Anies Baswedan Jadi Sorotan, Diposting Meme Soal Waktu Makan Tersisa 9 Menit 8 Detik, Maksudnya?
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kini jadi sorotan. Pada Selasa 27 Juli 2021, meme memosting foto Anies Baswedan sedang makan di warteg.
POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan kini jadi sorotan. Pada Selasa 27 Juli 2021, meme memosting foto Anies Baswedan sedang makan di warteg.
Foto mantan Mendikbud Ri itu diberi keterangan “Pak Anies, waktu bapak untuk menghabiskan makan sisa 9 menit 8 detik!.”
Meme itu erat kaitannya dengan penerapan PPKM Level 4, dari tanggal 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Ini juga tak lepas dari kebijakan pemerintah dalam memberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat untuk mencegah meluasnya virus covid-19.
Baca juga: Anies Baswedan Serukan Ini Ke Warga, Singgung Kematian Hingga Prokes Covid-19 Lalu Ungkap Fakta Ini
Meme fofo Anies Baswedan itu sepertinya berkiblat pada acara uang kaget yang pernah tayang di televisi swasta beberapa waktu lalu.
Dalam program acara uang kaget tersebut, pada durasi tertentu terucap kalimat “waktu anda tersisa…”
Demikian pula dalam meme kali ini, disebutkan “Pak Anies, waktu bapak untuk menghabiskan makan sisa 9 menit 8 detik!”
Anies Baswedan pun memberikan komentar meme itu dengan kalimat "Bisa! Insya Allah..."
Baca juga: Anies Baswedan Beberkan Kondisi RS di Jakata, 2 Rumah Sakit Ini Beda Dari yang Lain,Kenapa?
Untuk diketahui, pemerintah melanjutkan PPKM Level 4 setelah mempertimbangkan aspek kesehatan, ekonomi, dan dinamika sosial dalam tenggat waktu 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Adapun sejumlah penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM antara lain sebagai berikut:
1. Pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari diperbolehkan untuk buka seperti biasa dengan protokol kesehatan yang ketat;
2. Pasar rakyat yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah;
Baca juga: KPK Segera Periksa Anies Baswedan di Kasus Korupsi Pengadaan Tanah Munjul,Firli:KPK Tak Pandang Bulu
3. Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet voucher, pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha-usaha kecil lain yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 21.00 yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah;
4. Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Meski telah mendapat kelonggaran untuk dapat beroperasi kembali di tengah perpanjangan PPKM Level 4, para pemilik kafe menanggap batasan waktu 20 menit untuk makan di tempat perlu dipertimbangkan kembali.
Pasalnya, sebagian dari mereka menilai untuk penjual menu makanan yang membutuhkan proses pengolahan panjang merasa kurang apabila ada pembatasan waktu 20 menit.
Baca juga: Anies Baswedan Ungkap Perbedaan Vaksin & Bansos Covid-19: Kalau Bansos, Dulu Pasang Tenda, Sekarang?
"Sebenarnya kalau sini kan ngolahnya itu kayak mendadak gitu. Jadi masak dulu, kalau hanya minum sama snack mungkin masih cukup," kata perwakilan manajemen Kafe Joglo Lawas, Yogyakarta, Senin 26 Juli 2021.
Pria yang biasa disapa Andri ini melanjutkan, untuk menyiapkan minum dan snack saja menurutnya membutuhkan waktu 10 menit.
Sementara untuk menyiapkan makanan berat, menurut Andri bisa lebih dari 10 menit karena harus melalui beberapa proses pengolahan.
"Ya kalau snack sama minum itu maksimal 10 menit," jelasnya.
Baca juga: Sahabat Anies Baswedan & Ahok Meninggal Dunia, Anies-Ahok Bertemu Virtual, Peter: Selamat Jalan
Selain menyoalkan pembatasan waktu makan di tempat, Andri menuturkan kebijakan pembatasan jam operasional juga turut disesalkan.
"Masih belum maksimal sih. Karena kan jam bukanya juga hanya sampai jam delapan malam. Jadi ya masih sepi juga," tuturnya.
Andri melanjutkan, pihaknya tidak keberatan apabila terdapat pelanggan yang berkerumun lebih dari tiga orang lalu dibubarkan oleh Satpol PP.
Menurutnya asalkan pihak pengelola kafe sudah mengingatkan pengunjung, dan terus memperhatikan prokes maka hal itu dinilai cukup aman untuk keberlangsungan bisnisnya saat ini.
Baca juga: Pria Ini Ungkap Bakat Terpendam Anies Baswedan Usai Gubernur DKI Itu Unggah Foto Ini, Apa?
"Ya itu memang sudah sih. Kemarin juga Satpol PP patroli. Tapi asalkan prokes ya gak apa-apa," tegas dia.
Sementara Kasatpol PP DIY Noviar Rahmad saat diwawancara mengatakan, selama tiga kali sehari pihaknya akan memerintahkan kepada para anggotanya untuk melakukan pengawasan terhadap tempat makan terutama dalam penerapan protokol kesehatan.
Data Satpol PP DIY sejak 3 hingga 25 Juli kemarin, total ada 802 tempat usaha yang ditutup paksa karena melanggar prokes.
Sementara total kerumunan di tempat makan yang dibubarkan sebanyak 947 titik, dan tempat usaha yang disegel sebanyak 45 tempat.
Baca juga: Sahabat Anies Baswedan & Ahok Meninggal Dunia, Anies-Ahok Bertemu Virtual, Peter: Selamat Jalan
"Yang kami tertibkan itu ada 947 itu yang kami bubarkan karena melanggar prokes saat di tempat makan," jelasnya.
Dimasa perpanjangan PPKM Level 4 yang rencananya akan berakhir pada 2 Agustus 2021 ini, pihaknya akan rutin melakukan patroli selama tiga kali dalam sehari.
"Patroli tetap kami lakukan tiga kali sehari untuk pengawasan dan penertiban selama PPKM ini," pungkasnya.
Sudah Diberlakukan Sejumlah Negara
Pemerintah mengeluarkan ketentuan baru selama pelaksananaan PPKM Level 4 sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Salahsatunya mengenai pembukaan warung makan dan lapak jajanan.
Baca juga: Pria Ini Ungkap Bakat Terpendam Anies Baswedan Usai Gubernur DKI Itu Unggah Foto Ini, Apa?
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian meminta masyarakat dan pelaku usaha memahami aturan pembatasan waktu makan di warung maksimal 20 menit.
Ketentuan itu dibuat semata-mata untuk mencegah penularan virus corona di warung makan dan tempat usaha sejenis.
"Mungkin kedengaran lucu, tapi di luar negeri, di beberapa negara lain sudah lama diberlakukan itu," kata Tito dalam konferensi pers, Senin 26 Juli 2021.
Menurut Tito, waktu 20 menit cukup bagi seseorang makan di warung.
Setelahnya, pengunjung dapat bergantian dengan yang lainnya supaya tak terjadi penumpukan orang.
Baca juga: Anies Baswedan Puji Satpol PP DKI Jakarta Kawal Prokes PPKM, Bagaimana Nasib Oknum Satpol PP Gowa?
Tito juga mengingatkan masyarakat untuk tak mengobrol lama atau tertawa keras selama berada di warung makan.
Sebab, aktivitas tersebut akan menyebabkan droplet atau aerosol bertebaran, sehingga rawan menularkan virus.
"Jadi makan tanpa banyak bicara dan kemudian 20 menit cukup, setelah itu memberikan giliran kepada anggota masyarakat yang lain," ujarnya.
Untuk memastikan aturan itu berjalan dengan baik, Tito menginstruksikan Satpol PP dibantu TNI dan Polri melakukan pemgawasan.
Kendati demikian, ia mengingatkan aparat keamanan untuk tak menggunakan kekuatan yang berlebihan dalam menegakkan protokol kesehatan.
Baca juga: Anies Baswedan Banjir Pujian dari Ustadz Yusuf Mansur, Pimpin Sholat Jenazah Almarhum Kyai Luthfi
"Mulai dari persuasif, pencegahan, sosialisasi, sampai ke langkah-langkah koersif tentunya dengan cara-cara yang santun dan tidak menggunakan kekuatan yang berlebihan, excessive use of force yang kontraproduktif," kata Tito.
Untuk diketahui, PPKM Level 4 diperpanjang selama 8 hari, terhitung sejak 26 Juli hingga 2 Agustus 2021.
Namun demikian, terdapat beberapa perubahan aturan, salah satunya pembukaan warung makan dan lapak jajanan.
"Warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka," kata Presiden Joko Widodo dalam tayangan YouTube Sekretariat Presiden, Minggu 25 Juli 2021.
Baca juga: Anies Baswedan Puji Satpol PP DKI Jakarta Kawal Prokes PPKM, Bagaimana Nasib Oknum Satpol PP Gowa?
Pada PPKM periode sebelumnya, tempat makan hanya diizinkan melayani take away atau bungkus.
Sementara, pada masa perpanjangan PPKM Level 4, pengunjung boleh makan di tempat.
Namun demikian, dilakukan pembatasan waktu dan kapasitas pengunjung. Protokol kesehatan juga harus diterapkan secara ketat.
"Dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20 dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit," kata Jokowi. (*)
Berita Lain Terkait Anies Baswedan
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Respons Anies Soal Meme Makan di Warteg, Waktu Makan Tersisa 9 Menit 8 Detik