Berita Kota Kupang

DPRD Kota Kupang Dukung Rasionalisasi PAD Oleh Pemkot

Pajak hotel dan restoran, Pajak hiburan, Pajak reklame, leges minuman beralkohol dengan targetan di tahun 2021

Editor: Rosalina Woso
POS-KUPANG.COM/IRFAN HOI
Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Kupang, Adrianus Tali 

"Demikian juga tahun 2021 ini, dari target Rp 107 milliar, di bulan ke tujuh tahun 2021 ini baru mencapai 34,28 persen,” jelasnya.

Sisa waktu yang ada, Bapenda harus menghitung dengan realita yang terjadi saat ini, termaksud target pajak tempat hiburan semula sebesar 3 miliar, harus dipikirkan untuk dirasionalisasi menjadi 1 miliar. 

“Jadi kami saat ini harus menghitung berdasarakan data dan fakta di lapangan, jadi mungkin dari target Rp 107 miliar ini bisa turun sampai Rp 97 miliar, atau bisa sampai Rp 90 miliar saja.  Semuanya tergantung Tim Anggaran pemerintah Daerah atau TAPD dan Badan Anggaran melihatnya seperti apa. Prinsipnya Bapenda menunjukan data, karena jika ada PPKM dan semua hiburan, restoran dan rumah makan serta hotel mengalami penurunan pendapatan,  maka akan berpengaruh juga pada pajak," urainya.

Baca juga: Kuasa Hukum Keluarga Korban Desak Polres TTU Ungkap Dua Peristiwa Kematian Misterius 

Dengan menurunnya PAD akan berdampak pada penurunan anggaran belanja.

Ari mengimbau informasi seperti ini bisa diketahui perangkat daerah agar mencegah defisit anggaran. 

"Nanti penutupan defisitnya diambil dari mana itu akan dipikirkan oleh TAPD, bisa juga dari SILPA. Tetapi jika target kita masih tinggi sementara realisasi kita kecil seolah-olah prestasi kita kurang bagus, padahal kita di lapangan sibuk dan semaksimal mungkin agar tercapai target," pungkas Ari. (*)

Berita Kota Kupang terkini

Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved