Komplotan Pencuri Ternak Pakai Modus Bantai Hewan di Lokasi Pencurian
Aparat Resmob Subdit 3 Jatanras direktorat Reskrimum Polda NTT dipimpin Ipda Enos Bili sudah membekuk komplotan pelaku pencurian ternak sapi
Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ray Rebon
POS-KUPANG.COM, KUPANG--Aparat keamanan unit Resmob Subdit 3 Jatanras direktorat Reskrimum Polda NTT dipimpin Ipda Enos Bili sudah membekuk komplotan pelaku pencurian ternak sapi.
Komplotan ini sudah lama beraksi di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang. Polisi juga sudah menerima laporan polisi nomor LP/A/237/VII/RES.1.8./ 2021/Ditreskrimum, tanggal 28 Juli 2021.
"Ada 6 anggota komplotan yang diamankan polisi masing-masing PL alias Polce (44), mantan anggota Polri yang juga warga Jalan HR Koroh RT 03/RW 01, Kelurahan Sikumana, Kecamatan Maulafa, Kota Kupang," ujar Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Rishian Krisna Budhiaswanto, Jumat 30 Juli 2021.
Dia menyebutkan bahwa YS alias Je'u (45), warga Perum PT Semen RT 019/RW 006, Kelurahan Penkase Oeleta, Kecamatan Alak, Kota Kupang namun selama ini juga tinggal di Jalan Biknoi Noelmina Dalam RT 027/RW 012, Kelurahan Naikoten I, Kecamatan Kota Raja, Kota Kupang.
Baca juga: Polda NTT Bekuk Tiga Pelaku Pencurian Ternak di Kota Kupang dan Kabupaten Kupang
RM alias Rio (35), tukang ojek yang juga warga RT 04/RW 02, Desa Oeseli, Kecamatan Rote Barat Daya, Kabupaten Rote Ndao namun di Kota Kupang ia tinggal di Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Selanjutnya YNd alias Natan (40), tukang ojek, warga RT 06/RW 01, Kelurahan Tuak Daun Merah, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
AA alias Agus (37), warga Mundek, RT 24/RW 12, Desa Lidor, Kecamatan Rote Barat Laut, Kabupaten Rote Ndao.
Ada pula MYYA alias Hans (42), warga RT 028/RW 008, Kelurahan Kayu Putih, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang dan KAN alias Anton (37), warga Jalan Bhakti Karang, RT 005/RW 001, Kelurahan Fatululi, Kecamatan Oebobo, Kota Kupang.
Baca juga: Tangkap Spesialis Pencurian Dalam Mobil di Manggarai, Polres Imbau Masyarakat Makin Waspada
"Mereka beraksi pada Rabu (28/7/2021) subuh sekitar pukul 01.00 Wita di Desa. Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang," kata Kabidhumas Kombes Pol. Rishian di depan awak media
"Polisi menerima banyak laporan dan keluhan masyarakat terkait pencuriaan hewan ternak sapi di wilayah Kabupaten Kupang dan Kota Kupang sehingga dilakukan penyelidikan," lanjut kabidhumas
Polisi kemudian membuntuti Je'u yang diduga merupakan kaki tangan dari jaringan gembong pencurian ternak yang sering beroperasi di wilayah Kota Kupang dan Kabupaten Kupang.
Diketahui kalau pada Rabu (28/7/2021) sekira pukul 01.00 wita, terjadi pencurian sapi milik Seles Arnolus Ngganggoek (44) dan Fransiskus Gata (61) di Desa Sumlili, Kecamatan Kupang Barat, Kabupaten Kupang.
Rishian menyampaikan, pencurian dilakukan oleh Polce cs. "Para tersangka secara bersama-sama menggunakan 3 unit sepeda motor honda beat pergi ke Desa Sumlili untuk melakukan pencurian hewan sapi sebanyak 2 ekor milik para korban,"ujar Kabid Humas.
Polce cs memotong kedua sapi curian tersebut di sawah pinggir jalan raya Desa Sumlili menggunakan parang serta pisau. Mereka memisahkan daging sapi dengan kulitnya dan tulang-tulangnya.
Para tersangka hanya membawa daging sapinya saja. "Sedangkan kepala sapi dan tulang-tulangnya tidak dibawa," tambah Kabid Humas.
Selanjutnya daging sapi yang berhasil dicuri sebanyak 180 kilogram diisi dalam 3 karung dan 2 plastik merah.
Daging tersebut dijual lagi oleh tersangka Polce kepada tersangka Anton dengan harga Rp 60.000 per 1 kilogram.
Polce cs berharap bilamana daging terjual semua maka uangnya akan dibagikan oleh tersangka Polce kepada para tersangkan lainnya.
Namun saat daging tersebut mau diambil oleh tersangka Je'u atas suruhan tersangka Anton kerumah tersangka Polce, para tersangka berhasil ditangkap oleh anggota polisi.
"Selanjutnya para tersangka beserta barang bukti dibawah ke Polda NTT untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kabid Humas Polda NTT.
Dari tersangka Polce, polisi mengamankan barang bukti handphone merk samsung galaxi A10S, sebilah parang dengan gagang warna coklat beserta sarung.
Sebilah parang panjang warna coklat beserta sarung. 3 bilah pisau beserta sarung. 1 buah tas samping warna hitam di dalamnya terdapat 2 lembar karung dan 6 lembar kantong plastik warna merah.
1 buah tas samping warna abu-abu didalamnya terdapat 1 buah pisau beserta sarung, 1 buah senter warna biru, seutas tali warna hitam dan 2 helai tali rafia warna kuning dan hitam serta 1 timbangan gantung warna kuning.
"Disita dari tersangka Natan 1 buah handphone merk nokia, 1 bilah parang panjang gagang warna coklat beserta sarung," tambah Kabid Humas.
Dari Agus disita 1 buah handphone merk nokia warna hitam. Dari tersangka Rio diamankan 1 unit handphone merk Redmi berwarna biru.
Sementara dari tersangka Je'u diamankan 3 karung yang berisikan potongan daging sapi, 2 kantung plastik yang berisikan potongan daging sapi. 1 unit handphone merk samsung.
Dari seorang warga bernama Sembri Kase diamankan 1 unit mobil suzuki futura nomor polisi DH 1446 AK dan 1 kunci kontak mobil suzuki futura.
Kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e dan 4e KUHP subsider pasal 480 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP tentang tindak pidana pencurian.
"Ancaman hukuman pidana 5 tahun penjara. Modus operandi mereka yakni menjual hewan hasil curian kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang agar dapat dimanfaatkan dalam kebutuhan sehari-hari," tandas mantan kapolres TTU, Polda NTT ini. (*)