Komplotan Pencuri Ternak Pakai Modus Bantai Hewan di Lokasi Pencurian

Aparat Resmob Subdit 3 Jatanras direktorat Reskrimum Polda NTT dipimpin Ipda Enos Bili sudah membekuk komplotan pelaku pencurian ternak sapi

Penulis: Ray Rebon | Editor: Kanis Jehola
POS-KUPANG.COM/RAY REBON
Kabidhumas Polda NTT, Kombes Pol. Rishian Krisna saat memberi keterangan bagi awak media saat konferensi pers, Jumat 30 Juli 2021 

Para tersangka hanya membawa daging sapinya saja. "Sedangkan kepala sapi dan tulang-tulangnya tidak dibawa," tambah Kabid Humas.

Selanjutnya daging sapi yang berhasil dicuri sebanyak 180 kilogram diisi dalam 3 karung dan 2 plastik merah.

Daging tersebut dijual lagi oleh tersangka Polce kepada tersangka Anton dengan harga Rp 60.000 per 1 kilogram.

Polce cs berharap bilamana daging terjual semua maka uangnya akan dibagikan oleh tersangka Polce kepada para tersangkan lainnya.

Namun saat daging tersebut mau diambil oleh tersangka Je'u atas suruhan tersangka Anton kerumah tersangka Polce, para tersangka berhasil ditangkap oleh anggota polisi.

"Selanjutnya para tersangka beserta  barang bukti dibawah ke Polda NTT untuk diproses sesuai dengan hukum yang berlaku," ujar Kabid Humas Polda NTT.

Dari tersangka Polce, polisi mengamankan barang bukti handphone merk samsung galaxi A10S, sebilah parang dengan gagang warna coklat beserta sarung. 

Sebilah parang panjang warna coklat beserta sarung. 3 bilah pisau beserta sarung. 1 buah tas samping warna hitam di dalamnya terdapat 2 lembar karung dan 6 lembar kantong plastik warna merah.

1 buah tas samping warna abu-abu didalamnya terdapat 1 buah pisau beserta sarung, 1 buah senter warna biru, seutas tali warna hitam dan 2 helai tali rafia warna kuning dan hitam serta 1  timbangan gantung warna kuning.

"Disita dari tersangka Natan 1 buah handphone merk nokia, 1  bilah parang panjang gagang warna coklat beserta sarung," tambah Kabid Humas.

Dari Agus disita 1 buah handphone merk nokia warna hitam. Dari tersangka Rio diamankan 1 unit handphone merk Redmi berwarna biru.

Sementara dari tersangka Je'u diamankan 3 karung yang berisikan potongan daging sapi, 2 kantung plastik yang berisikan potongan daging sapi. 1 unit handphone merk samsung.

Dari seorang warga bernama Sembri Kase diamankan 1 unit mobil suzuki futura nomor polisi DH 1446 AK dan 1 kunci kontak mobil suzuki futura.

Kepada tersangka dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 1e, 3e dan 4e KUHP subsider pasal 480 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHP  tentang tindak pidana pencurian.

"Ancaman hukuman  pidana 5 tahun penjara. Modus operandi mereka yakni menjual hewan hasil curian kepada penadah untuk mendapatkan keuntungan berupa uang agar dapat dimanfaatkan dalam kebutuhan sehari-hari," tandas mantan kapolres TTU, Polda NTT ini. (*)

Sumber: Pos Kupang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved