Harapan Rizieq Shihab Buyar Semua, Ingin Hirup Udara Bebas, Malah Masa Tahanan Diperpanjang Lagi
Terpidana Muhammad Rizieq Shihab terpaksa mengusap dada. Pasalnya, rencana bebasnya hari ini, Senin 9 Agustus 2021, batal.
Sementara itu, harapan Rizieq Shihab untuk segera menghirup udara bebas rupanya harus dipendam lagi dalam-dalam.
"Harusnya, memang bebas beliau hari ini. Tapi belum, Habib dilakukan penahanan kembali untuk perkara yang berbeda," kata Ichwan kepada wartawan, Senin 9 Agustus 2021.
Ichwan menyampaikan Rizieq memang telah dinyatakan bebas atas perkara kerumunan di Petamburan dan Megamendung.
Hal tersebut telah sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca juga: Aziz Yanuar Beberkan Kondisi Terkini Rizieq Shihab di Rutan Mabes Polri Jelang Idul Adha
Namun, kata Ichwan, penahanannya harus diperpanjang lantaran masih ada perkara kasus hasil swab test di RS UMMI Bogor yang kini sedang dalam tahapan memori banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Karena sudah habis masa penahanannya, tapi kemudian ketua pengadilan tinggi melakukan penetapan penahanan 30 hari ke depan terhadap perkara RS UMMI," tukasnya.
Untuk diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menjatuhkan vonis 4 tahun penjara terhadap Rizieq Shihab atas perkara hasil swab test RS UMMI.
Hakim juga memvonis Muhammad Hanif Alattas beserta Direktur Utama RS UMMI Bogor, Andi Tatat.
Baca juga: Sandingkan Habib Rizieq Shihab dan Jaksa Pinangki, Fahri Hamzah Singgung Pasal Buat Onar, Fadli Zon?
Namun, Hanif dan Andi masing-masing hanya divonis 1 tahun penjara dikurangi masa tahanan. (*)
Berita Lain Terkait Rizieq Shihab
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Kuasa Hukum Ungkap Habib Rizieq Shihab Tak Jadi Bebas, Penahanannya Diperpanjang