Satpol PP Ende dan Manajemen Birokrasi “Ngao”

Video 28 anggota Satpol PP Ende pesta minuman keras (miras) dan pesta dansa viral di media sosial beberapa waktu lalu.

Editor: Agustinus Sape
Foto Pribadi
Steph Tupeng Witin 

Gerombolan inilah yang sedang “berpesta pora” di semua lini kehidupan Ende yang terepresentasi dalam fakta pesta miras dan dansa kampung di Kantor Satpol PP yang viral itu.

Alam Ende memiliki kearifan dan kecerdasan istimewa yang pada “waktunya” akan membuka mata kesadaran kita. Pesta pora di atas air mata dan derita rakyat kecil, khususnya selama wabah pandemi Covid-19 ini akan menjadi viral seperti contoh tak terbantahkan di halaman Kantor Satpol PP Ende itu.

Secuil Kronologi

Wacana penambahan anggota Satpol PP mengemuka sejak tahun 2019. Kasat Pol PP kala itu adalah Abraham Badu. Maka dibuatlah analisa perhitungan jumlah polisi pamong praja Kabupaten Ende dengan merujuk pada Permendagri Nomor 60 tahun 2012 tentang Kriteria Penghitungan Jumlah Polisi Pamong Praja Kabupaten/Kota.

Berdasarkan hasil analisa atas indikator kriteria umum dan indikator kriteria teknis, di Kabupaten Ende semestinya ada anggota Pol PP minimal 251 orang dan maksimal 350 orang.

Menurut perhitungan riil, berdasarkan kondisi akhir tahun 2019, Pemkab Ende membutuhkan anggota Pol PP sebanyak 199 orang.

Desakan kebutuhan itu mestinya tidak sampai melupakan amanat regulasi bahwa anggota Pol PP adalah pegawai negeri sipil (PNS). Tidak ada satu regulasi pun yang membuka ruang perekrutan tenaga honorer.

Kita temukan pendasaran formal itu melalui dua regulasi yang mestinya tidak boleh diabaikan.

Pertama, Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal 256 (1) Polisi pamong praja adalah jabatan fungsional pegawai negeri sipil yang penetapannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(2) Polisi pamong praja diangkat dari pegawai negeri sipil yang memenuhi persyaratan. (3) Polisi pamong praja harus mengikuti pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional.

(4) Pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh Kementerian.

(5) Kementerian dalam melakukan pendidikan dan pelatihan teknis dan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat berkoordinasi dengan Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Agung.

(6) Polisi pamong praja yang memenuhi persyaratan dapat diangkat sebagai penyidik pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai satuan polisi pamong praja diatur dengan peraturan pemerintah.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved