Berita Kota Kupang
DPRD Kota Kupang Segera Gelar RDP Bersama Pemkot Terkait Pemberhentian 80 PTT
pengangkatan tenaga PTT yang SK pengangkatannya per 1 Mei 2021 dan anggarannya ada pada Sekretariat DPRD Kota Kupang.
DPRD Kota Kupang Segera Gelar RDP Bersama Pemkot Terkait Pemberhentian 80 PTT
Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi
POS-KUPANG.COM, KUPANG - Akibat pemberhentian 80 tenaga Pegawai Tidak Tetap (PTT) oleh Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang.
80 tenaga PTT ini diberhentikan berdasar pada rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) LKPj Wali Kota Kupang, tahun 2020 kemarin, yang dipimpin Tellendmark Daud.
Atas hal ini, Tellendmark Daud pun angkat bicara terkait persoalan ini. Ia pun meminta Pimpinan DPRD untuk menandatangani surat undangan Rapat Dengar Pendapat (RDP), pada Rabu 28 Juli 2021 besok.
Menurutnya, Surat Keputusan (SK) yang disampaikan kepada DPRD, merupakan SK yang cacat. Tellend menilai surat yang mencantumkan nama dirinya sebagai ketua pansus merupakan hal yang sangat keliru.
Baca juga: 3 Daerah PPKM Level 4, Pemprov NTT Ingatkan Koordinasi Untuk Pelaksanaan Penyekatan
"Karena Bagaimana bisa dalam sebuah SK mencantumkan nama orang. Contohnya, jika ada poin yang menimbang tentang instruksi Menteri Dalam Negeri, lalu apakah di dalam SK tersebut memuat nama Menteri, kan tidak. Hanya memuat nomor dan lainnya," katanya saat diwawancarai melalui sambungan telepon, Selasa 27 Juli 2021.
Dijelaskan politisi Golkar ini, lahirnya rekomendasi Pansus juga berdasarkan penjelasan Kepala BKPPD Kota Kupang. Dalam penyampaiannya, Kepala BKPPD menjelaskan bahwa yang diajukan pada pembahasan anggaran murni 2021, sebanyak 2.000 lebih PTT dan sudah disetujui dan dianggarkan pada anggaran murni.
Namun, setelah keluarnya SK ternyata ada 2.300 lebih dan setelah dikonfirmasi ternyata ada selisih 186 orang, dari jumlah yang sudah disetujui bersama DPRD.
"Karena itu merupakan anggaran 2021, maka Pansus hanya merekomendasikan karena tidak sesuai dengan mekanisme penganggaran, maka diharapkan tahun berikutnya tidak terulang kembali, bukan memberhentikan," jelasnya.
Baca juga: Pos Penyekatan di Kota Kupang Diperketat, Puluhan Kendaraan Dari Luar Kota Harus Memutar Balik
Menurutnya, Pansus meminta agar membatalkan pengangkatan tenaga PTT yang SK pengangkatannya per 1 Mei 2021 dan anggarannya ada pada Sekretariat DPRD Kota Kupang.
Di tanggal 1 Mei beberapa PTT melaporkan diri, sehingga Pansus meminta agar dibatalkan, pasalnya anggarannya tidak pernah diusulkan oleh Sekretariat DPRD dan tidak pernah dibahas dan dikawatirkan akan terjadi masalah hukum kedepannya.
"SK yang dikelurkan yang anggarannya ada pada Sekretariat DPRD itu berjumlah 45 orang," ujarnya.
Tellend juga mengingatkan, Pansus tidak pernah merekomendasikan satu nama pun untuk diberhentikan.
Baca juga: Hingga Hari Terakhir, Tercatat Enam Balon Rektor Mendaftar
"Jadi dasar pemberhentian tenaga PTT ini didapat dari mana, dan PTT mana saja yang masuk kriteria mekanisme penganggaran yang jelas. Jadi dapat disimpulkan bahwa SK pemberhentian ini dilakukan sendiri oleh pemerintah," ungkapnya.
Dia menyebut akibat hal ini, seolah Pemkot sedang mengadu domba
DPRD dengan PTT.
"Cara-cara ini saya anggap sangat tidak baik karena kita merupakan mitra. Politik tidak seperti ini, mengorbankan PTT di masa pandemi Covid-19," tegasnya.
Dia mengaku tidak mengerti dengan SK yang dikeluarkan tersebut sah atau tidak.
Baca juga: Lima Titik Pintu Keluar Masuk Wilayah Kota Kupang Bakal di Jaga Ketat
Pasalnya, yang mengeluarkan SK pengangkatan adalah Wali Kota, lalu di tengah perjalanan mempertimbangkan rekomendasi pansus, lalu mengeluarkan SK pemberhentian dan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda).
Dia mengaku menyesal dan kecewa dengan pemerintah. Jika tidak paham terhadap rekomendasi pansus maka bisa ditanyakan kepada Pansus maksud dari rekomendasi itu.
Tellend menyangkan keputusan ini sehingga menyebabkan suasana menjadi keruh di tengah masyarakat.
" Masyarakat dan negara ini sementara susah, pemerintah pusat menggelontorkan sejumlah anggaran untuk membantu ekonomi masyarakat, tetapi di Kota Kupang pemerintah malah memberhentikan tenaga PTT, padahal anggaran sudah ada," tegasnya.
Baca juga: DPRD Kota Kupang Dukung Penerapan PPKM Level Empat
Dia meminta pemerintah agar menggunakan hati nurani ketika mengambil keputusan dan kebijakan agar tidak menyengsarakan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Kupang, Ade Manafe, mengatakan, SK pemberhentian tenaga PTT di lingkup Pemerintah Kota Kupang berdasarkan rekomendasi Pansus DPRD LKPj Wali Kota 2020.
"Rekomendasi tersebut diri ditindaklanjuti oleh Wali Kota Kupang dan memberhentikan 80 orang tenaga PTT. Pada hari ini mereka sudah menerima SK pemberhentian tersebut, dan mulai terhintung 1 Agustus tidak lagi bekerja," kata Ade Manafe.
Dia mengatakan, pemberhentian PT merupakan kewenangan Wali Kota Kupang sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
Baca juga: Bukan Tiga, Tujuh Warga di Kota Kupang Terpapar Varian Virus Delta
"Jadi karena merupakan kewenangan kepala daerah maka kepala daerah yang melihat dan menilai sendiri mana saja yang harus diberhentikan, tentunya ada pertimbangan sendiri dari Wali Kota," ungkapnya, Selasa 27 Juli 2021 di ruang kerjanya.
Dia menjelaskan, Pansus LKPJ kemarin merupakan Pansus terhadap kegiatan yang telah dilakukan pada tahun 2020 kemarin, sementara untuk tahun 2021 akan dievaluasi pada Tahun 2022 mendatang.
"Jadi ini masih dalam tahun berjalan dan pelaksanaan, dan sekarang malah langsung dievaluasi di tahun 2021. Tetapi kita ikuti saja keputusan pimpinan," kata Ade.
Ade mengaku, untuk ketersediaan anggaran untuk memberikan honor kepada tenaga PTT tentunya tersedia dan sudah disetujui pada pembahasan APBD murni 2021. Jadi memang anggarannya sudah ada.
Baca juga: Reses Anggota DPRD Djuneidi Kana, Serap Aspirasi dan Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kota Kupang
Untuk itu, dengan adanya pemberhentian 80 tenaga PTT ini maka tentunya ada sisa anggaran dan akan masuk ke dalam Silpa, dan akan masuk dalam perhitungan anggaran berikut.
Menurut dia, memang telah ada anggaran untuk membayarkan gaji PTT sudah ada anggaran. Ditegaskan juga bahwa tidak ada pengangkatan tenaga PTT yang tidak sesuai mekanisme.
Pengangkatan tenaga PTT juga merupakan kewenangan Wali Kota, dan diusulkan anggarannya untuk dibahas bersama dengan DPRD, dan semua alur penganggaran itu sudah dilakukan dan sudah disetujui.
"Jika dikatakan apakah pemerintah Kota Kupang membutuhkan tenaga PTT atau tidak, dapat kami tegaskan bahwa kami sangat membutuhkan tenaga PTT. Karena banyak ASN yang pensiun tetapi pengangkatan ASN tidak seimbang dengan yang pensiun," ungkapnya.
Baca juga: Pemerintah Kota Kupang Kebut Vaksin, Klaim September Bisa Capai Target Nasional
Sehingga dasar pemberhentian 80 tenaga PTT ini adalah berdasarkan rekomendasi Pansus LKPJ Wali Kota Tahun 2020.
Diketahui, beredar informasi pemberhentian PTT dilingkup Pemkot Kupang. Pemberhentian itu pun di viral di media sosial dan menjadi perbincangan ditengah publik. (*)