Tiorisma Pasien Pertama Dapat Pengobatan Gratis Pakai KTP di RSUD Atambua

Tiorisma Rumahorbo, warga Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur merupakan pasien pertama yang mendapat layanan kesehatan gratis

Penulis: Teni Jenahas | Editor: Kanis Jehola
FOTO KOMINFO BELU
PASIEN--Tiorisma Rumahorbo, pasien pertama yang mendapat pengobatan gratis di RSUD Atambua, 1 Agustus 2021. 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Teni Jenahas

POS-KUPANG.COM, ATAMBUA - Tiorisma Rumahorbo, warga Desa Manleten, Kecamatan Tasifeto Timur merupakan pasien pertama yang mendapat pelayanan kesehatan gratis menggunakan KTP di Kabupaten Belu yang mulai berlaku 1 Agustus 2021.

Pasien yang menjalani operasi seksio ini masuk RSUD Atambua, 1 Agustus 2021 bertepatan dengan hari pertama layanan pengobatan gratis diberlakukan. Dengan menunjukkan KTP Kabupaten Belu, pasien yang bersangkutan mendapat pengobatan secara gratis di rumah sakit.

Padahal, untuk biaya pengobatan operasi seksio ini membutuhkan biaya sekitar Rp 10 sampai Rp 11 juta lebih. Apalagi pasien tersebut sebagai peserta BPJS mandiri yang menunggak pembayaran iuran selama dua tahun.

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pelayanan RSUD Mgr. Gabriel Manek, SVD, Siprianus Mali yang dirilis Dinas Kominfo Kabupaten Belu, Rabu 4 Agustus 2021.

Baca juga: Satgas Yonarmed 3/105 Tarik Gandeng Puskesmas Eban Gelar Pelayanan Kesehatan Gratis

Mali menjelaskan, Senin 2 Agustus 2021, pasien Tiorisma Rumahorbo masuk rumah sakit untuk operasi seksio. Pasien adalah warga Kabupaten Belu yang dibuktikan dengan NIK KTP sehingga kepada pasien diberikan pengobatan gratis yang sudah dicanangkan Pemkab Belu beberapa waktu lalu dan diberlakukan sejak 1 Agustus 2021.

"Pasien ini seorang Ibu yang operasi seksio. Pasien ini merupakan pasien pertama yang masuk rumah sakit menggunakan e- KTP Belu yang mulai berlaku tanggal 1 Agustus 2021", kata Mali.

Lanjut Mali, sesuai standar, biaya pengobatan untuk operasi seksio ini sekitar 10-11 juta. Namun karena Kabupaten Belu sudah memberlakukan program pengobatan gratis maka pasien tidak dipungut biaya. Ini sesuatu yang luar biasa dan pasien pertama ini sudah merasakan manfaatnya.

Kata Mali, layanan kesehatan menggunakan KTP ini tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Pasien masuk rumah sakit dilakukan verifikasi terlebih dahulu di bagian UGD. Apabila sebelumnya pasien menggunakan BPJS mandiri maka dilakukan pengalihan status dari BPJS mandiri menjadi pasien menggunakan KTP sehingga pasien tidak dipungut biaya. Semua pembiayaan ditanggung pemerintah Kabupaten Belu.

Baca juga: Di Malaka - NTT, Warga Kobalima Dapat Pelayanan Kesehatan Gratis dari TNI

Selain itu, pasien yang menggunakan KTP maupun BPJS wajib membawa surat rujukan dari puskesmas sebagai fasilitas kesehatan tingkat pertama di wilayah masing-masing.

"Kita menghimbau bagi masyarakat yang berobat ke Rumah Sakit menggunakan e-KTP maupun BPJS supaya membawa surat rujukan dari Puskesmas atau Faskes Tingkat Pertama dari wilayah masing-masing sehingga tidak menyulitkan pasien maupun pihak rumah sakit", imbau Kabid Pelayanan RSUD Atambua.

Pasien operasi seksio, Tiorisma Rumahorbo menyampaikan terima kasih kepada Bupati dan Wakil Bupati Belu yang telah membuat program pengobatan gratis menggunakan KTP bagi penduduk Belu.

Dengan program ini, masyarakat sangat terbantu karena tidak lagi mengeluarkan biaya pengobatan di rumah sakit. Semuanya ditanggung pemerintah.

"Saya sangat berterima kasih kepada Bapak Bupati dan Bapak Wakil Bupati Belu, kami sudah mendapatkan pengobatan gratis ini. Pogram ini sangat membantu karena begitu banyak denda yang harus saya bayar akibat menunggak BPJS Kesehatan," ungkap ibu Tiorisma dengan penuh tersenyum.

Untuk diketahui, program pengobatan gratis menggunakan KTP bagi penduduk Kabupaten Belu dicanangkan Bupati Belu dr. Agustinus Taolin, Sp.PD dan Wakil Bupati Belu, Drs. Aloysius Haleserens, MM di Puskesmas Haliwen, Senin 26 Juli 2021. Program ini mulai berlaku 1 Agustus 2021.

Dalam sambutan, Bupati Belu mengatakan, tujuan program pengobatan gratis ini untuk membantu masyarakat Belu mendapat akses layanan kesehatan di fasilitas kesehatan di setiap tingkatan dan berlaku seluruh Indonesia. (*)

Berita Kabupaten Belu Lainnya

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved