Berita Lembata
Nilai Aset Rp 5,7 Miliar, Kejari Lembata Terus Proses Kasus Tambak Udang Desa Merdeka
Penyidik kejaksaan sudah memeriksa total 25 orang saksi, menyita sejumlah dokumen, pengukuran objek perkara dan penyitaan objek perkara
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Nilai Aset Rp 5,7 Miliar, Kejari Lembata Terus Proses Kasus Tambak Udang Desa Merdeka
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA-Kepala Kejaksaan Negeri Lembata Ridwan Sujana Angsar menyebutkan sesuai perhitungan ahli appraisal, nilai aset lokasi tambak udang di desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, senilai Rp 5,7 miliar.
Ridwan menegaskan, pihaknya akan terus memproses kasus yang sudah sampai pada tahap penyidikan itu.
"Kami sudah kantongi nama orang yang bertanggung jawab. Tapi Kami belum menetapkan siapa siapa jadi tersangka," kata Ridwan dalam jumpa pers di Kantor Kejaksaan Negeri Lembata, Rabu, 21 Juli 2021.
Ridwan Sujana Angsar yang sedang menunggu pelantikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang ini memaparkan, perkara kasus tanah di desa Merdeka sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 1 Maret 2021.
Baca juga: Kejari Lembata Kantongi Nama Pihak yang Bertanggung Jawab Dalam Kasus Tanah Desa Merdeka
Penyidik kejaksaan sudah memeriksa total 25 orang saksi, menyita sejumlah dokumen, pengukuran objek perkara dan penyitaan objek perkara.
"Setelah dilakukan ekspose perkara di Kejati NTT, kemudian ditindaklanjuti dengan perhitungan kerugian negara dengan BPKP Provinsi NTT," papar Ridwan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Lembata, Rabu, 21 Juli 2021.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan BPKP Provinsi NTT, dan melakukan koordinasi dengan saksi ahli Keuangan di Jakarta, ahli dari Kemendagri dan ahli dari Kementerian Desa.
Ridwan mengakui situasi pandemi Covid-19 dan penerapan kebijakan PPKM Mikro di Indonesia juga jadi kendala dalam menuntaskan kasus tanah tambak udang dengan nilai aset sebesar Rp 5,7 miliar sesuai perhitungan appraisal tersebut.
Baca juga: Wabub Lembata : Belanja Jalan Dinas Nyaris Sama Dengan Belanja Modal Jalan dan Irigasi di Lembata
Akan tetapi, Ridwan menjamin tim penyidik kejaksaan terus melakukan koordinasi dan komunikasi secara daring dengan para saksi ahli dan BPKP Provinsi NTT dalam rangka perhitungan kerugian negara.
"Intinya perkara ini tetap kita tangani dan sampai saat ini, Plh Kasi Pidsus Kejari Lembata masih berkoordinasi terus. Mudah mudahan perkara itu ada titik terangnya dan segera bisa dilimpahkan ke pengadilan tipikor," tegasnya.
Ridwan memastikan proses mutasi dirinya menjadi Kejari Kabupaten Lembata sama sekali tidak mempengaruhi penyidikan kasus tanah di desa Merdeka.
Baca juga: Lembata Kekurangan Oksigen, Ini Reaksi Warga
"Paradigma kejaksaan sekarang sudah berubah. Proses penanganan perkara kami sekarang lebih transparan. Saya yakin meski ada pergantian pimpinan tapi semangat untuk lakukan perubahan itu sudah kita tanamkan kepada semua pimpinan di mana pun dia bertugas," tegasnya.(*)