Berita Kota Kupang

DPRD Kota Kupang Dukung Rasionalisasi PAD Oleh Pemkot

Pajak hotel dan restoran, Pajak hiburan, Pajak reklame, leges minuman beralkohol dengan targetan di tahun 2021

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Kupang, Adrianus Tali 

DPRD Kota Kupang Dukung Rasionalisasi PAD Oleh Pemkot

Laporan reporter POS-KUPANG.COM, Irfan Hoi

POS-KUPANG.COM, KUPANG - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kupang mendukung rencana Pemkot Kupang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bepanda) Kota Kupang untuk mengusulkan rasionalisasi target Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Dukungan ini disampaikan, Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Kupang, Adrianus Talli menerangkan, rasionalisasi target PAD juga dilakukan tahun 2020 kemarin.

Seharusnya, PAD yang ditargetkan sebesar Rp 200 miliar dengan pertimbangan tidak ada faktor yang mempengaruhi, namun akibat Pandemi Covid-19 sehingga harus dirasionalisasi.

"Tahun 2020, karena adanya Covid-19 maka pemerintah mengambip kebijakan untuk melakukan pembatasan kegiatan masyarakat dan tempat usaha, restoran, hotel dan hiburan, otomatis berpengaruh secara langsung dengan PAD yang sudah kita tetapkan bersama," jelasnya, Senin 12 Juli 2021.

Baca juga: Askab PSSI Belu, TTU dan TTS Daftarkan Fary Francis

Menurut Adi, kondisi seperti saat ini harus dilihat dengan realistis sehingga bila tidak memungkinkan maka harus dilakukan revisi target pendapatan daerah.

Dia meminta agar pemerintah juga menyampaikan sektor-sektor yang mengalami kekurangan di masa pandemi ini, dan menyebabkan  tingkat huniannya menurun dari kondisi normal.

Kepala Bapenda Kota Kupang, dr Ari Wijana mengaku bahwa pihaknya sementara melakukan kajian untuk mengajukan ke TAPD dan Badan Anggaran untuk melakukan rasionalisasi target PAD.

Diungkapkkan, Ari, secara langsung masa pandemi ini juga berpengaruh pada PAD Kota Kupang, yang didapat dari pajak-pajak daerah seperti PBB, BPHTB, Pajak Penerangan Jalan (PPJ), Pajak hotel dan restoran, Pajak hiburan, Pajak reklame, leges minuman beralkohol dengan targetan di tahun 2021 sebesar 107 Miliar lebih.

Baca juga: Diduga Mengerjakan Proyek di Kabupaten Rote Ndao, Anggota DPRD TTU Sebut Dirinya Tak Terlibat 

Di lain pihak terdapat juga pajak daerah  yang dikelola oleh beberapa Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

Ari mengaku, sampai dengan tanggal 8 Juli kemarin, posisi capaian PAD yang dikelola oleh Bapenda sebesar 34,28 persen atau Rp 36 miliar, 925 juta.

Capaian PAD tersebut, tiga pendapatan paling tinggi yakni pajak dari restoran sebesar 44 persen dan pajak penerangan jalan 44 persen,  pajak  hotel 33 persen sementara pajak terendah adalah pajak hiburan hanya 4,9 persen.

Menurut Ari, realisasi pajak ini sangat dipengaruhi oleh kondisi  pandemi Covid-19. Dia mencontohkan dalam LKPj tahun 2020 realisasi PAD yang dilaporkan Bapenda 98 persen berdasarkan rasionalisasi.

Baca juga: Pergantian Alat Kelengkapan DPRD TTU Belum Dilakukan, Anggota Dewan Angkat Bicara

Sesuai target di tahun 2020, Bapenda target PAD sebesar 102 miliar, tetapi dengan adanya Covid-19, targetnya dirasionaisasi menjadi Rp 67 miliar, dan berhasil dicapai sebesar 98 persen atau Rp 63 miliar.

Halaman
12
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved