Jaksa Pinangki

MAKI Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pinangki, Benarkah Eks Jaksa Masih Jadi PNS dan Terima Gaji?

MAKI Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pinangki, Benarkah Eks Jaksa Masih Jadi PNS dan Terima Gaji?

Editor: Adiana Ahmad
Kolase dokumen Tribunnews dan dokumen TRIBUN TIMUR
Eks Jaksa, Pinangki Mirna Malasari. MAKI Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pinangki, Benarkah Eks Jaksa Masih Jadi PNS dan Terima Gaji? 

MAKI Bongkar Fakta Mengejutkan Soal Pinangki, Benarkah Eks Jaksa Masih Jadi PNS dan Terima Gaji?

POS-KUPANG.COM- Sebuah fakta mengejutkan soal eks Jaksa Pinangki dibongkar Koordinator Masyarakat Anti Korupsi ( MAKI ), Boyamin Saiman.

Tak hanya vonisnya yang istimewa, Pinangki disebut Boyamin Saiman masih menjadi PNS dan menerima gaji dari negara meski statusnya sudah terpidana.

Bahkan Boyamin, status PNS Pinangki Mirna Malasari masih melekat saat eks jaksa itu dijebloskan ke LP Wanita Tangerang .

Boyamin Saiman menyebut, seharusnya Pinangki diberhentikan secara tidak hormat, sehingga negara tidak menggaji seorang koruptor.

Baca juga: KECAM Pemotongan Vonis Djoko Tjandra dan Pinangki, PSI Sebut Pesan Buruk Pemberantasan Korupsi

ia mengungkapkan, sampai sekarang (Pinangki) juga belum dicopot dari PNS.

Menurutnya, mestinya Pinangki karena melakukan tindak pidana korupsi segera diproses untuk diberhentikan dengan secara tidak hormat

Ia pun menyayangkan, sikap Jaksa Agung ST Burhanuddin yang tak langsung memecat Pinangki.

Boyamin kemudian mengungkapkan, sesuai ketentuan undang-undang bahwa orang yang melakukan korupsi itu jika sudah mendapatkan putusan inkrah (berkekuatan hukum tetap) maka langsung diberhentikan dengan tidak hormat.

Baca juga: Jenderal Polisi Ini Lebih Sial Dari Jaksa Pinangki Padahal Sama-Sama Dalam Kasus Djoko Tjandra, Lho?

Dikatakannya, jika Jaksa Agung berdalih masih dalam proses, itu hanyalah sekadar alasan saja.

Mestinya, kata dia, pemecatan dengan tidak hormat bisa dilakukan dalam waktu atau hari secara administrasi.

Ia mengaku, pernah melihat ada Jaksa yang lain diberhentikan dengan tidak hormat karena melakukan tindak pidana

"Jadi saya rasa apa yang terjadi pada Pinangki, memang sesuatu keistimewaan lain yang didapatkannya karena tidak segera diberhentikan. Karena apapun alasannya, belum diberhentikannya Pinangki berarti ia masih berhak untuk mendapatkan gaji, meskipun itu hanya gaji pokok yang jumlahnya sekian persen dari gaji totalnya," lanjutnya.

Ia mengatakan persoalan Pinangki menerima atau tidak gaji tersebut merupakan urusan lain. Tetapi yang menjadi permasalahan utama adalah negara yang dirugikan karena tindakannya ini, masih harus menganggarkan gaji untuk Pinangki.

Namun, Boyamin menyebut belum mencari tahu apakah Pinangki juga menerima gaji bulan ini dan bulan-bulan sebelumnya selama masa tahanan.

Baca juga: Akhirnya Jaksa Pinangki Dieksekusi, Ini Penjara Tempat Eks Jaksa Jalani Hukuman 4 Tahun

Tapi, jika belum diberhentikan dengan tidak hormat maka masih menerima gaji

Dalam kasus tersebut Pinangki terbukti telah melakukan tiga tindak kejahatan seperti penerimaan suap dari Djoko Tjandra, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dan pemufakatan jahat.

Diketahui, sebelumnya Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis Pinangki Sirna Malasari 10 tahun penjara dan dihukum membayar denda Rp 600 juta subsider 6 bulan kurungan.

Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada sidang banding Senin 14 Juni 2021, memangkas hukuman Pinangki dari 10 tahun menjadi empat tahun. Salah satu alasan hakim memangkas hukuman tersebut yaitu bahwa terdakwa sebagai wanita harus mendapat perhatian, perlindungan, dan diperlakukan secara adil.

Namun, Kejaksaan Agung memutuskan untuk tak mengajukan kasasi terkait dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memotong hukuman jaksa Pinangki Sirna Malasari dari 10 tahun menjadi 4 tahun penjara. (*)

Berita terkait Jaksa Pinangki

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved