Berita Lembata
Terancam Dipolisikan Karena Polemik Honor Rp 408 Juta, Wabup Langoday: Silakan
Partai Golkar Kabupaten Lembata sedang serius mempertimbangkan untuk mempolisikan Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA- Partai Golkar Kabupaten Lembata sedang serius mempertimbangkan untuk mempolisikan Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday karena pernyataannya mengenai honor Rp 408 juta almarhum Bupati Lembata Eliaser Yentji Sunur.
Hal ini disampaikan Sekretaris DPD II Partai Golkar Kabupaten Lembata Petrus Bala Wukak di Kantor DPRD Lembata, Senin, 9 Agustus 2021 kemarin.
Dikonfirmasi wartawan, Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday lebih memilih fokus mengurus kepentingan masyarakat Lembata selama sisa waktu masa jabatannya.
"Silakan, saya ingin mengurus masyarakat Lembata. Ada yang mau lapor, silakan lapor. Saya pingin total mau total urus masyarakat Lembata," ujar Plt Bupati Lembata ini dengan santai kepada wartawan saat ditemui di Posko LSM Barakat, Lewoleba, Selasa, 10 Agustus 2021.
Baca juga: Pasca Dapat Teguran Dari Wabup Lembata, Pace Punang Undur Diri Dari Jabatan Plt Kadis PMD Lembata
Dia menambahkan jika ingin membawa masalah tersebut ke ranah hukum maka tidak jadi masalah karena itu merupakan hak setiap orang.
"Saya hanya urus masyarakat Lembata, dan keberpihakan saya hanya pada masyarakat Lembata," tegasnya.
Sebagaimana diberitakan sebelumnya, dalam pertemuan dengan sekelompok elemen masyarakat, politisi dan mantan birokrat di eks Rumah Jabatan Bupati, Rabu, 4 Agustus 2021 yang lalu, Thomas Ola Langoday yang kini menjabat Plt Bupati Lembata dengan tegas menyatakan bahwa dirinya tidak akan menerima honor sebagai Bupati Lembata nantinya yakni sebesar Rp 408 juta.
Petrus Bala Wukak menilai pernyataan ini fitnah dan tidak memiliki dasar. Pasalnya, honor yang diterima almarhum Eliaser Yentji Sunur sebagai Bupati Lembata tidak sampai Rp 408 juta.
Baca juga: Empat Prioritas Pembangunan Wabup Lembata, Penataan Birokrasi Hingga Infrastruktur Kota Lewoleba
"Golkar lagi pertimbangkan dengan serius untuk bawa masalah ini ke ranah hukum. Saya sudah bicara dengan Pak Melki Laka Lena dan kuasa hukum untuk bawa masalah ini ke ranah hukum. Ini hoax dan fitnah," tegas Anggota DPRD Lembata tersebut.
Menurut dia, sampai saat ini tidak ada satu orang pejabat pun yang menerima honor sebesar Rp 408 juta. Alasannya, saat Bupati Sunur masih hidup, pemerintah daerah Kabupaten Lembata langsung membuat kajian setelah muncul polemik honor Bupati Lembata Rp 408 juta saat itu seturut SK Nomor 331 tahun 2020. Setelah kajian dilakukan sampai ke Kemendagri, nominal honor pejabat termasuk Bupati dan Wakil Bupati pun berubah dan diatur dalam SK Bupati Lembata 79 Tahun 2021.
"Waktu itu angka Rp 408 juta itu rancangan awal dan dapat respon publik, akhirnya bupati minta kaji ulang. Lalu, bupati respon minta kaji ulang sampai di Kemendagri," ujar politisi Partai Golkar tersebut.
Anggota DPRD Lembata Paul Makarius Dolu menerangkan bahwa benar ada aturan honor Rp 408 juta itu sesuai dengan Peraturan Bupati sebelumnya. Lalu pemerintah daerah memberikan reaksi terhadap respon publik perihal honor Rp 408 juta itu di tengah pandemi. Pemda Lembata kemudian membuat kajian ulang. Hasilnya, dasar yang dipakai membayar honor kepala daerah adalah SK 79 Tahun 2021 tentang Perubahan atas lampiran atas SK Nomor 331 tahun 2020 tentang Standar Biaya Khusus TA 2021.
Besaran yang diketahui publik selama ini merupakan angka-angka yang dipakai saat menyusun dan menetapkan APBD 2021. Itu diatur dalam SK Bupati nomor 331 Tahun 2020.
Ketika menuai polemik di tengah masyarakat, pemerintah melakukan konsultasi secara langsung dengan APIP Provinsi, BPKP dan kemendagri.
Berdasarkan hasil konsultasi tersebut kemudian BPKP mengeluarkan surat penyampaian hasil konsultasi kepada Bupati. Selanjutnya, pemda Lembata melakukan kajian kembali bersama APIP kabupaten, dari hasil hasil kajian tersebut maka muncul Surat Keputusan 79 Tahun 2021 sebagai perubahan terhadap Keputusan 331 Tahun 2020.
Sesuai SK 79 Tahun 2021, besaran sudah berubah jauh lebih rendah. Angka yang ditetapkan untuk Bupati adalah Rp 80.500.000. Lalu, dipotong pajak sehingga bupati menerima honor sebesar Rp 68.425.000.
"Jadi tidak benar honor untuk Bupati Lembata sebesar 408 juta rupiah seperti yang diributkan lagi selama ini," pungkas Politisi Partai Gerindra tersebut.
Proses kajian tersebut kala itu, katanya, berdampak pada tertahannya tunjangan dan honor semua pejabat dan ASN saat itu. Sehingga seluruh tunjangan bupati dan wakil bupati, serta ASN baru bisa terealisasi pada April yang lalu berdasarkan SK yang baru tersebut.
"Jadi Rp 408 juta itu tidak ada satu orang pun terima. Jadi pernyataan itu tidak benar," pungkasnya. (*)
Berita Kabupaten Lembata Lainnya