Berita TTU
Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Banain B TTU Ditingkatkan ke Penyidikan
Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU) meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dana desa di Desa Banain B
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporters POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara ( Kejari TTU) meningkatkan penanganan perkara dugaan korupsi dana desa di Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU, NTT ke tahap penyidikan.
Hal ini disampaikan Kajari TTU, Robert Jimmi Lambila, S. H., M. H kepada POS-KUPANG.COM, Senin, 09/08/2021.
Dikatakan Robert, peningkatan penanganan perkara dugaan tindak pidana Korupsi Dana Desa Banaim B tersebut dilakukan sejak Jumat, 05, Agustus 2021.
"Pada hari Jumat Minggu lalu, penanganan perkara Dugaan TPK Dana Desa Banaim B ditingkatkan ketahap Penyidikan," ungkapnya.
Baca juga: Kejari TTU Berhasil Terapkan Langkah Restorative Justice dalam Penanganan Dua Perkara Pidana Umum
Diberitakan sebelumnya, Nasib Kepala Desa Banain B, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten Timor Tengah Utara, NTT, Yulius Kolo di ujung tanduk.
Pasalnya, ia dilaporkan melakukan penyalahgunaan anggaran dana desa oleh para tokoh masyarakat Desa setempat ke pihak Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara, pada, Selasa, 26/04/2021.
Para tokoh masyarakat menyerahkan secara langsung LHP Inspektorat kepada Kejari TTU terkait penyalahgunaan anggaran dana desa setempat.
Kepada wartawan, Tokoh Masyarakat Desa Banain, Beatus Kolo mengatakan, pihaknya menyambangi kantor Kejari TTU untuk menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat TTU.
Baca juga: Kejari TTU Beri Bantuan Paket Sembako Bagi Para Lansia Terdampak Covid-19
Menurut Beatus, pasca dilakukan pemeriksaan selama 14 hari oleh Inspektorat, pihaknya menyerahkan surat tersebut kepada Kejari TTU untuk ditindaklanjuti.
Temuan sementara penyalahgunaan dana desa berdasarkan informasi diterima tokoh masyarakat, lanjutnya, sebanyak Rp. 785. 400. 027. Dalam LHP inspektorat tersebut temuan penyalahgunaan anggaran bermula sejak tahun 2017 hingga 2020.
"Untuk tiga tahun anggaran punya. Sedangkan tahun 2015 sampai 2016 itu sudah selesai," ujarnya.
Sementara itu, tokoh masyarakat lainnya, bernama Agustinus Anunu menjelaskan, masyarakat Desa Banain B, menilai beberapa proyek pembangunan yang direncanakan dengan bersumber dari Dana Desa seperti Lapangan Bola Kaki, Embung, ATK di SMP, Lapangan SDK jalan dari Banain ke Muaf terbengkelai.
Baca juga: Cegah Kerumunan Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19, Kejari TTU Buka Pendaftaran Online
Perihal pembangunan Embung, tutur Agustinus, kepala desa secara sepihak melakukan relokasi pembangunan dari kesempakatan masyarakat sebelumnya melalui Musyawarah Dusun.
"Lapangan itu dibangun belum selesai," tandasnya kesal.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/penanganan-kasus-dugaan-korupsi-dana-desa-banain-b-ttu-ditingkatkan-ke-penyidikan.jpg)