Kasus Djoko Tjandra

Profil 4 Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra dan Sunat Hukuman Pinangki, Harta Miliaran Rupiah

Pemangkasasan hukuman Jaksa Pinangki dan Djoko Tjandra tak lepas dari peran 4 Hakim Pengadilan Tinggi Jakarta Ini. Berikut profil 4 Hakim tersebut

Editor: Adiana Ahmad
kolase TribunnewsWiki/KOMPAS/DANU KUSWORO
Profil 4 Hakim yang Potong Vonis Djoko Tjandra dan Sunat Hukuman Pinangki, Harta Miliaran Rupiah 

Muhammad Yusuf lahir di Sumedang, 18 Oktober 1955.

Sebelum menjadi hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Muhammad Yusuf pernah menjabat sebagai Ketua Pengadilan Negeri Kendari.

Baca juga: Masih Ingat Kasus Jaksa Pinangki? Sosok Hakim Ini Yang Berani Potong 6 Tahun Penjara Bagi Terpidana

Lantas, ia diangkat menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan.

Dikutip dari pt-banjarmasin.go.id, Muhammad Yusuf dilantik menjadi Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi Kalimantan Selatan pada 20 April 2010.

Sementara itu, dalam LHKPN-nya, Muhammad Yusuf terakhir kali melaporkan harta kekayaannya pada 5 Februari 2021.

Tercatat, Muhammad Yusuf memiliki harta kekayaan sebesar 2.405.392.839.

Aset berupa tanah dan bangunan menyumbang sebagian harta kekayaan Muhammad Yusuf.

Walau hanya memiliki dua tanah dan bangunan, tapi totalnya mencapai Rp 1,7 miliar.

Aset lain yang dimiliki Muhammad Yusuf adalah alat transportasi dan mesin yang mencapai Rp 326 juta.

Muhammad Yusuf juga masih memiliki sejumlah aset yang menambah pundi-pundi harta kekayaannya.

Rinciannya harta bergerak lainnya Rp 336.150.000 serta kas dan setara kas Rp 43.242.839.

Baca juga: Ini Pertimbangan Hakim Yang Potong Hukuman 6 Tahun Penjara Pada Jaksa Pinangki, Selengkapnya Di Sini

2. Haryono


Haryono, Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta

Haryono, Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta (pt-jakarta.go.id)
Masih dari pt-jakarta.go.id, Haryono saat ini menjabat sebagai Hakim Tinggi di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ia lahir di Malang pada 18 Agustus 1960.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved