PENGUMUMAN! Mulai Agustus 2021 Gaji ASN Dipotong Untuk Penanganan Covid-19, Majalengka Jadi Contoh?
Mulai Agustus 2021, gaji para pegawai negeri sipil atau ASN mulai dipotong. Pemotongan gaji ASN itu untuk membantu penanganan covid-19 di Tanah Air.
POS-KUPANG.COM, MAJALENGKA – Mulai Agustus 2021 ini, gaji para pegawai negeri sipil atau ASN mulai dipotong.
Pemotongan gaji ASN itu untuk membantu penanganan covid-19 di Tanah Air.
Rencana pemotongan gaji ASN itu akan segera diberlakukan dan dipastikan mulai berlaku Agustus 2021.
Ada pun Kabupaten Majalengka merupakan yang pertama di Indonesia menerapkan hal tersebut.
Baca juga: Luhut Pandjaitan Dipilih Jadi Panglima Covid-19, Begini Kata Moeldoko Tentang Sikap Presiden Jokowi
Untuk itu pemerintah kabupaten itu telah melaksanakan rapat koordinasi dengan semua organisasi perangkat daerah (OPD) guna membicarakan hal itu.
Tujuan dari pemotongan gaji para PNS itu adalah membantu penanganan covid-19 di daerah itu.
Pemotongan gaji itu juga sebagai wujud dari kepedulian ASN terhadap masyarakat yang terdampak pandemi covid-19.
Bupati Majalengka, Karna Sobahi membenarkan hal tersebut ketika dikonfirmasi. Ia menyebutkan bahwa mulai Agustus 2021 ini, pemotongan gaji PNS sudah mulai dilakukan.
Baca juga: Kaya Vitamin A,C,E dan B12, Ini Manfaat Lidah Buaya untuk Kesehatan Wajah, Rambut dan Kulit
"Anggaran yang didapat dari pemotongan gaji itu, digunakan untuk pelaksanaan vaksinasi dan pembagian sembako bagi warga yang terdampak pandemi Covid-19," ujar Karna, Rabu 28 Juli 2021 kemarin.
Karna mengatakan, sebagian besar warga Kabupaten Majalengka terdampak oleh pandemi yang sudah berlangsung lebih dari setahun ini.
"Selama pandemi pula kebutuhan ekonomi masyarakat, khususnya dalam pengadaan sembako harus terpenuhi," ujarnya.
Karna mengatakan, belum diputuskan berapa besar pemotongan gaji yang akan mereka lalukan tersebut.
Baca juga: Partai Politik di NTT Siap Ambil Peran Bersama Tangani Covid-19
"Masih kami rumuskan (jumlah pemotongan gaji untuk setiap ASN)," ujar Karna.
Rencana pemotongan gaji sontak menuai reaksi dari para ASN di Majalengka.
Sebagian mengaku tak keberatan, namun sebagian lagi menolak.
"Kurang setuju, ya," ujar salah seorang ASN yang sehari-hari bertugas di Setda Pemkab Majalengka.
Menurutnya, pada masa pandemi Covid-19 ini, gaji yang ia terima tak banyak.
Baca juga: Satu Pasien Positif Covid-19 di Kabupaten Mabar Meninggal
"Gaji saya sebagai staf itu sedikit, belum lagi selama ini, kan, juga sudah dipotong sama pinjaman. Saya enggak bisa bayangin jika dipotong lagi," ujarnya.
Ia pun berharap, kalaupun kebijakan itu tetap diberlakukan, pemotongan gaji tidak dilakukan pada semua ASN.
"Harusnya ASN yang punya jabatan saja, misal setingkat kepala dinas atau kepala seksi karena tunjangan mereka gede," ujarnya.
Hal serupa diungkapkan ASN lain yang bertugas di Dinas Pendidikan.
Baca juga: Ini Data Terbaru Jumlah Kasus Covid-19 di Kota Kupang
"Penghasilan ASN itu sudah jelas, tiap bulan sudah ada peruntukannya untuk kebutuhan lain-lain. Jadi saya kurang setuju," katanya.
"Risiko kami untuk bekerja di tengah pandemi seperti ini juga sudah cukup tinggi dan enggak dapat insentif. Jika gaji juga dipotong, mau gimana nanti?" ujarnya.
Namun, beberapa ASN lain mengaku tak keberatan selama potongannya tak besar.
Terkait protes para ASN, Bupati Karna mengatakan hal tersebut semestinya tak dilakukan.
Baca juga: Kasus Covid-19 Naik 149 Persen di Tokyo, Olimpiade Disebut Pemicu, Begini Sikap Pemerintah Jepang

"Semua ASN harus sadar dengan kondisi saat ini," ujar Karna.
Jika jadi diberlakukan nanti, ujar Karna, para ASN yang menolak tentu akan menerima konsekuensi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Tentu sanksi harus berjalan," ujarnya.
Karna mengatakan pandemi Covid yang sudah berlangsung selama hampir dua tahunan ini memberi dampak bagi sebagian besar masyarakat, tak terkecuali di Majalengka.
"Tentunya kami juga tidak diam dan mengupayakan berbagai langkah untuk menekan dampak ekonomi itu. Itu sebabnya, kami juga mengetuk hati kepada para pengusaha agar mau gotong royong dan peduli dalam membantu masyarakat yang terdampak Covid-19," ucapnya.
Baca juga: Dituntut 11 Tahun Penjara di Kasus Korupsi Bansos Covid-19,Ini Pembelaan Eks Mensos,Juliari Batubara
Sejauh ini, lanjut Karna, Pemkab Majalengka sudah mengucurkan bantuan bagi warga Majalengka di antaranya melalui bantuan sosial (bansos) Rp 300 ribu selama 3 bulan kepada 11.000 ribu penerima dengan anggaran yang berasal dari APBD Kabupaten Majalengka.
Pemkab juga sudah menyalurkan bantuan beras dari Kementerian Sosial kepada 3.000 ribu penerima manfaat.
"Kami juga membagikan 7.500 sembako untuk masyarakat yang tengah melaksanakan isolasi mandiri karena terpapar Covid-19. Kami juga salurkan BPNT, PKH, dan BLT. Total di Majalengka mencapai 121.604 kepala keluarga penerima manfaat," katanya.
Tak hanya itu, ujar Karna, pagu anggaran dana desa juga telah mereka siapkan untuk ikut membantu penanganan Covid. "Dengan adanya bantuan dari semua sektor diharapkan dapat meringankan beban masyarakat akibat terdampak pandemi Covid-19," ujarnya.
Baca juga: Bulog Bajawa Salurkan Sebanyak 113,470 Ton Beras kepada Warga Terdampak Covid-19
Pengamat Beri Sorotan Khusus
Secara administrasi, pemotongan gaji aparatur sipil negara (ASN) untuk penanganan Covid-19, sesungguhnya cukup berisiko.
Risiko itu tentunya dialami ASN. Setidaknya sejumlah kebutuan ASN tak terpenuhi. Padahal ASN juga kelompok rentan covid-19.
Pandangan ini diungkapkan Pengamat Kebijakan Publik, Cecep Darmawan, yang juga guru besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI).
Dikatakannya, penanganan Covid-19 mestinya menjadi gerakan massif. Bukan paksaan seperti pemotongan gaji yang akan segera diberlakukan dalam waktu dekat ini.
Baca juga: 884 Warga Sumba Barat Daya Positif Covid-19
Gerakan tersebut, kata dia, mestinya didahului oleh teladan para kepala daerah bersama para pimpinan di sebuah daerah.
Para pemimpin itu harusnya terlebih dahulu memotong gajinya kemudian menyumbangkan secara sukarela kepada warga.
Dengan carta itu, lanjut Cecep Darmawan, dapat menjadi teladan bagi bawahannya.
"Silakan saja, ada bupati per bulan gajinya dipotong berapa. Silakan wakil bupati, sekda beri contoh dulu. Silakan kepala dinas dipotong berapa, tapi sukarela.”
Baca juga: Ledakan Covid-19 Tokyo Langsung Mencemaskan Saat Dimulainya Olimpiade 2020

“Jadi ada form yang diisi masing-masing yang menyatakan selama Covid-19, menyatakan mengikhlaskan sekian rupiah. Itu boleh kapan saja dan berapa pun," kata Cecep kepada Tribun saat dihubungi melalui telepon, Rabu 28 Juli 2021.
Cecep mengatakan perlu diklarifikasi dahulu, apakah gaji ASN yang akan dipotong, seperti yang rencananya segera diterapkan di Kabupaten Majalengka ini adalah gaji pokok atau tunjangan daerah.
Sebab, kata Cecep, gaji adalah kewenangan pusat dan tidak boleh dipotong begitu saja.
"Kita belum tahu apakah aspeknya sukarela, atau dipotong gaji. Kalau mekanismenya, menurut saya, sih bagusnya kalau sumbangan ASN. Mau sumbangan berapa pun, sumbangan dari gaji atau di luar gaji, bagus. Tapi kalau dipotong gaji, harus dikonfirmasi lagi ini ke bupati seperti apa pemotongannya," katanya.
Baca juga: Meski Pandemi Covid-19, Bupati Nagekeo Letakan Batu Pertama Pembangunan Perpustakaan
Cecep mengaku tidak yakin pemotongan gaji itu bisa dilakukan.
"Karena sistem keuangan kita ketat dan akan bertabrakan dengan regulasi, dan tidak akan mau kepada daerah mengambil langkah itu karena dia tahu itu berisiko," kata Cecep.
Namun, jika yang dipotong adalah tunjangan daerah, Cecep mengatakan, hal hal itut bisa saja terjadi.
Tapi, itu karena pada masa pandemi ini APBD-nya berkurang karena pendapatan daerah berkurang.
Akhirnya tunjangan pun berkurang, bukan dipotong.
Baca juga: Seorang Pria yang Sempat Menghina Vaksin Covid-19 di Medsos Akhirnya Meninggal Karena Covid-19
"Tapi hemat saya, PNS itu juga tidak semuanya kategori cukup. Ada juga PNS yang golongan yang perlu juga bantuan. Sebaiknya jangan dari pemotongan lah, tapi dari misalnya mengoptimalkan CSR, mengetuk orang-orang kaya di daerah yang peduli," katanya.
Langkah paling baik, katanya, dengan menyebarkan surat dan menghimbau ASN untuk menyumbang per bulan, bisa dipotong dari gaji atau tunjangan, tapi harus ada pernyataan dari ASN sendiri.
"Karena harusnya sukarela, diberi contoh dulu oleh pimpinan-pimpinannya," kata Cecep. (*)
Berita Lain Terkait Pandemi Covid-19
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul REAKSI ASN Gajinya Akan Dipotong untuk Dana Penanganan Covid-19: Harusnya yang Punya Jabatan Saja
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul Kata Pengamat soal Pemotongan Gaji ASN untuk Penanganan Covid-19: Tidak Semuanya Kategori Cukup