Berita Kota Kupang

20 Ribu Anak di Kota Kupang Belum Punya Akta Kelahiran 

Perwali itu akan memuat mekanisme pelayanan Akta kelahiran anak di fasilitas kesehatan dan kerjasama dengan berbagai stakeholder

Penulis: Ryan Nong | Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/RYAN NONG
Wakil Walikota Kupang dr. Herman Man saat memberi keterangan kepada wartawan Jumat 23 Juli 2021. 

20 Ribu Anak di Kota Kupang Belum Punya Akta Kelahiran 

Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ryan Nong 

POS-KUPANG.COM, KUPANG -- Sebanyak 16 ribu hingga 20 ribu anak di Kota Kupang, ibukota Provinsi Nusa Tenggara Timur belum memiliki Akta Kelahiran dan Kartu Identitas Anak.

Karena itu, Pemerintah Kota Kupang menargetkan untuk menyelesaikan persoalan itu dalam waktu lima bulan ke depan. 

"Target kita, sampai 31 Desember 2021,lebih dari 95 persen anak yang berumur dibawah 18 tahun sudah punya Akta kelahiran dan kartu Identitas anak. Saat ini sekitar 16-20 ribu anak belum punya akte. Itulah yang kita kejar sampai 31 Desember," ujar Wakil Walikota Kupang, dr. Herman Man saat diwawancara, usai melaunching program percepatan pembuatan akta anak Kota Kupang pada Jumat 23 Juli 2021.

dr. Herman Man menyebut, komitmen tersebut telah disampaikan Pemerintah Kota Kupang kepada Gubernur Nusa Tenggara Timur, Viktor Bungtilu Laiskodat dua pekan lalu.

Baca juga: Di Kota Kupang, Satu Pasien Terpapar Virus Varian Delta Dikabarkan Meninggal Dunia

"Kepada gubernur dan Pemprov juga kita sudah sampaikan komitmen kita," ujar dr. Herman Man. 

Ia menyebut, proses pengurusan administrasi yang memakan waktu menjadi salah satu alasan yang menyebabkan anak tidak memiliki akte kelahiran.

Selain itu, kesadaran orang tua akan pentingnya dokumen kependudukan anak juga menjadi alasan yang turut menyebabkan tingginya jumlah anak tidak memiliki akte kelahiran dan kartu Identitas anak. 

"Alasannya itu, administrasi dulu tidak seperti ini, baru kita benahi. Banyak orang tidak merasa bahwa akta kelahiran itu penting, jadi kita sudah beritahu, sekarang prosesnya tidak berbelit dan tanpa biaya," tambah dia. 

Baca juga: Dugaan Penggelapan Rp 1,3 Miliar di Kupang, Windy Lay Dupenjara 3 Tahun 6 Bulan dan Jaksa Banding 

Wakil Walikota itu juga menegaskan, pemerintah kota sedang mempersiapkan untuk segera menerbitkan Peraturan Walikota sebagai payung hukum Program Percepatan Pembuatan Akta Kelahiran Anak. 

"Nanti semua faskes akan melayani fasilitasi akta kelahiran. Akan ada kerjasama dengan Dukcapil dan koordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak sehingga dibikin Perwali," kata dia. 

Perwali itu akan memuat mekanisme pelayanan Akta kelahiran anak di fasilitas kesehatan dan kerjasama dengan berbagai stakeholder.

Dasar hukum tersebut juga akan dikirim ke Kementerian PPA sebagai salah satu indikator dalam pemenuhan hak anak untuk Kota Layak Anak. 

Baca juga: Lonjakan Covid-19 Kota Kupang Bertambah 129 Orang Jadi 9.684 , 2.082 Dirawat , Ini Wilayah Terbanyak

Ia mengaku, saat ini Kota Kupang masih berada pada status Pratama untuk Program Kota Layak Anak.

Hal ini terjadi karena ada indikator yang belum dipenuhi Kota Kupang sebagaimana evaluasi yang dilakukan pihak Kementerian PPPA. 

"Kenapa masih pratama? Ada banyak indikator pemenuhan hak anak yang belum kita penuhi, termasuk akte kelahiran anak, yang merupakan hak Sipil anak nomor satu. Kita baru mau mulai, kalau ini sudah ada maka saya yakin kita punya kelas lama lama dia naiklah, minimal menengah," ujar dr. Herman Man. 

Selai tingkat keterpenuhan hak sipil anak, faktor lain yang sedang menjadi fokus untuk dibenahi ada hal pendidikan, anak terlantar dan anak disabilitas.

Baca juga: Pasca Kasus Ambil Paksa Jenazah di Batukadera Kota Kupang, Keluarga Sampaikan Permohonan Maaf 

"Ada banyak yang belum kita tangani sebab sumber daya kita terbatas," kata dia. 

Terpisah, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT, drg. Iien Indrawati menyebut, pihaknya mendorong pemenuhan hak sipil anak melalui kepemilikan akta kelahiran anak. 

drg. Iien menjelaskan, kepemilikan akta anak dan kartu Identitas anak merupakan wujud pengakuan negara dan dokumen Identitas yang sah.

Hal itu bermanfaat untuk mencegah manipulasi usia dan menciptakan kepastian identitas anak. 

Baca juga: Dump Truk vs Sepeda Motor di Bundaran Tirosa, Warga Kota Kupang Tewas Ditempat 

Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi NTT telah menginisiasi program percepatan pembuatan akta kelahiran anak dan kartu identitas anak di fasilitas kesehatan pasca kelahiran anak.

Karena itu, dr. Iien berharap agar seluruh kabupaten kota di NTT dapat bersama sama melakukan percepatan. (*) 

Berita Kota Kupang terkini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved