Berita Lembata
Terancam Dipolisikan Karena Polemik Honor Rp 408 Juta, Wabup Langoday: Silakan
Partai Golkar Kabupaten Lembata sedang serius mempertimbangkan untuk mempolisikan Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
Berdasarkan hasil konsultasi tersebut kemudian BPKP mengeluarkan surat penyampaian hasil konsultasi kepada Bupati. Selanjutnya, pemda Lembata melakukan kajian kembali bersama APIP kabupaten, dari hasil hasil kajian tersebut maka muncul Surat Keputusan 79 Tahun 2021 sebagai perubahan terhadap Keputusan 331 Tahun 2020.
Sesuai SK 79 Tahun 2021, besaran sudah berubah jauh lebih rendah. Angka yang ditetapkan untuk Bupati adalah Rp 80.500.000. Lalu, dipotong pajak sehingga bupati menerima honor sebesar Rp 68.425.000.
"Jadi tidak benar honor untuk Bupati Lembata sebesar 408 juta rupiah seperti yang diributkan lagi selama ini," pungkas Politisi Partai Gerindra tersebut.
Proses kajian tersebut kala itu, katanya, berdampak pada tertahannya tunjangan dan honor semua pejabat dan ASN saat itu. Sehingga seluruh tunjangan bupati dan wakil bupati, serta ASN baru bisa terealisasi pada April yang lalu berdasarkan SK yang baru tersebut.
"Jadi Rp 408 juta itu tidak ada satu orang pun terima. Jadi pernyataan itu tidak benar," pungkasnya. (*)
Berita Kabupaten Lembata Lainnya