Kota Kupang Punya 395 Anak Jalanan
Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Sosial mengungkap keberadaan anak jalanan
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Sosial mengungkap keberadaan anak jalanan. Saat ini terdata sebanyak 395 anak jalanan di Kota Kupang, di antaranya bekerja sebagai loper koran.
Jumlah anak jalanan ini terungkap dalam Acara Ngobrol Asyik Pos Kupang bertema Strategi Penanganan Anak Jalanan, Rabu 28 Juli 2021.
Sebagai narasumber, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kota Kupang Ir Christian Taklal, Anggota DPRD Provinsi NTT Ana Waha Kolin, Perwakilan Obor Timor Ministry Fonny Mella dan Irene K Arifajar dari Wahana Visi Indonesia (WVI) Zona NTT. Kegiatan dipandu jurnalis Pos Kupang Novemy Leo.
Kristian menyebut anak jalanan di Kota Kupang berjumlah 395 orang. Hal itu berdasarkan pendataan tiga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Kota Kupang.
Baca juga: Viral, Mantan Anak Jalanan Sukses Jadi CEO Perusahaan di Bekasi Bikin Bangga Orang Tua, Ini Kisahnya
"Untuk hari ini, data yang ada di kami sebanyak 395 orang anak jalanan. Apabila dipetakan lebih detail anak jalanan di Kota Kupang, maka akan memperoleh sesuai dengan status umur, tingkat pendidikan, domisili bahkan jenis-jenis aktivitas ekonomi yang dilaksanakan sesuai dengan kemauan mereka atau keterlibatan anak-anak tersebut dalam membantu orang tua," kata Kristian.
Menurut Kristian, pendataan bertujuan membantu dan mendorong anak jalanan dapat mengembangkan diri. Pihaknya berupaya memperbaharui data, bukan hanya bersumber dari LKSA, melainkan dari pihak kelurahan-kelurahan. Bahkan secara mandiri Dinas Sosial Kota Kupang meng-update melalui informasi yang diperoleh dari masyarakat.
"Data by name dan by address. Data-data dari LKSA sangat lengkap, salah satunya dari LKSA Obor Timor," ujarnya.
Ia mengatakan, 395 anak jalanan tidak tersebar di semua kelurahan. Dari data tersebut, diketahui aktivitas anak jalanan. "Pusat kegiatan anak-anak jalanan ini tidak jauh dari daerah domisili mereka," katanya.
Baca juga: Anak Jalanan dan Keluarga Dapat Masker dari RS Boromeus Belo
Kristian mengatakan, anak jalanan nekat menjalani hidup karena masalah perekonomian keluarga, atau alasan lain seperti mengisi waktu libur. Pihaknya selama ini melakukan edukasi terhadap anak jalanan maupun orang tua pada saat melakukan operasi.
Upaya lain yang dilakukan Dinas Sosial Kota Kupang bersama Dinas Sosial Provinsi NTT dan BP3A, lanjut Kristian, adalah melakukan program mewujudnyatakan kegiatan bersama bagi anak jalanan. Dinas Sosial juga telah melakukan upaya preventif.
"Pengananan bagi anak-anak jalanan yanh dilakukan juga dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 26 Tahun 2019 terkait program penanganan rehabilitas anak yang ditangani langsung oleh Kemendagri," katanya.
Menurutnya, penanganan anak jalanan dalam beentuk program bantuan. Di antaranya, bantuan perbaikan gizi, beasiswa dan kegiatan kreativitas anak jalanan.
"Namun ruang aturan tidak dapat memberikan bagi pemda untuk memberikan, kecuali apabila orang tuanya masuk dalam kategori miskin, maka ada intervensi bantuan yang diberikan oleh pemda maupun pemerintah pusat," ujar Kristian.
Kristian mengatakan, data anak jalanan harus di- update dan dalam bentuk data terpadu kesejahteraan sosial sehingga dijadikan sebagai pintu masuk dengan warga negara yang memenuhi persyaratan.
Mengenai anggaran untuk anak jalanan, Kristian mengatakan, Pemkot Kupang melalui Dinas Sosial tidak dapat memberikan bantuan langsung karena tidak ada regulasi yang mengatur. "Perda tentang perlindungan anak ada, tetapi tidak domainnya Dinsos Kota Kupang," katanya.