Berita Kota Kupang

Nasib 80 Tenaga PTT, Wali Kota Jefri Tegaskan Tak Lagi Diakomodir

Sebanyak 80 tenaga Pegawai Tidak Tetap ( PTT) yang diberhentikan pada beberapa waktu lalu tidak dapat diakomodir kembali

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM//Irfan Hoi
Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore 

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Sebanyak 80 tenaga Pegawai Tidak Tetap ( PTT) yang diberhentikan pada beberapa waktu lalu tidak dapat diakomodir kembali. Wali Kota Kupang, Jefri Riwu Kore menegaskan Pemkot Kupang tidak bisa memberi ruang lagi kepada 80 tenaga PTT itu.

"Sudah ada SK pemberhentian jadi mau kermana lagi," ujarnya dalam dialeg Kupang, Senin 9 Agustus 2021

Terpisah, perwakilan 80 PTT telah mengadukan pemberhentian ini ke komisi I DPRD Kota Kupang. Dalam pertemuan, 3 Agustus 2021 lalu, ketua komisi I, Yuven Tukung menyebut DPRD akan memperjuangkan nasib para PTT yang diberhentikan.

Yuven menjelaskan, para PTT tidak berjalan sendiri. DPRD, kata Yuven, berharap kehadiran pemerintah agar melalukan Rapat Dengar Pendapat (RDP), namun karena PPKM, Pemkot tidak bisa hadir.

Baca juga: Sejumlah Pegawai PTT Adukan Polemik Pemberhentian ke DPRD Kota Kupang

Anggota Komisi I, Jemari Yoseph Dogon mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat internal Fraksi dan disepakati bersama akan siap memperjuangkan nasib PTT yang diberhentikan agar dapat kembali bekerja. 

"Kami akan perjuangkan. Kita tidak saling menyalahkan siap salah siapa benar, tapi sesuai kesepakatan bersama teman di  Fraksi Golkar, nanti dalam RDP bersama Pemerintah dapat menyampaikan  agar PTT yang diberhentikan dipekerja kembali," jelasnya.

Dogon memberi penegasan taruhan pemberhentian tenaga PTT merupakan taruahan bagi komisi I dan anggota dewan lainnya. Untuk itu, dia meminta tenaga PTT untuk bersabar.

Ketua DPRD Kota Kupang, Yeskiel Loudoe mengatakan, hal ini menjadi semangat bersama. Menurutnya, kejadian ini bukan baru terjadi, sehingga DPRD secepatnya akan berkoordinasi dengan pemerintah untuk bisa diakomodir kembali dan bisa kembali bekerja.

Baca juga: Kaban BKPPD Kota Kupang Sebut Pemberhentian PTT di Dasari Rekomendasi Pansus

"Kami akan bersama untuk perjuangkan nasib adik-adik PTT yang diberhentikan agar bisa kembali bekerja. Hal ini mungkin karena komunikasi saja, untuk itu adik-adik diminta untuk tetap tenang," kata Yeskiel saat hadir dalam pertemuan tersebut.

Anggota dewan lainnya, Yance Ndaumanu, menyampaikan persoalan ini sangat mudah untuk diselesaikan, jika dikomunikasikan dengan baik.

"Karena peristiwa ini tidak mungkin ada dapur yang tidak berasap, sebab dengan apa yang dialami  kami juga merasa sakit sehingga  kami akan perjuangkan," sebut Yance. (*)

Berita Kota Kupang Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved