
Dia telah resmi dipecat terhitung pada Jumat 6 Agustus 2021 hari ini.
"Keputusan Jaksa Agung tersebut menetapkan memberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil atas nama Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard dalam jumpa pers virtual, Jumat 6 Agustus 2021.
Adapun pemecatan Pinangki tersebut setelah dikeluarkan keputusan Jaksa Agung RI nomor 185 tahun 2021 tanggal 6 agustus 2021 tentang pemberhentian karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan terhadap pegawai negeri sipil.
Baca juga: Begini Modus Licik Juliari Batubara Korupsi Dana Bansos Sampai Tak Tercium, Bikin Syok
Dalam pertimbangannya, Pinangki telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi yang merupakan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Hal tersebut sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.
"Dimana putusan tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap atas nama terpidana Dr Pinangki Sirna Malasari SH MH," ungkapnya.
Dijelaskan Leonard, pertimbangan pemecatan itu juga telah mempertimbangkan berita acara pelaksanaan putusan pengadilan atau yang biasa disebut Pidsus 38 tanggal 2 Agustus 2020 tentang pelaksanaan putusan pengadilan tinggi DKI Jakarta Nomor 10/Pidsus-TPK/2021/PTDKI tanggal 14 Juni 2021.
Baca juga: Presiden Jokowi Bicara Tegas Soal Kasus Juliari Batubara: Saya Tidak Lindungi Siapa pun yang Korupsi
Tak hanya itu, pertimbangan keputusan Jaksa Agung juga telah sesuai ketentuan pasal 87 ayat 4 huruf b UU nomor 5 tahun 2014 tentang aparatur sipil negara.