Ketua KPK Diduga Lakukan Penyalahgunaan Wewenang Terkait 75 Pegawai Yang Tak Lulus TWK, Benarkah?

Anda masih ingat kasus 75 pegawai di KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan di lembaga KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi)?

Editor: Frans Krowin
Tribunnews.com
Ketua Ombudsman, Mokhamad Najih saat jumpa pers terkait dugaan penyalagunaan wewenang oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam masalah tes wawasan kebangsaan (TWK) 75 pegawai non aktif KPK. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Anda masih ingat kasus 75 pegawai di KPK yang tak lolos tes wawasan kebangsaan di lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi?

Saat ini 75 pegawai nonaktif tersebut terus melakukan pergerakan untuk membongkar borok di KPK, borok yang diduga dilakukan Ketua KPK Firli Bahuri.

Untuk membongkar borok tersebut, kini 75 pegawai non aktif KPK itu sedang menelusuri potensi pelanggaran pidana yang dilakukan mantan pimpinannya tersebut.

Upaya 75 pegawai tersebut, rupanya searah dengan temuan Ombudsman Republik Indonesia (ORI).

Baca juga: Anies Baswedan Kini Diincar KPK, Gubernur DKI Jakarta Itu Segera Diperiksa Terkait Kasus Korupsi

Temuan Ombudsman itu, yakni diduga adanya maladministrasi pelaksanaan TWK (tes wawasan kebangsaan) sebagai syarat alih status pegawai menjadi aparatur sipil negara (ASN).

Dugaan ini dibenarkan oleh Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum nonaktif KPK, Rasamala Aritonang.

Kami akan berupaya menempuh jalur hukum untuk mengendus masalah ini,” kata Rasamala Aritonang mewakili 75 pegawai nonaktif lainnya.

Dia menyebutkan, ada tiga kata kunci pada temuan yang dianggap sebagai pelanggaran serius tersebut.

Baca juga: Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Bakal Diperiksa KPK Soal Pengadaan Lahan, Benarkah Ia Terlibat?

“Pertama, dugaan malaadministrasi; kedua, dugaan pelanggaran prosedural; dan yang amat serius adalah penyalahgunaan wewenang," ucap Rasamala Aritonang dalam jumpa pers virtual, Rabu 21 Juli 2021.

"Terkait dengan tiga kata kunci ini, kami mempertimbangkan upaya hukum lebih lanjut untuk mendorong adanya pemeriksaan terkait motif dilakukannya pelanggaran serius tersebut," sambungnya.

Motif yang dimaksud oleh Rasamala dilakukan oleh sejumlah pihak terkait TWK ini, yaitu Ketua KPK Firli Bahuri, Kepala BKN Bima Haria Wibisana, Kepala LAN Adi Suryanto, Menkumham Yasonna Hamonangan Laoly, serta Menpan RB Tjahjo Kumolo.

Ia memerinci, motif pertama yakni, apa motif Kepala Biro Hukum KPK dan Direktur Perundangan Kemenkumham menandatangani berita acara yang rapatnya tidak mereka hadiri, melainkan dihadiri oleh para pimpinan lembaga.

Baca juga: KPK RI Gelar Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi dengan  Pemkab Sumba Barat

Kedua, apa motif para pimpinan lembaga dalam hal ini Ketua KPK, Kepala BKN, Kemenpan RB, Kepala LAN, dan Menkumham, yang tidak mau menandatangani rapat yang mereka hadiri.

Ketiga, apa motif Kepala BKN mengajukan diri untuk melaksanakan asesmen TWK, padahal mengetahui lembaganya tidak berkompeten, bahkan tidak memiliki instrumen dalam melaksanakannya.

Keempat, terkait dokumen kontrak yang tanggalnya dengan sengaja dibuat mundur atau backdate.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved