Juliari Batubara Minta Dibebaskan, Kasus Nenek Minah Jadi Acuan, Harusnya Dia Dihukum 88 Ribu Tahun

Belakangan ini, Presiden Jokowi benar-benar jadi sorotan publik atas pelbagai hal yang mendera negeri kepulauan ini.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Juliari Batubara eks Menteri Sosial yang jadi tersangka kasus korupsi penjyalahgunaan dana bantuan sosial Covid-19 

Untuk diketahui, Nenek Minah dihukum penjara karena mencuri 3 buah kakao seharga Rp 30 ribu.

Kasus ini bisa saja menjadi pembanding untuk kasus lainnya, termasuk kasus korupsi yang di Tanah Air. 

Baca juga: Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19,Ini Pembelaan Eks Mensos,Juliari Batubara

Dalam kasus tersebut, majelis hakim memvonis Nenek Minah 1 bulan penjara dengan pidana percobaan selama 3 bulan. 

Itu artinya Nenek Minah tidak perlu masuk penjara selama 1 bulan, jika dia tidak mengulangi perbuatannya selama 3 bulan masa percobaan. 

Bila hukuman Nenek Minah jadi pembanding, maka secara matematika, kita bisa memperkirakan berapa lama penjara yang pas untuk Juliari Batubara. 

Jika Nenek Minah yang mencuri Kakao senilai Rp 30 ribu dihukum 1 bulan penjara, maka Juliari Batubara jika nanti terbukti menerima suap Rp 32 miliar, maka dia layak dipenjarakan selama 88.888 tahun. 

Baca juga: Nasib 2 Penyuap Eks Mensos Diputuskan Hari Ini, Kapan Juliari Batubara?

Eks Mensos Juliari Batubara
Eks Mensos Juliari Batubara (Tribunnews.com)

Ya, itulah hukuman yang sepadan untuk Juliari yang didakwa menerima suap dalam kasus bansos jika dibandingkan dengan Nenek Minah yang mencuri kakao senilai Rp 30 ribu. 

Ini Yang Pantas Untuk Jaksa Pinangki

Sebelumnya, pemotongan hukuman penjara Jaksa Pinangki sempat membuat heboh. 

Jaksa Pinangki kini hanya harus menjalani penjara selama 4 tahun setelah hukumannya dipotong dari yang sebelumnya adalah 10 tahun penjara. 

Mari kita membandingkan hukuman Jaksa Pinangki dengan hukuman bagi seorang nenek pencuri kakao di Banyumas.

Baca juga: Effendi Gazali Dipanggil KPK Terkait Kasus Korupsi Juliari Batubara, Pakar Komunikasi Ini Terlibat?

Nenek tersebut diketahui mencuri 3 buah kakao seharga Rp 30.000 untuk dijadikan benih.  

Hakim kemudian menyatakan si nenek bersalah dan divonis 1 bulan penjaran dengan masa percobaan 3 bulan.

Maksud dari masa percobaan 3 bulan adalah si nenek tidak perlu masuk penjara jika selama 3 bulan tidak mengulangi perbuatannya. 

Nah, mari kita hitung perbandingannya dengan kasus Jaksa Pinangki

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved