Polres Mabar Limpah Berkas Perkara Tahap Dua Kasus Bom Ikan di Kawasan TNK
Polres Manggarai Barat (Mabar) telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pemboman ikan di kawasan Taman Nasional Komodo
Penulis: Gecio Viana | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Gecio Viana
POS-KUPANG.COM, LABUAN BAJO - Pihak Satreskrim Polres Manggarai Barat (Mabar) telah melimpahkan berkas perkara tahap dua kasus pemboman ikan di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK), Kamis 5 Agustus 2021.
Sebelumnya, Polres Mabar mengamankan sebanyak 3 tersangka pembom ikan di kawasan TNK.
Para pelaku yang masing-masing E (27), I (28) dan Y (22), diamankan pada Sabtu (10/4/2021) lalu.
"Pelimpahan tahap dua sudah dilaksanakan," kata Kapolres Mabar, AKBP Bambang Hari Wibowo, S.I.K., M.Si melalui Kasat Reskrim Polres Mabar, Iptu Yoga Darma Susanto, S.Tr.K.
Baca juga: Polres Manggarai Barat Amankan Pelaksanaan Shalat Idul Adha 1442 Hijriah
Diakuinya, pihak penyidik telah melimpahkan berkas, termasuk barang bukti dan tersangka kepada pihak Kejaksaan Negeri Manggarai Barat.
Dijelaskannya, pelimpahan berkas kasus pencabulan tersebut dilakukan, setelah penyidik memutuskan berkas dinyatakan lengkap (P21).
"Mungkin saat ini sudah dalam tahap persidangan," ungkapnya.
Sebelumnya, dalam penyidikan tidak hanya dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi.
Baca juga: Polres Manggarai Barat Bekuk Komplotan Pencuri Lintas Provinsi
Namun, didatangkan juga Unit Jibom Brimob Polda NTT dari Kupang untuk menjinakkan bom atau menguraikan bom botol yang digunakan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman kurungan penjara hingga 20 tahun.
Sebab, para tersangka diduga melanggar Undang-Undang RI Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya Alam Hayati dan Ekosistemnya ancaman 5 tahun penjara dan Undang-Undang No.12 tahun 1951 tentang Kedaruratan.
"Kasus pemboman ikan menjadi atensi, sehingga ada efek jera bagi para pelaku, dan kejadian atau kasus serupa tidak terjadi lagi," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Polres Manggarai Barat (Mabar) mengamankan sebanyak 3 tersangka pembom ikan di kawasan Taman Nasional Komodo (TNK).
Para pelaku yang masing-masing E (27), I (28) dan Y (22), diamankan pada Sabtu (10/4/2021).
Demikian disampaikan Kasat Reskrim Polres Mabar, IPTU Yoga Darma Susanto, S.Tr.K kepada POS-KUPANG.COM.
"Para pelaku merupakan warga Desa Bajo Pulau, Kecamatan Sape, Kabupaten Bima, Provinsi NTB," katanya.
Dijelaskannya, kasus tersebut telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan.
Pihaknya pun turut mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya, 1 unit perahu motor warna dan mesin penggerak beserta perahu sampan dan puluhan botol dan bahan bahan peledak yang digunakan untuk melakukan pengeboman.
"Disita juga barang bukti beberapa lainnya yang digunakan dalam aksinya," tegasnya.
Dijelaskannya, penangkapan para tersangka dilakukan oleh tim gabungan Penyidik Polres Manggarai Barat yang dipimpinnya bekerja sama dengan PPNS Gakum Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/kupang/foto/bank/originals/polres-mabar-limpah-berkas-perkara-tahap-dua-kasus-bom-ikan-di-kawasan-tnk.jpg)