Harapan Rizieq Shihab Buyar Semua, Ingin Hirup Udara Bebas, Malah Masa Tahanan Diperpanjang Lagi

Terpidana Muhammad Rizieq Shihab terpaksa mengusap dada. Pasalnya, rencana bebasnya hari ini, Senin 9 Agustus 2021, batal.

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com/Igman Ibrahim
Rizieq Shihab 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Terpidana Muhammad Rizieq Shihab terpaksa mengusap dada. Pasalnya, rencana bebasnya hari ini, Senin 9 Agustus 2021, batal.

Pembatalan pembebasan pentolan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) dari balik jeruji besi itu langsung dari Ketua Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Fakta ini dingkapkan oleh Ichwan Tuankotta, Kuasa Hukum Habib Rizieq Shihab, Senin 9 Agustus 2021 siang.

Ichwan Tuankotta menyampaikan bahwa kliennya itu tidak jadi bebas dari rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri, Jakarta Selatan pada hari ini.

Lantaran pembebasan dari tahanan dibatalkan, sehingga Rizieq Shihab terpaksa meringkuk lagi di Rutan Bareskrim Polri hingga menunggu satu perkara hasil swab test di RS UMMI Bogor.

Baca juga: Rizieq Shihab Bebas Hari Ini, Tapi Tak Dijemput Keluarga dan Kuasa Hukumnya, Begini Kata Aziz Yanuar

"Harusnya memang bebas hari ini. Tapi belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," kata Ichwan kepada wartawan, Senin 9 Agustus 2021.

Ichwan mengungkapkan Muhammad Rizieq Shihab memang telah dinyatakan bebas dari perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.

Hal ini, katanya, sesuai dengan putusan pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memvonis kliennya itu.

Akan tetapi, kata Ichwan Tuankotta, penahanannya harus diperpanjang lantaran masih ada perkara yang belum tuntas.

Perkara yang belum tuntas itu, katanya, yakni kasus hasil swab test di RS UMMI Bogor yang masih dalam tahapan memori banding di pengadilan DKI Jakarta.

Baca juga: Tak Terima Divonis Penjara 4 Tahun, Rizieq Shihab Naik Banding, Begini Kata Penasihat Hukumnya, Apa?

"Karena sudah habis masa penahanannya, tapi kemudian ketua pengadilan tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS UMMI," tukasnya.

Sebagai informasi, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI.

Tak hanya kepada Rizieq, Majelis Hakim juga telah memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat. Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan.

Namun, pihak kuasa hukum telah melayangkan memori banding terkait perkara hasil swab test Rizieq Shihab di Rumah Sakit (RS) UMMI ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Mereka menilai hukuman 4 tahun penjara tidak masuk akal.

Baca juga: Rizieq Shihab Akhirnya Ajukan Banding Kasus RS UMMI ke PT DKI, Kuasa Hukum: Kami Berharap Bebas

Terpaksa Diperpanjang Lagi

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved