Berita Nasional

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Ingatkan Faskes Soal Ini, Belum Masuk Fase Aman?

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Ingatkan Faskes Soal Ini, Belum Masuk Fase Aman? sehingga selalu siaga.

Editor: Gordy Donofan
Lusius Genik/Trbunnews.com
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan 

"Dan antrean di IGD memang sudah terurai, tapi ICU masih cukup padat. Karena itu jangan kasih kendor, jangan lengah, jangan sampai momentum perbaikan ini berbalik karena kita buru - buru merasa senang, merasa berhasil, lalu mulai berkegiatan bebas. Terus kurangi mobilitas, jaga prokes ketat, harus sampai tuntas," pungkasnya.

Anies Baswedan Tutup 1.057 Perusahaan

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengambil tindakan tegas terhadap perusahaan yang melanggar aturan PPKM.

Baca juga: Tegaskan Soal PPKM Level 4 Anies Baswedan Minta Warga Jakarta Wajib Lakukan 2 Hal Penting Ini, Apa?

Ada 1.057 perusahaan yang ditutup sementara karena kedapatan melanggar aturan PPKM.

Penutupan 1.057 dilakukan melalui Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta.

Tindakan itu diberikan kepada perusahaan yang tidak melaksanakan aturan PPKM 5 Juli - 28 Juli 2021. 

Dari jumlah tersebut, ditemukan ada 967 perusahaan melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan temuan pekerja atau karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta, Andri Yansyah

andri Yansyah mengatakan, dalam periode tersebut telah dilakukan inspeksi mendadak (sidak) di 1.469 perusahaan.

"Hasilnya, 967 perusahaan ditutup sementara waktu karena melanggar protokol kesehatan (prokes) dengan temuan pekerja atau karyawan yang terkonfirmasi positif Covid-19. Kemudian, 90 perusahaan lainnya juga ditutup sementara waktu karena diketahui tidak menjalankan prokes," ujar Andri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (29/7).

Andri menerangkan, selain mengerahkan pengawas yang rutin melakukan sidak ke sejumlah perusahaan, Dinas Nakertrans dan Energi juga melibatkan seluruh lapisan masyarakat dalam melakukan pemeriksaan dan pengawasan di lapangan melalui laporan yang masuk.

"Sejauh ini belum ada perusahaan yang mengulangi kesalahan sampai saat ini. Kita minta semua perusahaan taat aturan untuk keselamatan bersama," ujar Andri.

Baca juga: Anies Baswedan Jadi Sorotan, Diposting Meme Soal Waktu Makan Tersisa 9 Menit 8 Detik, Maksudnya?

Ia mengatakan, ada aturan baru yang harus dipahami secara seksama dan dilaksanakan oleh industri orientasi eskpor serta penunjangnya pada PPKM level 4 dan level 3. Yakni Industri orientasi eskpor hanya dapat beroperasi satu sif dengan kapasitas maksimal 50 persen staf hanya di fasilitas produksi/pabrik, serta 10% untuk pelayanan administrasi perkantoran guna mendukung operasional.

Hal ini tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4 dan Level 3 Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali.

"Dalam peraturan sebelumnya tidak dijelaskan satu atau dua sif, dijelaskannya hanya 50% waktu yang bersamaan. Sehingga, Disnaker seluruh Indonesia mengusulkan ke Dirjen PHI & JSK dan Dirjen Binwasnaker dan K3 (Kementerian Ketenagakerjaan) saat ada rakornis. Alhamdulillah dalam Instruksi Mendagri Nomor 24 Tahun 2021 sudah menjawab keraguan petugas kami di lapangan dalam menerjemahkan SK dan instruksi sebelumnya," kata Andri.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved