Anies Baswedan Kini Diincar KPK, Gubernur DKI Jakarta Itu Segera Diperiksa Terkait Kasus Korupsi

Di tengah suasana pemberlakukan PPKM Darurat saat ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ternyata diam-diam sedang diincar KPK.

Editor: Frans Krowin
Instagram/Anies Baswedan
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan segera diperiksa KPK terkait dugaan korupsi kasus pengadaan tanah tahun 2019 silam. Hal ini dibenarkan oleh Ketua KPK Firli Bahuri dalam keterangannya Senin 12 Juli 2021. 

POS-KUPANG.COM, JAKARTA – Di tengah suasana pemberlakukan PPKM Darurat saat ini, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan ternyata diam-diam sedang diincar KPK.

Orang nomor satu di DKI Jakarta tersebut dincar bukan dalam masalah PPKM Darurat, melainkan dalam kasus yang satu ini.

Anies Baswedan diincar lembaga antirasuah itu dalam kasus jual beli tanah yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2019 lalu. 

Atas kasus itulah terbetik kabar bahwa dalam waktu yang dekat ini, Anies Baswedan akan segera dipanggil dan diperiksa oleh penyidik KPK.

Baca juga: DPRD DKI Desak Anies Baswedan Segera Tarik Anggaran Penyelenggaraan Formula E Rp 360 Miliar

Kabar yang kini vira tersebut dibenarkan oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri dalam keterangannya di Jakarta, Senin 12 Juli 2021.

Firli Bahuri memastikan bahwa institusinya akan segera memeriksa Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan terkait masalah itu.

Disebutkan pula, bahwa selain Anies Baswedan, penyidik KPK juga akan memanggil politisi PDI Perjuangan ini untuk diperiksa.

Politisi PDI Perjuangan yang juga akan diperiksa, adalah Ketua DPRD Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi.

Baca juga: Anies Baswedan Capres Paling Kompeten Ungguli Ridwan Kamil, Ganjar Pranowo, Khofifah dan Mahfud MD

Baik Prasetyo Edi Marsudi maupun Anies Baswedan akan diperiksa terkait dugaan korupsi dalam kasus pengadaan tanah di wilayah DKI Jakarta tersebut.

Firli Bahuri juga memastikan, bahwa KPK  akan segera melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi.

Keduanya akan diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Munjul, Pondok Ranggon, Jakarta Timur tahun 2019.

Pemeriksaan terhadap Anies dan Prasetyo dilakukan untuk membuat terang perkara korupsi yang ditaksir merugikan keuangan negara hingga Rp 152,5 miliar tersebut.

Baca juga: Anies Baswedan Banjir Pujian dari Ustadz Yusuf Mansur, Pimpin Sholat Jenazah Almarhum Kyai Luthfi

Hal ini lantaran anggaran pengadaan tanah, termasuk di Munjul bersumber dari APBD yang dibahas dan ditetapkan Pemprov dan DPRD DKI.

"Terkait program pengadaan lahan tentu dalam penyusunan program anggaran APBD DKI, sebagai Gubernur DKI pasti sangat memahami.”

“Begitu juga dengan DPRD DKI yang memiliki tugas kewenangan menetapkan RAPBD menjadi APBD.”

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved