Kota Kupang Punya 395 Anak Jalanan

Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Sosial mengungkap keberadaan anak jalanan

Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/CLARA MARLI
VIRTUAL - Suasana Ngobrol Asyik Bersama Pos Kupang secara virtual dengan tema Strategi Penanganan Anak Jalanan, Rabu (28/7/2021). 

Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT Ana Waha Kolin mengatakan, penanganan anak jalanan harus berbasis data. Apabila masalah data anak jalanan telah difiniskan, maka langkah selanjutnya adalah apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Ia menyebut ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Namun seiring waktu ada konsiderans dalam perda tersebut yang tidak sesuai lagi.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa anggaran bagi anak jalanan sesuai dengan perda yang ada, maka melalui politika will antara pemerintah provinsi dan DPRD. "Tahun ini di Dinas Sosial dan juga di Dinas Pemberdayaan Perempuan terdampak refocusing anggaran yang luar biasa," ujarnya.

An Kolin menyatakan, Perda tentang Perlindungan Anak akan menjadi referensi yang kuat untuk DPRD dan TPAD untuk mensupport anggaran bagi anak jalanan.

Persoalan lain yang perlu disadari bersama, lanjut An Kolin, terkait pertanggungjawaban secara utuh bagi keberadaan anak jalanan, tidak hanya dilimpahkan bagi pemerintah, LSM atau pihak lain, melainkan keluarga harus menjadi tolak ukur pertama untuk melihat anak jalanan menjadi domain keluarga.

"Apabila hingga saat ini masih terdapat anak-anak jalanan, artinya masih diberikan ruang oleh keluarga tersebut, artinya ruang tersebut diberikan dan akan terjadi akumulasi anjal semakin meningkat," tandas An Kolin.

Foni Mela dari Obor Timor Ministry mengatakan, pihaknya fokus penanganan anak jalanan sejak tahun 2011. Sehingga, data-data yang diberikan kepada pihak Dinas Sosial Kota Kupang merupakan data riil.

Foni menyebut ada 395 anak jalanan di Kota Kupang hasil pendataan tahun 2019. Pada tahun 2021, data anak jalanan mengalami peningkatan.

Ia mengatakan, anak jalanan ada karena faktor kemiskinan. Foni mempertegas definisi anak jalanan. "Kita semua harus sepakat untuk pengertian anak jalanan, karena tidak semua anak yang di jalan dikategorikan anak jalanan," tandasnya.

Kategori anak jalanan adalah anak-anak yang bekerja dijalanan sehari dalam waktu 6 jam ke atas. Persoalan yang dihadapi oleh anak jalanan adalah belum menjadi prioritas utama dari pemerintah. Artinya belum ada anggaran dari pemerintah untuk anak-anak jalan dari pemerintah.

Foni menyampaikan, Obor Timor Ministry sebagai mitra pemerintah, sehingga pemberitahuan data harus dimasukkan melalui Dinas Sosial Kota Kupang dan diteruskan ke Dinsos NTT. Menurutnya, pendataan anak jalanan biasanya dilakukan melalui online, maka pihak Dinsos harus mengikuti terus tentang data dari anak-anak jalanan di Kota Kupang.

Iren Kurnia Arijafar dari Wahana Visi Indonesia (WVI) menyampaikan anak-anak pada umur yang tertentu tugasnya adalah bermain, bersekolah dan berada dalam keluarga yang mendidik mental maupun psikologi. Namun, pada faktanya hingga saat ini masih ada anak-anak yang melakukan pekerjaan di jalanan atau anak profesi sebagai anak jalanan.

Iren mengatakan, langkah awal harus dimulai dari pencegahan. Banyak hal yang harus dilihat dari masalah mengapa anak-anak tersebut melakukan pekerjaan di jalanan. Apakah masalah kemiskinan keluarga atau keluarga yang mendorong mereka mencari uang.

Pada tahun 2019 hingga 2021 masih terjadi peningkatan anak jalanan di NTT. Apakah anak-anak jalanan tersebut hanya berdomisili di Kota Kupang, namun dirinya yakin bahwa anak-anak tersebut tidak semuanya di kota.

Menurut Iren, anak jalanan yanh di kota sebagainnya berada dari kabupaten karena proses migrasi, misalnya karena persoalan kemiskinan atau situasi pandemi saat ini. (cr6)

Berita Kota Kupang Lainnya

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved