Berita TTU
Dandim 1618/TTU : Kami Sudah Tahan dan Memroses Hukum Pelaku
EP kemudian turun dari motor dinas dan langsung memotret ketiga orang anak yang sedang bermain biliar tersebut dengan kamera handphone
Penulis: Dionisius Rebon | Editor: Rosalina Woso
Dandim 1618/TTU : Kami Sudah Tahan dan Memroses Hukum Pelaku
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Dionisius Rebon
POS-KUPANG.COM, KEFAMENANU- Dandim 1618/TTU, Letkol Arm Roni Junaidi, S. Sos, memastikan telah menindaktegas pelaku penganiayaan dua orang remaja di Kabupaten TTU, Provinsi NTT.
"Kami sudah tahan pelaku dan sedang memroses hukum pelaku sesuai aturan yang berlaku bang," ujar Letkol Arm Roni melalui pesan WhatsApp yang diterima POS-KUPANG.COM, Sabtu, 31 Juli 2021.
Ia mengakui bahwa, pasca menerima informasi penganiayaan oleh anggota TNI tersebut, dirinya langsung bergegas ke rumah keluarga korban untuk meminta maaf dan menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan dengan keluarga korban yakni orangtua dari YN dan MJ.
Kodim 1618/TTU, lanjutnya, membantu biaya pengobatan terhadap MJ yang diserahkan kepada orangtua yang bersangkutan karena luka memar di bibir.
Sedangkan, korban YN, telah diantar oleh satuan Kodim 1618/TTU dan tenaga medis ke RS Leona Kefamenanu didampingi orangtua korban untuk menerima perawatan.
Baca juga: Politisi Senior PDI-P Mantan Calon Bupati TTU Langsung Dimakman di Maubesi dengan Protokol Covid-19
Lebih lanjut disampaikan Letkol Arm Roni, Pasiintel, Unit Intel dan Subdenpom Atambua telah melakukan olah TKP dan sedang melaksanakan BAP terhadap Kopka Elias Punef dan melakukan penahanan sementara di sel Makodim dan selanjutnya menyerahkan berkas kepada Subdenpom Atambua.
Sebelumnya, Dua orang remaja di Kabupaten TTU, dianiaya seorang oknum aparat TNI dengan pangkat Kopral Kepala bernama Elias Punef (EP), yang merupakan salah satu anggota Koramil Biboki Selatan.
Dua orang remaja berinisial MJ(15) dan YN (17) ini dianiaya di Desa Supun, Kecamatan Biboki Selatan, Kabupaten TTU, NTT karena diduga melanggar protokol kesehatan Covid-19.
Hal ini disampaikan kakak korban, Marcelinus Naicea saat dihubungi POS-KUPANG.COM, Sabtu, 31/07/2021.
Dikatakan Marcelinus, Kronologi kejadian bermula ketika, oknum anggota TNI yang bertugas sebagai Babinsa di Desa Tainsala, Kecamatan Biboki Selatan tersebut, melintas di depan tempat biliard milik Agustinus Bitin Berek dan melihat 3 orang anak sedang bermain biliard pada, Jumat, 30/07/2021 pukul 18.00 Wita, .
Baca juga: Kadis Kesehatan TTU Apresiasi Dukungan TNI-Polri Tekan Angka Covid-19
Kopral Kepala EP kemudian turun dari motor dinas dan langsung memotret ketiga orang anak yang sedang bermain biliar tersebut dengan kamera handphone.
Pasca menanyakan identitas dan alamat rumah ketiga anak tersebut, EP kemudian mengarahkan mereka ke rumah salah satu orang tua dari ketiga anak tersebut yakni; Marcelinus Naicea (Kakak dari Yakobus Naissau).
Saat tiba halaman rumah marcelinus, dan mereka memarkir motor, Kopral EP turun dari sepeda motor lalu menunjukan foto kegiatan ketiga remaja saat bermain biliar tersebut kepada Marcelinus.
"Saya bilang saya kenal. Itu saya punya adik. Lalu dia balik ke adik itu dia bilang, kamu tahu sekarang Corona kenapa malam-malam kamu pergi main biliar," tambah Marcelinus.
Menurutnya, Oknum Kopral EP sempat menelpon pimpinannya perihal aktivitas ketiga anak remaja tersebut.
Baca juga: Formasi CPNS Tenaga Teknis Jabatan Ahli Pratama Medik Premier di Kabupaten TTU Nihil Pelamar
"Komandannya bilang tidak boleh pukul. Kalau mereka melawan, lapor di polisi supaya polisi yang datang amankan mereka," ucapnya menirukan pernyataan pimpinan yang bersangkutan dari balik speaker handphone.
Pasca mematikan panggilan handphone, Kopral Kepala EK berjalan ke arah YN dan melayangkan tinju ke arah wajah dan perut.
Tidak hanya itu, Kopral Kepala EP berjalan ke arah Mikhael Jeventus Ukat dan menghajarnya wajah dan dan punggungnya.
Setelah menganiaya Mikhael Jefentus Ukat dan Yakobus Naisau, Kopral Kepala EP pergi meninggalkan kedua anak ini.
Kopral Kepala EP diduga sedang di bawah pengaruh minuman beralkohol. Pasalnya, tercium aroma minuman beralkohol dari mulut pelaku.
Baca juga: Aparat TNI-Polri Gelar Patroli Gabungan Penerapan PPKM Level 3 di Kabupaten TTU
Merespon aksi pelaku, keluarga MJ dan YN membawa kedua korban dan melaporkan peristiwa penganiayaan tersebut ke Polsek Biboki selatan di Manufui.
Ia menjelaskan bahwa, Dandim 1618/TTU beserta jajaran telah mendatangai keluarga kedua korban untuk meminta maaf dan berjanji membiayai prose perawatan(*).