Berita Nasional
Pengacara Rizieq Shihab Tuding Ada Pihak Bermanuver Gagalkan Pembebasan Kliennya, Siapa Aktornya?
Aziz Yanuar menuding ada pihak yang bermanuver gagalkan pembebasan kliennya pada hari Senin 9 Agustus 2021.
Pengacara Rizieq Shihab Tuding Ada Pihak Bermanuver Gagalkan Pembebasan Kliennya, Siapa Aktornya?
POS-KUPANG.COM - Nasib Rizieq Shihab usai bebas yang direncanakan Senin kemarin 9 Agustus 2021 semakin tak menentu.
Ia dibui akibat kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Tim Advokasi Rizieq Shihab yaitu Aziz Yanuar kini membuat pernyataan baru.
Apa pernyataanya?
Baca juga: Aziz Yanuar Ungkap Ada Pihak Yang Khawatir Habib Rizieq Shihab Bebas, Singgung Hukum Serampangan
Dikutip dari Tribunnews.Com tim Shihab (MRS), Aziz Yanuar menuding ada pihak yang bermanuver untuk menggagalkan pembebasan kliennya yang direncanakan pada hari ini Senin 9 Agustus 2021.
Tetapi ia tidak menyebutkan pihak mana yang menurutnya bermanuver gagalkan pembebasan Rizieq.
"Kami menduga kuat bahwa ada pihak yang bermanuver menggunakan instrumen hukum di luar kelaziman yang menginginkan klien kami untuk tetap ditahan karena khawatir jika klien kami berada di luar tahanan," kata Aziz dalam keterangannya, Senin 9 Agustus 2021.
Ia menuturkan Rizieq Shihab seharusnya telah dinyatakan bebas terkait kasus kerumunan Petamburan dan Megamendung sejak Minggu 8 Agustus 2021 kemarin.
Baca juga: Harapan Rizieq Shihab Buyar Semua, Ingin Hirup Udara Bebas, Malah Masa Tahanan Diperpanjang Lagi
Namun, pengadilan tinggi DKI Jakarta menanggapi dengan penetapan penahanan Rizieq dalam kasus RS UMMI Bogor.
Ia bahkan menilai penetapan penahanan Rizieq dalam kasus RS UMMI Bogor tidak relevan.
Hal dikarenakan kliennya kooperatif selama sidang.
Terlebih, imbuh Aziz, pihak kuasa hukum juga tengah mengajukan memori banding terhadap kasus tersebut ke Pengadilan Tinggi Jakarta Timur.
Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Tapi Tak Dijemput Keluarga dan Kuasa Hukumnya, Begini Kata Aziz Yanuar
Hal itu keberatannya dalam vonis majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Timur menghukum Rizieq selama 4 tahun penjara.
"Dalam pemeriksaan tingkat banding, Pengadilan Tinggi dapat meminta kehadiran terdakwa, saksi-saksi atau pihak terkait untuk dimintai keterangannya.
Akan tetapi pemeriksaan tersebut tidak bersifat wajib, sehingga penahanan terhadap klien kami tidak relevan," ungkapnya.
Lebih lanjut, Aziz menambahkan penahanan terhadap Rizieq Shihab diklaim pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Dia menuding penahanan ini menciderai rasa keadilan.
Baca juga: Kuasa Hukum Rizieq Apresiasi Putusan Majelis Hakim Tingkat Banding Perkara Kerumunan. HRS Bebas?
"Kami sangat menyayangkan hukum yang seharusnya menjadi panglima dalam keadilan akan tetapi malah disalahgunakan serampangan untuk menghancurkan dan melukai rasa keadilan mendzollimi ulama dan umat Islam," tukasnya.
Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.
Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.
Profil Rizieq Shihab
Habib Muhammad Rizieq bin Hussein Shihab, Lc., M.A., DPMSS lahir di Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, 24 Agustus 1965
Setelah lulus sekolah dasar pada tahun 1975 di SDN 1 Petamburan, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada tahun 1976 Rizieq melanjutkan sekolah menengahnya ke SMP 40 Pejompongan, Jakarta Pusat.
Namun karena jarak sekolah dengan rumahnya di Petamburan terlalu jauh, ia kemudian dipindahkan ke sekolah yang relatif lebih dekat dengan tempat tinggalnya, yaitu SMP Kristen Bethel Petamburan dan lulus tahun 1979.
Ia kemudian melanjutkan sekolahnya di SMA Negeri 4 Jakarta di Gambir, namun lulus dari SMA Islamic Village Tangerang pada tahun 1982.
Pada tahun 1983, Rizieq mengambil kelas bahasa Arab di Lembaga Ilmu Pengetahuan Islam dan Arab (LIPIA).
Namun setelah satu tahun menempuh studi, ia mendapat tawaran beasiswa dari Organisasi Kerjasama Islam (OKI) untuk kuliah di Arab Saudi.
Ia pun melanjutkan program sarjana jurusan Studi Agama Islam (Fiqih dan Ushul Fiqh) ke Universitas Raja Saud yang ditempuhnya selama empat tahun.
Pada tahun 1990, Habib Rizieq dinyatakan lulus, lengkap dengan predikat Cum Laude.
Setelah beberapa tahun, akhirnya ia mampu melanjutkan pendidikannya di bidang Syari'ah dan meraih gelar Master of Arts (M.A.) pada tahun 2008 di Universitas Malaya dengan tesis berjudul "Pengaruh Pancasila Terhadap Pelaksanaan Syariat Islam di Indonesia".
Pada tahun 2012, Habib Rizieq kembali ke Malaysia dan melanjutkan program pendidikan doktor dalam program Dakwah dan Manajemen di Fakultas Kepemimpinan dan Pengurusan Universitas Sains Islam Malaysia (USIM). (*)