Kota Kupang Punya 395 Anak Jalanan
Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Sosial mengungkap keberadaan anak jalanan
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Pemerintah Kota Kupang melalui Dinas Sosial mengungkap keberadaan anak jalanan. Saat ini terdata sebanyak 395 anak jalanan di Kota Kupang, di antaranya bekerja sebagai loper koran.
Jumlah anak jalanan ini terungkap dalam Acara Ngobrol Asyik Pos Kupang bertema Strategi Penanganan Anak Jalanan, Rabu 28 Juli 2021.
Sebagai narasumber, Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial pada Dinas Sosial Kota Kupang Ir Christian Taklal, Anggota DPRD Provinsi NTT Ana Waha Kolin, Perwakilan Obor Timor Ministry Fonny Mella dan Irene K Arifajar dari Wahana Visi Indonesia (WVI) Zona NTT. Kegiatan dipandu jurnalis Pos Kupang Novemy Leo.
Kristian menyebut anak jalanan di Kota Kupang berjumlah 395 orang. Hal itu berdasarkan pendataan tiga Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Kota Kupang.
Baca juga: Viral, Mantan Anak Jalanan Sukses Jadi CEO Perusahaan di Bekasi Bikin Bangga Orang Tua, Ini Kisahnya
"Untuk hari ini, data yang ada di kami sebanyak 395 orang anak jalanan. Apabila dipetakan lebih detail anak jalanan di Kota Kupang, maka akan memperoleh sesuai dengan status umur, tingkat pendidikan, domisili bahkan jenis-jenis aktivitas ekonomi yang dilaksanakan sesuai dengan kemauan mereka atau keterlibatan anak-anak tersebut dalam membantu orang tua," kata Kristian.
Menurut Kristian, pendataan bertujuan membantu dan mendorong anak jalanan dapat mengembangkan diri. Pihaknya berupaya memperbaharui data, bukan hanya bersumber dari LKSA, melainkan dari pihak kelurahan-kelurahan. Bahkan secara mandiri Dinas Sosial Kota Kupang meng-update melalui informasi yang diperoleh dari masyarakat.
"Data by name dan by address. Data-data dari LKSA sangat lengkap, salah satunya dari LKSA Obor Timor," ujarnya.
Ia mengatakan, 395 anak jalanan tidak tersebar di semua kelurahan. Dari data tersebut, diketahui aktivitas anak jalanan. "Pusat kegiatan anak-anak jalanan ini tidak jauh dari daerah domisili mereka," katanya.
Baca juga: Anak Jalanan dan Keluarga Dapat Masker dari RS Boromeus Belo
Kristian mengatakan, anak jalanan nekat menjalani hidup karena masalah perekonomian keluarga, atau alasan lain seperti mengisi waktu libur. Pihaknya selama ini melakukan edukasi terhadap anak jalanan maupun orang tua pada saat melakukan operasi.
Upaya lain yang dilakukan Dinas Sosial Kota Kupang bersama Dinas Sosial Provinsi NTT dan BP3A, lanjut Kristian, adalah melakukan program mewujudnyatakan kegiatan bersama bagi anak jalanan. Dinas Sosial juga telah melakukan upaya preventif.
"Pengananan bagi anak-anak jalanan yanh dilakukan juga dalam Peraturan Menteri Sosial (Permensos) Nomor 26 Tahun 2019 terkait program penanganan rehabilitas anak yang ditangani langsung oleh Kemendagri," katanya.
Menurutnya, penanganan anak jalanan dalam beentuk program bantuan. Di antaranya, bantuan perbaikan gizi, beasiswa dan kegiatan kreativitas anak jalanan.
"Namun ruang aturan tidak dapat memberikan bagi pemda untuk memberikan, kecuali apabila orang tuanya masuk dalam kategori miskin, maka ada intervensi bantuan yang diberikan oleh pemda maupun pemerintah pusat," ujar Kristian.
Kristian mengatakan, data anak jalanan harus di- update dan dalam bentuk data terpadu kesejahteraan sosial sehingga dijadikan sebagai pintu masuk dengan warga negara yang memenuhi persyaratan.
Mengenai anggaran untuk anak jalanan, Kristian mengatakan, Pemkot Kupang melalui Dinas Sosial tidak dapat memberikan bantuan langsung karena tidak ada regulasi yang mengatur. "Perda tentang perlindungan anak ada, tetapi tidak domainnya Dinsos Kota Kupang," katanya.
Anggota Komisi V DPRD Provinsi NTT Ana Waha Kolin mengatakan, penanganan anak jalanan harus berbasis data. Apabila masalah data anak jalanan telah difiniskan, maka langkah selanjutnya adalah apa yang dilakukan oleh pemerintah daerah.
Ia menyebut ada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak. Namun seiring waktu ada konsiderans dalam perda tersebut yang tidak sesuai lagi.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa anggaran bagi anak jalanan sesuai dengan perda yang ada, maka melalui politika will antara pemerintah provinsi dan DPRD. "Tahun ini di Dinas Sosial dan juga di Dinas Pemberdayaan Perempuan terdampak refocusing anggaran yang luar biasa," ujarnya.
An Kolin menyatakan, Perda tentang Perlindungan Anak akan menjadi referensi yang kuat untuk DPRD dan TPAD untuk mensupport anggaran bagi anak jalanan.
Persoalan lain yang perlu disadari bersama, lanjut An Kolin, terkait pertanggungjawaban secara utuh bagi keberadaan anak jalanan, tidak hanya dilimpahkan bagi pemerintah, LSM atau pihak lain, melainkan keluarga harus menjadi tolak ukur pertama untuk melihat anak jalanan menjadi domain keluarga.
"Apabila hingga saat ini masih terdapat anak-anak jalanan, artinya masih diberikan ruang oleh keluarga tersebut, artinya ruang tersebut diberikan dan akan terjadi akumulasi anjal semakin meningkat," tandas An Kolin.
Foni Mela dari Obor Timor Ministry mengatakan, pihaknya fokus penanganan anak jalanan sejak tahun 2011. Sehingga, data-data yang diberikan kepada pihak Dinas Sosial Kota Kupang merupakan data riil.
Foni menyebut ada 395 anak jalanan di Kota Kupang hasil pendataan tahun 2019. Pada tahun 2021, data anak jalanan mengalami peningkatan.
Ia mengatakan, anak jalanan ada karena faktor kemiskinan. Foni mempertegas definisi anak jalanan. "Kita semua harus sepakat untuk pengertian anak jalanan, karena tidak semua anak yang di jalan dikategorikan anak jalanan," tandasnya.
Kategori anak jalanan adalah anak-anak yang bekerja dijalanan sehari dalam waktu 6 jam ke atas. Persoalan yang dihadapi oleh anak jalanan adalah belum menjadi prioritas utama dari pemerintah. Artinya belum ada anggaran dari pemerintah untuk anak-anak jalan dari pemerintah.
Foni menyampaikan, Obor Timor Ministry sebagai mitra pemerintah, sehingga pemberitahuan data harus dimasukkan melalui Dinas Sosial Kota Kupang dan diteruskan ke Dinsos NTT. Menurutnya, pendataan anak jalanan biasanya dilakukan melalui online, maka pihak Dinsos harus mengikuti terus tentang data dari anak-anak jalanan di Kota Kupang.
Iren Kurnia Arijafar dari Wahana Visi Indonesia (WVI) menyampaikan anak-anak pada umur yang tertentu tugasnya adalah bermain, bersekolah dan berada dalam keluarga yang mendidik mental maupun psikologi. Namun, pada faktanya hingga saat ini masih ada anak-anak yang melakukan pekerjaan di jalanan atau anak profesi sebagai anak jalanan.
Iren mengatakan, langkah awal harus dimulai dari pencegahan. Banyak hal yang harus dilihat dari masalah mengapa anak-anak tersebut melakukan pekerjaan di jalanan. Apakah masalah kemiskinan keluarga atau keluarga yang mendorong mereka mencari uang.
Pada tahun 2019 hingga 2021 masih terjadi peningkatan anak jalanan di NTT. Apakah anak-anak jalanan tersebut hanya berdomisili di Kota Kupang, namun dirinya yakin bahwa anak-anak tersebut tidak semuanya di kota.
Menurut Iren, anak jalanan yanh di kota sebagainnya berada dari kabupaten karena proses migrasi, misalnya karena persoalan kemiskinan atau situasi pandemi saat ini. (cr6)
Berita Kota Kupang Lainnya