Berita Kota Kupang

Insentif Bagi Nakes di Kota Kupang Masih Dilakukan Verifikasi

tahun lalu insentif nakes dibayarkan melalui APBN dan semua itu menurutnya telah dilakukan pembayaran oleh pemerintah

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/Yeni Rachmawati
Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati 

Insentif Bagi Nakes di Kota Kupang Masih Dilakukan Verifikasi

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Insentif Covid-19 bagi tenaga kesehatan (nakes) di Kota Kupang baru diusulakan melalui rencana kebutuhan belanja (RKB) dari alokasi anggaran belanja tidak terduga (BTT).

Insentif ini akan dibayarkan bagi seluruh tenaga kesehatan yang ada di semua puskesmas dan rumah sakit di Kota Kupang.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Kupang, Retnowati, mengatakan pihaknya baru mendapat pemberitahuan dari pemerintah pusat pada tanggal 17 Juli 2021 lalu.

Dinas kesehatan, menurutnya tidak mengetahui jika usulan itu mestinya melalui APBD.

"Kita tidak ada dalam APBD, kita masukan dalam RKB BTT. Nanti kita tinggal tunggu persetujuan," katanya, Jumat, 30 Juli 2021.

Baca juga: DPW NasDem NTT Gelar Vaksinasi Bagi Warga Kota Kupang 

Dia mengatakan total anggaran sebesar 6 miliar lebih yang diperuntukan bagi semua nakes untuk kompenasasi selama enam bulan bekerja.

Dia menyatakan, proses pembayaran ini disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.

Dia belum bisa memastikan insentif tersebut bisa direalisasikan, sebab, proses verifikasi masih membutuhkan waktu.

Apalagi, di rumah sakit harus melalui sistem sehingga realisasi insetif belum diketahui kepastian waktunya.

"Ada sistemnya itu, kalau sudah disetujui dari pusat, tinggal kita bayar," ujarnya.

Baca juga: Kebakaran Hanguskan Tempat Karaoke di Kelurahan LLBK Kota Kupang

Untuk Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) bagi nakes, Retnowati mengaku pemerintah masih berhutang sebesar 1 miliar lebih dan akan diusulkan pada perubahan anggaran.

Salah seorang kepala Puskesmas di Kota Kupang, NN menyebutkan insentif bagi nakes yang di instansinya memang belum dibayarkan sejak bulan Januari.

Dia mengatakan, insentif ini dibayarakan setelah nakes mengisi laporan melalui sistem.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved