Berita Lembata
Kejari Lembata Kantongi Nama Pihak yang Bertanggung Jawab Dalam Kasus Tanah Desa Merdeka
proses mutasi dirinya menjadi Kejari Kabupaten Lembata sama sekali tidak mempengaruhi penyidikan kasus tanah di desa Merdeka
Penulis: Ricardus Wawo | Editor: Rosalina Woso
Kejari Lembata Kantongi Nama Pihak yang Bertanggung Jawab Dalam Kasus Tanah Desa Merdeka
Laporan Reporter POS-KUPANG.COM, Ricko Wawo
POS-KUPANG.COM, LEWOLEBA-Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Lembata Ridwan Sujana Angsar menyebutkan penyidik kejaksaan sudah mengantongi nama-nama pihak yang bertanggung jawab terhadap kasus tanah tambak udang di desa Merdeka, Kecamatan Lebatukan, Kabupaten Lembata.
Sampai saat ini belum ada penetapan tersangka karena masih dalam proses penyidikan dengan tahapan pemeriksaan saksi-saksi ahli.
Ridwan Sujana Angsar yang sedang menunggu pelantikan menjadi Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kupang ini memaparkan, perkara kasus tanah di desa Merdeka sudah ditingkatkan statusnya dari penyelidikan menjadi penyidikan sejak 1 Maret 2021.
Penyidik kejaksaan sudah memeriksa total 25 orang saksi, menyita sejumlah dokumen, pengukuran objek perkara dan penyitaan objek perkara.
Baca juga: Empat Prioritas Pembangunan Wabup Lembata, Penataan Birokrasi Hingga Infrastruktur Kota Lewoleba
"Setelah dilakukan ekspose perkara di Kejati NTT, kemudian ditindaklanjuti dengan perhitungan kerugian negara dengan BPKP Provinsi NTT," papar Ridwan dalam konferensi pers di Kantor Kejari Lembata, Rabu, 21 Juli 2021.
Pihaknya terus berkoordinasi dengan BPKP Provinsi NTT, dan melakukan koordinasi dengan saksi ahli dari Kementerian Keuangan, ahli dari Kemendagri dan ahli dari Kementerian Desa.
Ridwan mengakui situasi pandemi Covid-19 dan penerapan kebijakan PPKM Mikro di Indonesia juga jadi kendala dalam menuntaskan kasus tanah tambak udang dengan nilai aset sebesar Rp 5,7 miliar sesuai perhitungan apraisal tersebut.
Akan tetapi, Ridwan menjamin tim penyidik kejaksaan terus melakukan koordinasi dan komunikasi secara daring dengan para saksi ahli dan BPKP Provinsi NTT dalam rangka perhitungan kerugian negara.
Baca juga: Permintaan Plasma Darah dari Pasien Covid-19 di Lembata Cukup Banyak, Wabup: Kita Segera Koordinasi
"Intinya perkara ini tetap kita tangani dan sampai saat ini, Plh Kasi Pidsus Kejari Lembata masih berkoordinasi terus. Mudah mudahan perkara itu ada titik terangnya dan segera bisa dilimpahkan ke pengadilan tipikor," tegasnya.
Ridwan memastikan proses mutasi dirinya menjadi Kejari Kabupaten Lembata sama sekali tidak mempengaruhi penyidikan kasus tanah di desa Merdeka.
"Paradigma kejaksaan sekarang sudah berubah. Proses penanganan perkara kami sekarang lebih transparan. Saya yakin meski ada pergantian pimpinan tapi semangat untuk lakukan perubahan itu sudah kita tanamkan kepada semua pimpinan di mana pun dia bertugas," tegasnya.
Untuk diketahui, dalam kasus ini, penyidik kejaksaan telah memeriksa sejumlah saksi, di antaranya kepala desa Merdeka Petrus Wahon, investor lokal Benediktus Lelaona, Sekda Lembata Paskalis Ola Tapobali, Wakil Bupati Lembata Thomas Ola Langoday, dan sejumlah masyarakat di desa Merdeka.(*)